Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, memimpin rapat dengar pendapat (hearing) terkait sengketa lahan antara warga dan PT Sumber Mas Timber di Ruang Gabungan Lantai 1 Gedung DPRD Samarinda, Senin (20/10/2025). Hearing dihadiri anggota Komisi I beserta kuasa hukum perusahaan. (Foto: Fathur)
Indcyber.com, SAMARINDA – Komisi I DPRD Kota Samarinda menegaskan pentingnya aspek kemanusiaan dalam penyelesaian sengketa lahan antara warga dan PT Sumber Mas Timber di Jalan H.M. Ardans (Ring Road II), RT 28, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu. Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar di Gedung DPRD Samarinda, Senin (20/10/2025).
Rapat dipimpin Ketua Komisi I Samri Shaputra, didampingi anggota Ronal Stephen Lonteng, Markaca, Suparno, dan Aris Mulyanata. Hadir pula kuasa hukum PT Sumber Mas Timber, Aswanuddin, S.H., M.H. bersama rekannya Hery Indra, sebagai pihak yang memenangkan perkara hukum melawan warga bernama La Singga.
Menurut Samri, hearing ini merupakan tindak lanjut atas laporan warga terdampak eksekusi lahan di kawasan Jalan H.M. Ardans beberapa waktu lalu.“Komisi I tidak bermaksud mengintervensi keputusan pengadilan yang sudah inkracht, tapi kami ingin agar penyelesaiannya tetap mempertimbangkan sisi kemanusiaan,” ujar Samri.
Ia berharap perusahaan dapat membuka ruang dialog dan menunjukkan empati terhadap warga yang kehilangan tempat tinggal, meski secara hukum telah memiliki hak penuh atas lahan tersebut.
Kuasa Hukum PT Sumber Mas: Sengketa Sudah Tuntas Secara Hukum
Kuasa Hukum PT Sumber Mas Timber, Aswanuddin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sengketa antara pihaknya dan La Singga telah diselesaikan melalui proses hukum panjang sejak tahun 2023. Pihak La Singga, kata dia, telah menempuh seluruh upaya hukum mulai dari banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK) namun semuanya ditolak.
“Putusan ini sudah final dan berkekuatan hukum tetap. Eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Samarinda pada 17 September 2025 merupakan tindak lanjut sah dari putusan Mahkamah Agung,” tegas Aswanuddin.
Ia menjelaskan, PT Sumber Mas Timber memiliki dasar kepemilikan sah sejak tahun 1979 berdasarkan Akta Nomor 1990/K/1979 tentang pelepasan tanah masyarakat Kampung Air Putih dengan luas sekitar 28.500 meter persegi. Saat itu, perusahaan juga telah memberikan ganti rugi kepada warga yang menempati lahan tersebut.
Bahkan, lanjut Aswanuddin, sebagian lahan perusahaan sudah dilepaskan untuk kepentingan umum pada tahun 2004 dan kini menjadi bagian dari Jalan H.M. Ardans (Ring Road III). Sementara klaim dari La Singga yang menggunakan surat keterangan RT tahun 1976 telah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.
“Proses ini membuktikan bahwa hukum berjalan dengan transparan. Kami berharap semua pihak dapat menerima hasil ini dengan lapang dada demi menjaga ketertiban dan kondusivitas di masyarakat,” ujar Aswanuddin yang juga merupakan praktisi hukum senior di Samarinda dan pendiri Kantor Hukum Aswanuddin & Rekan.
DPRD Dorong Solusi Berkeadilan
Menutup rapat, Samri menambahkan bahwa Komisi I akan menyusun rekomendasi agar penyelesaian sengketa tanah di Samarinda ke depan lebih berkeadilan dan tidak memicu konflik sosial.“Kepastian hukum memang harus ditegakkan, tapi rasa keadilan dan kemanusiaan juga wajib dijaga,” pungkasnya.
Reporter : Fathur | Editor: Awang
Dua pria terduga pelaku pengeroyokan diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang usai insiden kekerasan di…
Dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial MJ dan MH berhasil diamankan jajaran Polsek Samarinda Ulu.…
KUTAI BARAT, indcyber.com – Kekecewaan mendalam disampaikan masyarakat bersama Ormas Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR)…
Balikpapan, indcyber.com – Diduga melibatkan oknum" pejabat dilingkungan dinas pupr prov kaltim, praktik korupsi kembali…
SAMARINDA, indcyber.com– Stabilitas politik di Bumi Etam dipastikan memanas. Aliansi Perjuangan Masyarakat Kalimantan Timur (APM-KT)…
BENGALON, indcyber.com – Praktik eksploitasi tenaga kerja diduga masih mengakar kuat di sektor pertambangan Kalimantan…