Categories: BalikpapanBERANDA

JEJAK HITAM PROYEK JALAN Rp27,3 MILIAR DI KALTIM DIDUGA “DIATUR”: PEKERJAAN SUDAH JALAN SEBELUM LELANG

Balikpapan, indcyber.com Diduga melibatkan oknum” pejabat dilingkungan dinas pupr prov kaltim, praktik korupsi kembali mencoreng dunia pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Proyek pelebaran jalan Km 5,5 Balikpapan – Kariangau dengan nilai fantastis Rp27,3 miliar kini disorot tajam setelah ditemukan indikasi kuat pelanggaran serius yang mengarah pada pengaturan pemenang dan manipulasi proses lelang.

Proyek yang berada di bawah kendali Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Timur ini diduga tidak hanya cacat prosedur, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana korupsi.

PEKERJAAN SUDAH BERJALAN SEBELUM LELANG

Fakta paling mencengangkan terungkap dari dokumentasi lapangan. Pada 1 November 2025, pekerjaan pelebaran jalan sudah berjalan dengan progres sekitar ±500 meter. Padahal, proses mini kompetisi baru dimulai pada 10 November 2025 dan pemenang diumumkan pada 19 November 2025.

Ini bukan sekadar kejanggalan—ini indikasi kuat bahwa proyek telah “dikondisikan” sejak awal.

Jika benar, maka pekerjaan tersebut dilakukan tanpa dasar kontrak sah, yang berarti ilegal dan berpotensi sebagai bentuk “penunjukan diam-diam” terhadap kontraktor tertentu.

MINI KOMPETISI DIDUGA HANYA FORMALITAS

Proses pengadaan melalui metode mini kompetisi semakin memperkuat dugaan adanya skenario pengaturan. Identitas pemenang bahkan tidak ditampilkan secara terbuka, hanya berupa inisial.

Praktik ini bertentangan dengan prinsip transparansi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, dan membuka ruang besar bagi praktik kolusi antara penyelenggara proyek dan pihak penyedia.

Lebih parah lagi, dengan pekerjaan yang sudah dimulai sebelum proses lelang, kuat dugaan bahwa pemenang telah ditentukan jauh hari sebelumnya—menjadikan proses mini kompetisi hanya sebagai formalitas administratif untuk “melegitimasi” hasil yang sudah diatur.

NAMA-NAMA PEJABAT IKUT TERSERET

Beberapa pejabat penting yang diduga terkait dalam proyek ini antara lain:

  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisia; JC
  • Kepala Bidang Bina Marga Inisial HP
  • Kadis PUPR Inisial FF

Peran mereka kini menjadi sorotan, mengingat posisi strategis dalam menentukan jalannya proses pengadaan hingga pelaksanaan proyek.

POTENSI KERUGIAN NEGARA DAN MARK-UP

Dengan nilai proyek mencapai Rp27,3 miliar dan penawaran pemenang Rp26,55 miliar, dugaan pengaturan ini membuka peluang besar terjadinya:

  • Mark-up anggaran
  • Kualitas pekerjaan di bawah spesifikasi
  • Kerugian keuangan negara
  • Matinya persaingan usaha yang sehat

Jika dibiarkan, praktik semacam ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menghancurkan integritas sistem pengadaan nasional.

LANGGAR UU TIPIKOR DAN PERPRES PENGADAAN

Dugaan pelanggaran dalam proyek ini tidak main-main. Beberapa regulasi yang berpotensi dilanggar antara lain:

  • UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
    • Pasal 2 ayat (1): Perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara
    • Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan
    • Pasal 12: Gratifikasi dan praktik koruptif lainnya
  • Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
    • Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat diduga dilanggar secara terang-terangan

DESAK APARAT PENEGAK HUKUM TURUN TANGAN

Kasus ini kini mendesak untuk segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Sejumlah pihak diminta untuk segera diperiksa, termasuk PPK, Kepala Bidang Bina Marga, hingga Kepala Dinas PUPR Kaltim.

Selain itu, seluruh proses pengadaan dan pelaksanaan proyek harus diaudit secara menyeluruh, termasuk menelusuri aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain.

JANGAN ADA PEMBIARAN

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemberantasan korupsi di daerah. Jika dugaan ini terbukti dan tidak ditindak tegas, maka praktik serupa akan terus berulang dan merusak sistem dari dalam.

Publik menunggu—apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru kembali tumpul ke atas. (Yuda Pratama)

indcyber

Recent Posts

Proyek Rp1,2 Miliar Diduga “Dikondisikan”, Dalih Penipuan Dinilai Tak Bisa Hapus Unsur Tipikor

MENGAPA PEMBERI SUAP MELENGGANG BEBAS ?   SAMARINDA, indcyber.com — Publik Kalimantan Timur kembali disuguhkan…

2 days ago

Diduga Korsleting Listrik, Satu Rumah di Bontang Baru Hangus Terbakar

BONTANG, indcyber.com – Sebuah rumah tinggal yang berlokasi di Jalan P. Suryanata, Gang Pemula, No.…

5 days ago

Diduga Babat 11 Hektare Mangrove Tanpa PBG, PT Lima Dua Prosperindo Didemo IMPERIUM di DPMPTSP Kaltim

SAMARINDA, indcyber.com – Aliansi yang mengatasnamakan Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Hukum (IMPERIUM) menggelar aksi…

5 days ago

Aroma Penyalahgunaan Wewenang DPC INSA Samarinda, Mengundang BUP hingga Berburu Investor secara Ilegal?

SAMARINDA, indcyber.com – Sebuah langkah berani sekaligus sarat kontroversi dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang (Indonesian…

6 days ago

Brata Jaya Academy Buka Pendaftaran Program Persiapan TNI–POLRI 2026/2027

Pendaftaran dibuka mulai 1 Juni hingga 31 Juli 2026 dengan kuota peserta terbatas. TANGERANG, indcyber.com…

6 days ago

Amukan Si Jago Merah di Lokbahu Samarinda, 5 Bangunan Ludes Terbakar

SAMARINDA, indcyber.com – Kebakaran hebat melanda kawasan permukiman padat penduduk di Jalan Revolusi, Gang Indah,…

1 week ago