SAMARINDA , indcyber.com– Gelombang tuntutan keadilan dan pemberantasan korupsi kembali mengguncang Benua Etam. Aliansi Mahasiswa Peduli Penegakan Hukum (AMPPH) Kalimantan Timur menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Jalan Bung Tomo, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Selasa (14/7/2026).
Massa yang tiba pukul 11.16 WITA di bawah komando Koordinator Lapangan (Korlap) Amirullah, langsung mengepung gerbang Kejati Kaltim. Aksi yang berlangsung tegang ini diwarnai dengan pembakaran ban bekas di depan pagar kantor korps adhyaksa tersebut sebagai simbol matinya transparansi di Kabupaten Berau.
AMPPH Kaltim menuntut ketegasan Kejati Kaltim untuk membongkar tiga klaster dugaan megaproyek korupsi, penyalahgunaan wewenang (abuse of power), dan konflik kepentingan (conflict of interest) di jajaran Pemerintah Kabupaten Berau yang diduga melibatkan lingkar kekuasaan tertinggi di daerah tersebut.
Tiga Dosa Besar & Konstruksi Hukum yang Dibidik
Bukan sekadar gertakan, AMPPH Kaltim membawa data detail dan mendesak Kejati untuk segera memanggil serta memeriksa Bupati Berau atas tiga dugaan pelanggaran hukum berat berikut:
1. Monopoli & Konflik Kepentingan Cangkang Sawit PT Sinar Pesona Batiwakkal
Massa mendesak penyelidikan atas aktivitas bongkar muat dan distribusi cangkang sawit di Logpond Tubaan, Kecamatan Tabalar, yang diduga kuat dikendalikan oleh PT Sinar Pesona Batiwakkal—perusahaan yang disinyalir milik anak kandung Bupati Berau. Operasional ini diduga menggunakan fasilitas jetty (dermaga) secara ilegal dan menabrak titik koordinat yang sah.
* Ancaman Pidana: Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang jabatan untuk menguntungkan keluarga, aktor yang terlibat dapat dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta Pasal 22 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
2. Penggelapan Dana Hibah Porprov Kaltim 2023 Senilai Rp25 Miliar
Publik Berau menuntut kejelasan atas raib dan menyimpangnya penggunaan Dana Hibah APBD Kabupaten Berau dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kaltim 2023. Anggaran fantastis sebesar Rp25 miliar tersebut diduga kuat tidak akuntabel dan berpotensi merugikan keuangan negara demi keuntungan segelintir oknum.
* Ancaman Pidana: Penyimpangan dana hibah ini masuk dalam ranah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 denda paling sedikit Rp200 juta.
3. Skandal Pemalsuan Tanda Tangan SK Bupati Tarif Air PDAM Batiwakkal
Kasus yang paling mencoreng legitimasi administrasi negara adalah terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Berau Nomor 705 Tahun 2024 tentang Penetapan Tarif Air Minum Perumda Batiwakkal Berau periode 2024–2025. Faktanya, saat SK tersebut keluar, Bupati Berau diketahui sedang menjalani masa Cuti Kampanye Pilkada. Keberadaan tanda tangan bupati pada dokumen negara saat masa cuti memicu indikasi kuat adanya pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan wewenang oleh pihak luar.
* Ancaman Pidana: Dugaan ini melanggar secara berlapis: Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat/Dokumen) dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 9 UU Tipikor (Pemalsuan Buku/Daftar Administrasi oleh Pegawai Negeri), serta pelanggaran berat UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terkait keabsahan wewenang pejabat publik.
“Jabatan politik tidak boleh menjadi tameng yang menghambat proses penegakan hukum! Semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar pula tanggung jawab hukum dan moral yang harus dipertanggungjawabkan. Kami meminta Kejati menerapkan equality before the law—semua sama di mata hukum!”
— Amirullah, Korlap Aksi AMPPH Kaltim dalam orasinya.
Respons Kejati Kaltim: Berjanji Usut dan Beri Progres dalam 1 Minggu
Aspirasi keras dari para mahasiswa ini akhirnya direspons langsung oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kaltim, Abdul Muis Ali, S.H., M.H., yang menemui massa aksi di depan gerbang kantor pada pukul 12.02 WITA.
Di hadapan mahasiswa, Asintel Kejati Kaltim memberikan poin-poin jawaban tegas:
* Kasus Cangkang Sawit: Kejati Kaltim berjanji segera menindaklanjuti dugaan penyimpangan PT Sinar Pesona Batiwakkal dan berkomitmen memberikan laporan perkembangan (progress report) kepada mahasiswa setiap 1 minggu sekali.
* Kasus Dana Hibah Porprov: Kejati meminta data tambahan terkait apakah kasus penyimpangan Rp25 miliar ini sudah menjadi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) temuan BPK untuk mempermudah akselerasi penyidikan.
* Kasus SK PDAM Berau: Abdul Muis mengungkapkan bahwa internal Kejati melalui pejabat lama sebenarnya sudah melakukan tindak lanjut dan siap membeberkan hasilnya kepada perwakilan mahasiswa.
Aksi unjuk rasa berakhir dengan tertib dan kondusif pada pukul 12.18 WITA setelah AMPPH Kaltim menyerahkan secara resmi berkas tuntutan dan bundel data dokumen ke tangan Asintel Kejati Kaltim.
Gerakan mahasiswa ini menjadi alarm keras bagi korps kejaksaan. Publik kini menanti, apakah Kejati Kaltim berani bertindak tajam ke atas untuk memeriksa Bupati Berau dan kroninya, ataukah laporan ini hanya akan mengendap di meja birokrasi. (SANDY/RUSDY)
Sangatta, indcyber.com – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah…
Bawa Bukti Dokumen, Pemuda Muara Badak Labrak KSOP: "Bohong Kalau Bapak Tidak Tahu!" …
SAMARINDA , indcyber.com– Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda berada di bawah…
SAMARINDA, indcyber.com – Sempat dinilai terlambat dan diisukan gembos, gelombang massa Forum Komunikasi Pemuda dan…
MAHAKAM ULU, indcyber.com – Sektor pembangunan dan pengelolaan anggaran publik di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu)…
SANGATTA. Indcyber.com — Kebijakan alokasi anggaran Pemerintah Kabupaten Kutai Timur di bawah kepemimpinan Bupati dan…