Categories: BERANDAKutai Barat

KECEWA BERAT! TIM VERIFIKASI PEMKAB KUTAI BARAT DINILAI GAGAL, WARGA DESAK HENTIKAN RKAB PT TCM

KUTAI BARAT, indcyber.com – Kekecewaan mendalam disampaikan masyarakat bersama Ormas Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Kutai Barat. Setelah melalui proses panjang yang melelahkan, hasil kerja tim validasi dan verifikasi yang dibentuk oleh Bupati Kutai Barat justru dinilai tidak mampu menjawab substansi persoalan yang diperjuangkan warga.

Tim yang terdiri dari 17 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu disebut hanya menyampaikan bahwa upaya telah dilakukan secara maksimal, namun berujung pada alasan klasik: keterbatasan kewenangan sehingga tidak dapat mengambil keputusan penyelesaian sengketa.

“Kami sangat kecewa. Ini perjuangan panjang, tapi hasilnya nihil. Tim hanya menyatakan tidak bisa memutuskan. Lalu untuk apa tim dibentuk jika tidak mampu menyelesaikan persoalan masyarakat?” tegas Kincan, Koordinator Lapangan TBBR.

TIGA TUNTUTAN UTAMA TAK TERJAWAB

Dalam pernyataannya, pihak keluarga dan TBBR menegaskan tiga tuntutan yang hingga kini belum mendapat kepastian:

1. Kompensasi Tanam Tumbuh

Warga menuntut pembayaran kompensasi atas tanaman dan pengelolaan ladang milik almarhum Neten yang hingga kini belum diselesaikan. Persoalan ini dinilai menyangkut hak dasar masyarakat yang seharusnya dilindungi negara.

2. Dugaan Reklamasi Tidak Optimal

TBBR menduga kuat kegiatan reklamasi pasca tambang oleh PT Trubaindo Coal Mining (TCM) tidak berjalan sebagaimana ketentuan. Jika terbukti, hal ini berpotensi melanggar kewajiban pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan perusahaan melakukan reklamasi dan pascatambang secara benar. Pelanggaran dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana.

3. Dugaan Pencemaran Alur Sungai

Aktivitas PT TCM juga diduga terjadi di alur sungai yang berdampak pada penurunan kualitas air. Warga mengklaim air menjadi tidak layak digunakan maupun dikonsumsi. Jika benar terjadi, hal ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana bagi pihak yang menyebabkan pencemaran lingkungan.

PEMKAB DINILAI TAK TEGAS

Kincan menyoroti ketimpangan sikap pemerintah daerah. Ia membandingkan bagaimana Pemkab Kutai Barat mampu mengeluarkan kebijakan terhadap persoalan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) dengan memberikan toleransi operasional selama enam bulan, namun justru tidak mampu mengambil langkah tegas dalam sengketa yang menyangkut hak masyarakat.

“Ketika menyangkut kepentingan lain, pemerintah bisa ambil kebijakan. Tapi saat berhadapan dengan persoalan masyarakat, justru beralasan tidak punya kewenangan. Ini ironis,” ujarnya.

DESAK PEMERINTAH PUSAT TURUN TANGAN

Merasa tidak mendapatkan keadilan di daerah, masyarakat bersama TBBR menyatakan akan membawa persoalan ini ke tingkat pusat. Surat resmi akan dilayangkan kepada Presiden Republik Indonesia, Kementerian ESDM, dan kementerian terkait lainnya.

Mereka secara tegas meminta agar pemerintah pusat menunda dan mengevaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT TCM sampai seluruh hak masyarakat diselesaikan.

“Kami mohon kepada Presiden dan Kementerian ESDM untuk tidak tinggal diam. Tunda RKAB PT TCM sebelum ada penyelesaian. Jangan sampai negara kalah oleh kepentingan korporasi,” tegas Kincan.

PERJUANGAN BELUM BERAKHIR

TBBR memastikan perjuangan tidak akan berhenti. Mereka siap membuka data, menunjukkan lokasi dugaan pelanggaran, dan mengawal kasus ini hingga mendapatkan keadilan.

Kasus ini kembali menjadi cerminan lemahnya penyelesaian konflik antara masyarakat dan perusahaan tambang di daerah. Ketika tim resmi pemerintah tak mampu memberi keputusan, publik pun mempertanyakan: di mana keberpihakan negara terhadap rakyatnya.( R)

indcyber

Recent Posts

Proyek Rp1,2 Miliar Diduga “Dikondisikan”, Dalih Penipuan Dinilai Tak Bisa Hapus Unsur Tipikor

MENGAPA PEMBERI SUAP MELENGGANG BEBAS ?   SAMARINDA, indcyber.com — Publik Kalimantan Timur kembali disuguhkan…

2 days ago

Diduga Korsleting Listrik, Satu Rumah di Bontang Baru Hangus Terbakar

BONTANG, indcyber.com – Sebuah rumah tinggal yang berlokasi di Jalan P. Suryanata, Gang Pemula, No.…

5 days ago

Diduga Babat 11 Hektare Mangrove Tanpa PBG, PT Lima Dua Prosperindo Didemo IMPERIUM di DPMPTSP Kaltim

SAMARINDA, indcyber.com – Aliansi yang mengatasnamakan Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Hukum (IMPERIUM) menggelar aksi…

5 days ago

Aroma Penyalahgunaan Wewenang DPC INSA Samarinda, Mengundang BUP hingga Berburu Investor secara Ilegal?

SAMARINDA, indcyber.com – Sebuah langkah berani sekaligus sarat kontroversi dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang (Indonesian…

6 days ago

Brata Jaya Academy Buka Pendaftaran Program Persiapan TNI–POLRI 2026/2027

Pendaftaran dibuka mulai 1 Juni hingga 31 Juli 2026 dengan kuota peserta terbatas. TANGERANG, indcyber.com…

6 days ago

Amukan Si Jago Merah di Lokbahu Samarinda, 5 Bangunan Ludes Terbakar

SAMARINDA, indcyber.com – Kebakaran hebat melanda kawasan permukiman padat penduduk di Jalan Revolusi, Gang Indah,…

1 week ago