Balikpapan, indcyber.com – Diduga melibatkan oknum” pejabat dilingkungan dinas pupr prov kaltim, praktik korupsi kembali mencoreng dunia pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Proyek pelebaran jalan Km 5,5 Balikpapan – Kariangau dengan nilai fantastis Rp27,3 miliar kini disorot tajam setelah ditemukan indikasi kuat pelanggaran serius yang mengarah pada pengaturan pemenang dan manipulasi proses lelang.
Proyek yang berada di bawah kendali Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Timur ini diduga tidak hanya cacat prosedur, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana korupsi.
PEKERJAAN SUDAH BERJALAN SEBELUM LELANG
Fakta paling mencengangkan terungkap dari dokumentasi lapangan. Pada 1 November 2025, pekerjaan pelebaran jalan sudah berjalan dengan progres sekitar ±500 meter. Padahal, proses mini kompetisi baru dimulai pada 10 November 2025 dan pemenang diumumkan pada 19 November 2025.
Ini bukan sekadar kejanggalan—ini indikasi kuat bahwa proyek telah “dikondisikan” sejak awal.
Jika benar, maka pekerjaan tersebut dilakukan tanpa dasar kontrak sah, yang berarti ilegal dan berpotensi sebagai bentuk “penunjukan diam-diam” terhadap kontraktor tertentu.
MINI KOMPETISI DIDUGA HANYA FORMALITAS
Proses pengadaan melalui metode mini kompetisi semakin memperkuat dugaan adanya skenario pengaturan. Identitas pemenang bahkan tidak ditampilkan secara terbuka, hanya berupa inisial.
Praktik ini bertentangan dengan prinsip transparansi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, dan membuka ruang besar bagi praktik kolusi antara penyelenggara proyek dan pihak penyedia.
Lebih parah lagi, dengan pekerjaan yang sudah dimulai sebelum proses lelang, kuat dugaan bahwa pemenang telah ditentukan jauh hari sebelumnya—menjadikan proses mini kompetisi hanya sebagai formalitas administratif untuk “melegitimasi” hasil yang sudah diatur.
NAMA-NAMA PEJABAT IKUT TERSERET
Beberapa pejabat penting yang diduga terkait dalam proyek ini antara lain:
Peran mereka kini menjadi sorotan, mengingat posisi strategis dalam menentukan jalannya proses pengadaan hingga pelaksanaan proyek.
POTENSI KERUGIAN NEGARA DAN MARK-UP
Dengan nilai proyek mencapai Rp27,3 miliar dan penawaran pemenang Rp26,55 miliar, dugaan pengaturan ini membuka peluang besar terjadinya:
Jika dibiarkan, praktik semacam ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menghancurkan integritas sistem pengadaan nasional.
LANGGAR UU TIPIKOR DAN PERPRES PENGADAAN
Dugaan pelanggaran dalam proyek ini tidak main-main. Beberapa regulasi yang berpotensi dilanggar antara lain:
DESAK APARAT PENEGAK HUKUM TURUN TANGAN
Kasus ini kini mendesak untuk segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Sejumlah pihak diminta untuk segera diperiksa, termasuk PPK, Kepala Bidang Bina Marga, hingga Kepala Dinas PUPR Kaltim.
Selain itu, seluruh proses pengadaan dan pelaksanaan proyek harus diaudit secara menyeluruh, termasuk menelusuri aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain.
JANGAN ADA PEMBIARAN
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemberantasan korupsi di daerah. Jika dugaan ini terbukti dan tidak ditindak tegas, maka praktik serupa akan terus berulang dan merusak sistem dari dalam.
Publik menunggu—apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru kembali tumpul ke atas. (Yuda Pratama)
MENGAPA PEMBERI SUAP MELENGGANG BEBAS ? SAMARINDA, indcyber.com — Publik Kalimantan Timur kembali disuguhkan…
BONTANG, indcyber.com – Sebuah rumah tinggal yang berlokasi di Jalan P. Suryanata, Gang Pemula, No.…
SAMARINDA, indcyber.com – Aliansi yang mengatasnamakan Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Hukum (IMPERIUM) menggelar aksi…
SAMARINDA, indcyber.com – Sebuah langkah berani sekaligus sarat kontroversi dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang (Indonesian…
Pendaftaran dibuka mulai 1 Juni hingga 31 Juli 2026 dengan kuota peserta terbatas. TANGERANG, indcyber.com…
SAMARINDA, indcyber.com – Kebakaran hebat melanda kawasan permukiman padat penduduk di Jalan Revolusi, Gang Indah,…