BENGALON, indcyber.com – Praktik eksploitasi tenaga kerja diduga masih mengakar kuat di sektor pertambangan Kalimantan Timur. PT Talenta Putra Utama kini menjadi sorotan setelah sejumlah pekerjanya berteriak atas dugaan intimidasi, penahanan hak, hingga pengabaian nilai-nilai kemanusiaan yang bertentangan dengan regulasi ketenagakerjaan nasional.
Seorang mantan pekerja berinisial (A), yang direkrut dari Bekasi dan ditempatkan di Bengalon, Kutai Timur sejak November 2025, mengungkap keluh kesahnya. Alih-alih mendapatkan kesejahteraan di tanah rantau, (A) bersama rekannya (R) dan (Y) justru terjerat dalam sistem kerja yang dinilai mencekik.
Daftar Dugaan Pelanggaran Hukum
Berdasarkan fakta yang dihimpun, berikut adalah poin-poin krusial pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh pihak manajemen:
1. Upah di Bawah Minimum & Ketidakjelasan Rincian (Transparansi)
Para pekerja mengaku menerima upah sebesar Rp3.894.000, angka yang jelas berada di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutai Timur tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp4.067.436
Landasan Hukum:Pelanggaran Pasal 88E ayat (2) UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) yang melarang pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Selain itu, ketiadaan slip gaji melanggar prinsip transparansi pengupahan.
2. Penahanan Dokumen Pribadi (SIM)
Manajemen diduga menahan Surat Izin Mengemudi (SIM) milik pekerja. Tindakan ini merupakan bentuk intimidasi terselubung agar pekerja tidak memiliki posisi tawar.
Landasan Hukum: Secara pidana, ini dapat dikategorikan sebagai penggelapan dokumen atau perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 372 KUHP). Dalam konteks ketenagakerjaan, penahanan dokumen pribadi tanpa kesepakatan yang sah melanggar hak asasi pekerja atas kebebasan bergerak.
3. Pengabaian Hak Lembur dan Jam Kerja
Pekerja mengeluhkan perhitungan lembur yang tidak jelas dan fasilitas kerja yang minim.
Landasan Hukum:Melanggar Pasal 77 dan Pasal 78 UU Ketenagakerjaan. Setiap kelebihan jam kerja wajib dibayar sebagai lembur dengan perhitungan yang akurat.
4. Pelanggaran Norma Kemanusiaan (Izin Kedukaan)
Tragisnya, (A) mengaku sempat dilarang pulang saat orang tuanya meninggal dunia dan dipaksa tetap bekerja dalam kondisi berduka.
Landasan Hukum: Pelanggaran Pasal 93 ayat (4) huruf a UU No. 13 Tahun 2003, yang menyatakan pekerja berhak atas cuti berbayar (upah tetap dibayar) apabila anggota keluarga inti meninggal dunia.
5. Penahanan Hak Pasca-Mundur (Gaji dan Kepulangan)
Sejak mengundurkan diri pada 18 Maret 2026 hingga 7 April 2026, (A) belum menerima sisa gaji maupun fasilitas kepulangan yang dijanjikan.
Landasan Hukum: Pelanggaran Pasal 156 UU Ketenagakerjaan mengenai kewajiban perusahaan dalam memenuhi hak-hak pekerja saat terjadi pemutusan hubungan kerja atau pengunduran diri.
Desakan Tindakan Tegas
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Talenta Putra Utama belum memberikan respons resmi terkait tuntutan para pekerja. Bungkamnya perusahaan semakin memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam sistem manajemen internal mereka.(red)
MENGAPA PEMBERI SUAP MELENGGANG BEBAS ? SAMARINDA, indcyber.com — Publik Kalimantan Timur kembali disuguhkan…
BONTANG, indcyber.com – Sebuah rumah tinggal yang berlokasi di Jalan P. Suryanata, Gang Pemula, No.…
SAMARINDA, indcyber.com – Aliansi yang mengatasnamakan Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Hukum (IMPERIUM) menggelar aksi…
SAMARINDA, indcyber.com – Sebuah langkah berani sekaligus sarat kontroversi dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang (Indonesian…
Pendaftaran dibuka mulai 1 Juni hingga 31 Juli 2026 dengan kuota peserta terbatas. TANGERANG, indcyber.com…
SAMARINDA, indcyber.com – Kebakaran hebat melanda kawasan permukiman padat penduduk di Jalan Revolusi, Gang Indah,…