Categories: BERANDAKutai Timur

UPAH DI BAWAH STANDAR DAN DOKUMEN DITAHAN: POTRET SURAM PEKERJA PT TALENTA PUTRA UTAMA DI BENGALON

BENGALON, indcyber.com – Praktik eksploitasi tenaga kerja diduga masih mengakar kuat di sektor pertambangan Kalimantan Timur. PT Talenta Putra Utama kini menjadi sorotan setelah sejumlah pekerjanya berteriak atas dugaan intimidasi, penahanan hak, hingga pengabaian nilai-nilai kemanusiaan yang bertentangan dengan regulasi ketenagakerjaan nasional.

Seorang mantan pekerja berinisial (A), yang direkrut dari Bekasi dan ditempatkan di Bengalon, Kutai Timur sejak November 2025, mengungkap keluh kesahnya. Alih-alih mendapatkan kesejahteraan di tanah rantau, (A) bersama rekannya (R) dan (Y) justru terjerat dalam sistem kerja yang dinilai mencekik.

Daftar Dugaan Pelanggaran Hukum

Berdasarkan fakta yang dihimpun, berikut adalah poin-poin krusial pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh pihak manajemen:

1. Upah di Bawah Minimum & Ketidakjelasan Rincian (Transparansi)

Para pekerja mengaku menerima upah sebesar Rp3.894.000, angka yang jelas berada di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutai Timur tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp4.067.436

Landasan Hukum:Pelanggaran Pasal 88E ayat (2) UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) yang melarang pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Selain itu, ketiadaan slip gaji melanggar prinsip transparansi pengupahan.

2. Penahanan Dokumen Pribadi (SIM)

Manajemen diduga menahan Surat Izin Mengemudi (SIM) milik pekerja. Tindakan ini merupakan bentuk intimidasi terselubung agar pekerja tidak memiliki posisi tawar.

Landasan Hukum: Secara pidana, ini dapat dikategorikan sebagai penggelapan dokumen atau perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 372 KUHP). Dalam konteks ketenagakerjaan, penahanan dokumen pribadi tanpa kesepakatan yang sah melanggar hak asasi pekerja atas kebebasan bergerak.

3. Pengabaian Hak Lembur dan Jam Kerja

Pekerja mengeluhkan perhitungan lembur yang tidak jelas dan fasilitas kerja yang minim.

Landasan Hukum:Melanggar Pasal 77 dan Pasal 78 UU Ketenagakerjaan. Setiap kelebihan jam kerja wajib dibayar sebagai lembur dengan perhitungan yang akurat.

4. Pelanggaran Norma Kemanusiaan (Izin Kedukaan)

Tragisnya, (A) mengaku sempat dilarang pulang saat orang tuanya meninggal dunia dan dipaksa tetap bekerja dalam kondisi berduka.

Landasan Hukum: Pelanggaran Pasal 93 ayat (4) huruf a UU No. 13 Tahun 2003, yang menyatakan pekerja berhak atas cuti berbayar (upah tetap dibayar) apabila anggota keluarga inti meninggal dunia.

5. Penahanan Hak Pasca-Mundur (Gaji dan Kepulangan)

Sejak mengundurkan diri pada 18 Maret 2026 hingga 7 April 2026, (A) belum menerima sisa gaji maupun fasilitas kepulangan yang dijanjikan.

Landasan Hukum: Pelanggaran Pasal 156 UU Ketenagakerjaan mengenai kewajiban perusahaan dalam memenuhi hak-hak pekerja saat terjadi pemutusan hubungan kerja atau pengunduran diri.

Desakan Tindakan Tegas

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Talenta Putra Utama belum memberikan respons resmi terkait tuntutan para pekerja. Bungkamnya perusahaan semakin memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam sistem manajemen internal mereka.(red)

indcyber

Recent Posts

Kanwil Kemenkumham Kaltim Tegaskan PT Kalimanis Plywood Industries Tidak Terdaftar di Database AHU Online

​SAMARINDA. Indcyber.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur secara…

2 weeks ago

Keadilan untuk Musliadi! Menakar Celah Hukum Putusan NO PN Samarinda dan Ujian Nurani Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…

2 weeks ago

DPR KETOK PALU, SUYUDI ARIO SETO RESMI GANTIKAN LISTYO SIGIT

JAKARTA, indcyber.com  — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…

2 weeks ago

KAWAT 2 SENTIMETER DI JANTUNG, 14 KALI MEDIASI, Rp5 MILIAR TAK TERWUJUD

Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…

2 weeks ago

Operasi Jalur Hitam Batu Bara Samarinda, Izin TUKS PT Bara Kumala Kedaluwarsa, Aktivitas Bongkar Muat Berpotensi Ilegal!

SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…

2 weeks ago

Skenario “Penyelamat” di Balik Pencairan Rp700 Juta TPAK: Pengakuan Hudali Mukti Singkap Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis

Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…

2 weeks ago