Bangunan Cagar Budaya Polsek Kota Disorot DPRD: Antara Warisan Sejarah dan Keamanan Publik

Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Aris Mulyanata. (Grafis: Fathur/indcyber.com)

Indcyber.com, SAMARINDA – Peristiwa kaburnya sejumlah tahanan dari ruang sel Polsek Samarinda Kota baru-baru ini memunculkan sorotan tajam dari kalangan legislatif. Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Aris Mulyanata, menilai kejadian tersebut membuka persoalan mendasar: bagaimana menyeimbangkan antara pelestarian bangunan bersejarah dan kebutuhan akan fasilitas keamanan yang layak.

Menurut Aris, bangunan yang kini difungsikan sebagai Polsek Samarinda Kota merupakan bagian dari eks Polresta Samarinda di Jalan Bhayangkara, yang telah ditetapkan sebagai salah satu objek cagar budaya oleh Pemerintah Kota Samarinda melalui Surat Keputusan Wali Kota tahun 2023. Status ini membuat segala bentuk renovasi atau perubahan struktur fisik bangunan harus melalui kajian dan persetujuan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) serta Dinas Kebudayaan.

“Secara historis, bangunan itu memiliki nilai penting bagi sejarah kepolisian di Samarinda. Tapi secara teknis, kondisinya sudah tidak ideal lagi dijadikan ruang tahanan,” ujar Aris usai rapat di Gedung DPRD Samarinda, Senin (20/10/2025).

Aris menjelaskan, usia bangunan yang sudah puluhan tahun mungkin membuat struktur fisiknya rapuh dan rawan digunakan sebagai ruang penahanan. “Kita memahami tanggung jawab besar kepolisian, tapi keamanan tahanan dan petugas juga harus diprioritaskan. Kalau bangunan tua, ruangnya sempit dan ventilasinya buruk, tentu tidak memenuhi standar keamanan,” lanjutnya.

Aris menyoroti perlunya evaluasi fungsi bangunan bersejarah yang masih aktif digunakan. Ia menilai, fungsi pelestarian budaya tidak boleh menutup mata terhadap keselamatan dan efisiensi pelayanan publik.

“Pelestarian itu penting, tapi harus adaptif. Kalau bangunan tua dipertahankan, bisa dijadikan museum, galeri, atau kantor administrasi. Tapi kalau dipakai untuk tahanan, itu perlu dikaji ulang,” tegasnya.

Meski DPRD tidak memiliki kewenangan langsung terhadap aset atau bangunan milik institusi vertikal seperti kepolisian, Komisi I tetap menaruh perhatian besar terhadap isu ini. “Kami menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan rekomendasi agar semua pihak, termasuk kepolisian, pemerintah kota, dan TACB, duduk bersama mencari solusi terbaik,” kata Aris.

Ia mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian yang berhasil menangkap kembali beberapa tahanan yang kabur, namun menekankan pentingnya pencegahan agar insiden serupa tidak terulang.

“Kejadian ini bisa jadi momentum untuk meninjau ulang fungsi bangunan berstatus cagar budaya. Kita harus menjaga nilai sejarah, tapi jangan sampai mengorbankan aspek keamanan publik,” tutupnya.

Reporter : Fathur | Editor: Awang

 

Awang

Recent Posts

Kedok “Jenderal” di Balik Dugaan Penyerobotan Aset Koperasi Kalimanis Group!

SAMARINDA, indcyber.com – Tabir gelap menyelimuti sengketa lahan seluas ± 45 hektar di Kalimantan Timur.…

20 hours ago

SKANDAL EKSPOR BATU BARA BPN-ICI Hajar Bea Cukai Samarinda

Kejaksaan Harus Bongkar Kedok "Sesuai Aturan" di Balik Bocornya 750 Ribu Ton Batu Bara Ilegal!…

1 day ago

Pesta Pora di Atas Instruksi Presiden, Ironi Kemewahan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud

SAMARINDA, indcyber.com – Di saat Presiden Prabowo Subianto sedang "mengencangkan ikat pinggang" negara melalui Inpres…

2 days ago

Sinyal Merah di Pesisir: Aktivitas Bongkar Muat Ilegal Menantang Hukum?

Kutai lama, indcyber.com - Aktivitas bongkar muat yang diduga tak berizin masih saja melenggang bebas…

2 days ago

KURSI PIJAT Rp125 JUTA DI TENGAH SERUAN EFISIENSI: GUBERNUR KALTIM DISOROT, PRIORITAS ANGGARAN DIPERTANYAKAN

SAMARINDA, indcyber.com – Kebijakan anggaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan tajam publik. Gubernur…

4 days ago

SKANDAL MAHAKAM: Di Balik Cuti ‘Misterius’ Mursidi, Ada Aroma Busuk Batu Bara ‘Spanyol’ dan Bayang-Bayang Kejagung

SAMARINDA, indcyber.com – Kursi panas Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda…

4 days ago