Komisi I DPRD Samarinda Minta Penyelesaian Sengketa Lahan Tak Abaikan Kemanusiaan

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, memimpin rapat dengar pendapat (hearing) terkait sengketa lahan antara warga dan PT Sumber Mas Timber di Ruang Gabungan Lantai 1 Gedung DPRD Samarinda, Senin (20/10/2025). Hearing dihadiri anggota Komisi I beserta kuasa hukum perusahaan. (Foto: Fathur)

Indcyber.com, SAMARINDA – Komisi I DPRD Kota Samarinda menegaskan pentingnya aspek kemanusiaan dalam penyelesaian sengketa lahan antara warga dan PT Sumber Mas Timber di Jalan H.M. Ardans (Ring Road II), RT 28, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu. Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar di Gedung DPRD Samarinda, Senin (20/10/2025).

Rapat dipimpin Ketua Komisi I Samri Shaputra, didampingi anggota Ronal Stephen Lonteng, Markaca, Suparno, dan Aris Mulyanata. Hadir pula kuasa hukum PT Sumber Mas Timber, Aswanuddin, S.H., M.H. bersama rekannya Hery Indra, sebagai pihak yang memenangkan perkara hukum melawan warga bernama La Singga.

Menurut Samri, hearing ini merupakan tindak lanjut atas laporan warga terdampak eksekusi lahan di kawasan Jalan H.M. Ardans beberapa waktu lalu.“Komisi I tidak bermaksud mengintervensi keputusan pengadilan yang sudah inkracht, tapi kami ingin agar penyelesaiannya tetap mempertimbangkan sisi kemanusiaan,” ujar Samri.

Ia berharap perusahaan dapat membuka ruang dialog dan menunjukkan empati terhadap warga yang kehilangan tempat tinggal, meski secara hukum telah memiliki hak penuh atas lahan tersebut.

Kuasa Hukum PT Sumber Mas: Sengketa Sudah Tuntas Secara Hukum

Kuasa Hukum PT Sumber Mas Timber, Aswanuddin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sengketa antara pihaknya dan La Singga telah diselesaikan melalui proses hukum panjang sejak tahun 2023. Pihak La Singga, kata dia, telah menempuh seluruh upaya hukum  mulai dari banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK)  namun semuanya ditolak.

“Putusan ini sudah final dan berkekuatan hukum tetap. Eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Samarinda pada 17 September 2025 merupakan tindak lanjut sah dari putusan Mahkamah Agung,” tegas Aswanuddin.

Ia menjelaskan, PT Sumber Mas Timber memiliki dasar kepemilikan sah sejak tahun 1979 berdasarkan Akta Nomor 1990/K/1979 tentang pelepasan tanah masyarakat Kampung Air Putih dengan luas sekitar 28.500 meter persegi. Saat itu, perusahaan juga telah memberikan ganti rugi kepada warga yang menempati lahan tersebut.

Bahkan, lanjut Aswanuddin, sebagian lahan perusahaan sudah dilepaskan untuk kepentingan umum pada tahun 2004 dan kini menjadi bagian dari Jalan H.M. Ardans (Ring Road III). Sementara klaim dari La Singga yang menggunakan surat keterangan RT tahun 1976 telah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.

“Proses ini membuktikan bahwa hukum berjalan dengan transparan. Kami berharap semua pihak dapat menerima hasil ini dengan lapang dada demi menjaga ketertiban dan kondusivitas di masyarakat,” ujar Aswanuddin yang juga merupakan praktisi hukum senior di Samarinda dan pendiri Kantor Hukum Aswanuddin & Rekan.

DPRD Dorong Solusi Berkeadilan

Menutup rapat, Samri menambahkan bahwa Komisi I akan menyusun rekomendasi agar penyelesaian sengketa tanah di Samarinda ke depan lebih berkeadilan dan tidak memicu konflik sosial.“Kepastian hukum memang harus ditegakkan, tapi rasa keadilan dan kemanusiaan juga wajib dijaga,” pungkasnya.

Reporter : Fathur | Editor: Awang

Awang

Recent Posts

Damai Bukan Berarti Selesai: Dugaan Kekerasan terhadap Pasien Lansia di IGD RSUD AWS Tinggalkan Luka Kepercayaan Publik

SAMARINDA, Indcyber.com – Perdamaian antara keluarga pasien dan pihak rumah sakit tidak serta-merta menghapus fakta…

24 hours ago

SUNGAI TERCEMAR, APARAT DIAM? Tambang Emas Ilegal Bermesin di Mahulu Diduga Rusak DAS Mahakam

MAHAKAM ULU – Aktivitas tambang emas ilegal menggunakan mesin berat yang diduga berlangsung di wilayah…

24 hours ago

Kiamat Bisnis PT Tunas Prima Sejahtera: Ganti Rugi Mutlak Miliaran Rupiah dan Izin Usaha Terancam Dicabut Total!

​DITINGGAL LARI SHAILAYNDRAN DAN YOVI? Petaka Tumpahan MIKO PT TPS Resmi Dibidik Pidana Berlapis, Ancaman…

1 day ago

Dari ASN Penerima 900 Honorarium di Kukar Hingga Misteri Rp27,6 Miliar Dana Hibah KONI Kaltim

SAMARINDA, indcyber.com – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalimantan Timur kembali menjadi ladang subur…

2 days ago

KEBO CORAN PAD DI PINGGIR JALAN: 102 Reklame Ilegal Menguap, Ke mana Ketegasan Pemkot Samarinda?

SAMARINDA, indcyber.com— Kota Samarinda sedang mengalami "kebocoran" pendapatan di depan mata telanjang. Di saat pemerintah…

2 days ago

Pererat Sinergi dengan Media, Danrem 091/ASN Resmikan Cafe Nilam 99 Sekaligus Gelar Nobar Seru

SAMARINDA, indcyber.com – Komandan Korem (Danrem) 091/Aji Surya Natakesuma (ASN), Brigjen TNI Anggara Situmpul, S.I.P.,…

4 days ago