Categories: BERANDAKutai Barat

KECEWA BERAT! TIM VERIFIKASI PEMKAB KUTAI BARAT DINILAI GAGAL, WARGA DESAK HENTIKAN RKAB PT TCM

KUTAI BARAT, indcyber.com – Kekecewaan mendalam disampaikan masyarakat bersama Ormas Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Kutai Barat. Setelah melalui proses panjang yang melelahkan, hasil kerja tim validasi dan verifikasi yang dibentuk oleh Bupati Kutai Barat justru dinilai tidak mampu menjawab substansi persoalan yang diperjuangkan warga.

Tim yang terdiri dari 17 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu disebut hanya menyampaikan bahwa upaya telah dilakukan secara maksimal, namun berujung pada alasan klasik: keterbatasan kewenangan sehingga tidak dapat mengambil keputusan penyelesaian sengketa.

“Kami sangat kecewa. Ini perjuangan panjang, tapi hasilnya nihil. Tim hanya menyatakan tidak bisa memutuskan. Lalu untuk apa tim dibentuk jika tidak mampu menyelesaikan persoalan masyarakat?” tegas Kincan, Koordinator Lapangan TBBR.

TIGA TUNTUTAN UTAMA TAK TERJAWAB

Dalam pernyataannya, pihak keluarga dan TBBR menegaskan tiga tuntutan yang hingga kini belum mendapat kepastian:

1. Kompensasi Tanam Tumbuh

Warga menuntut pembayaran kompensasi atas tanaman dan pengelolaan ladang milik almarhum Neten yang hingga kini belum diselesaikan. Persoalan ini dinilai menyangkut hak dasar masyarakat yang seharusnya dilindungi negara.

2. Dugaan Reklamasi Tidak Optimal

TBBR menduga kuat kegiatan reklamasi pasca tambang oleh PT Trubaindo Coal Mining (TCM) tidak berjalan sebagaimana ketentuan. Jika terbukti, hal ini berpotensi melanggar kewajiban pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan perusahaan melakukan reklamasi dan pascatambang secara benar. Pelanggaran dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana.

3. Dugaan Pencemaran Alur Sungai

Aktivitas PT TCM juga diduga terjadi di alur sungai yang berdampak pada penurunan kualitas air. Warga mengklaim air menjadi tidak layak digunakan maupun dikonsumsi. Jika benar terjadi, hal ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana bagi pihak yang menyebabkan pencemaran lingkungan.

PEMKAB DINILAI TAK TEGAS

Kincan menyoroti ketimpangan sikap pemerintah daerah. Ia membandingkan bagaimana Pemkab Kutai Barat mampu mengeluarkan kebijakan terhadap persoalan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) dengan memberikan toleransi operasional selama enam bulan, namun justru tidak mampu mengambil langkah tegas dalam sengketa yang menyangkut hak masyarakat.

“Ketika menyangkut kepentingan lain, pemerintah bisa ambil kebijakan. Tapi saat berhadapan dengan persoalan masyarakat, justru beralasan tidak punya kewenangan. Ini ironis,” ujarnya.

DESAK PEMERINTAH PUSAT TURUN TANGAN

Merasa tidak mendapatkan keadilan di daerah, masyarakat bersama TBBR menyatakan akan membawa persoalan ini ke tingkat pusat. Surat resmi akan dilayangkan kepada Presiden Republik Indonesia, Kementerian ESDM, dan kementerian terkait lainnya.

Mereka secara tegas meminta agar pemerintah pusat menunda dan mengevaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT TCM sampai seluruh hak masyarakat diselesaikan.

“Kami mohon kepada Presiden dan Kementerian ESDM untuk tidak tinggal diam. Tunda RKAB PT TCM sebelum ada penyelesaian. Jangan sampai negara kalah oleh kepentingan korporasi,” tegas Kincan.

PERJUANGAN BELUM BERAKHIR

TBBR memastikan perjuangan tidak akan berhenti. Mereka siap membuka data, menunjukkan lokasi dugaan pelanggaran, dan mengawal kasus ini hingga mendapatkan keadilan.

Kasus ini kembali menjadi cerminan lemahnya penyelesaian konflik antara masyarakat dan perusahaan tambang di daerah. Ketika tim resmi pemerintah tak mampu memberi keputusan, publik pun mempertanyakan: di mana keberpihakan negara terhadap rakyatnya.( R)

indcyber

Recent Posts

Kanwil Kemenkumham Kaltim Tegaskan PT Kalimanis Plywood Industries Tidak Terdaftar di Database AHU Online

​SAMARINDA. Indcyber.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur secara…

2 weeks ago

Keadilan untuk Musliadi! Menakar Celah Hukum Putusan NO PN Samarinda dan Ujian Nurani Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…

2 weeks ago

DPR KETOK PALU, SUYUDI ARIO SETO RESMI GANTIKAN LISTYO SIGIT

JAKARTA, indcyber.com  — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…

2 weeks ago

KAWAT 2 SENTIMETER DI JANTUNG, 14 KALI MEDIASI, Rp5 MILIAR TAK TERWUJUD

Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…

2 weeks ago

Operasi Jalur Hitam Batu Bara Samarinda, Izin TUKS PT Bara Kumala Kedaluwarsa, Aktivitas Bongkar Muat Berpotensi Ilegal!

SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…

2 weeks ago

Skenario “Penyelamat” di Balik Pencairan Rp700 Juta TPAK: Pengakuan Hudali Mukti Singkap Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis

Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…

2 weeks ago