BK DPRD Kaltim Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik Legislator Terkait Insiden RDP RS Haji Darjad

Indcyber.com, SAMARINDA – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur akan menggelar rapat internal pada Jumat (9/5/2025) untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik oleh dua anggota DPRD dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan ketenagakerjaan di RS Haji Darjad.

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima secara resmi dari Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim yang dipimpin Hairul Bidol, pada Rabu (7/5/2025). Laporan itu mencantumkan insiden yang terjadi dalam RDP Komisi IV pada 29 April 2025, di mana duaP legislator diduga mengusir kuasa hukum RS Haji Darjad dari forum.

“Karena sifatnya formal, kami akan pelajari terlebih dahulu secara menyeluruh dalam rapat internal. Kami akan memeriksa aspek administratif dan legalitas pelapor,” jelas Subandi, Kamis (8/5/2025).

Ia menegaskan bahwa BK akan menjalankan proses secara objektif, adil, dan transparan, dengan memberikan ruang klarifikasi kepada semua pihak yang terlibat. Baik pelapor maupun terlapor akan dipanggil untuk memberikan penjelasan resmi.

“Kami ingin memastikan semua pihak punya kesempatan yang sama untuk menjelaskan agar keputusan yang diambil benar-benar berdasar,” tegas Subandi, politisi dari Fraksi PKS itu.

Peristiwa yang menjadi sorotan bermula dari ketidakhadiran manajemen RS Haji Darjad dalam RDP tersebut. Pihak rumah sakit hanya mengirim tim kuasa hukum sebagai perwakilan, yang memicu perdebatan dalam forum dan berujung pada tindakan pengusiran yang dilakukan oleh dua anggota dewan.

Tim Advokasi menilai tindakan tersebut mencederai prinsip profesionalisme dan pelanggaran etika terhadap profesi advokat, sebagaimana dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

RDP itu sendiri digelar untuk membahas keluhan tenaga kerja rumah sakit terkait keterlambatan pembayaran gaji selama dua hingga tiga bulan. Ketidakhadiran pihak manajemen dianggap memperkeruh suasana diskusi yang seharusnya konstruktif.

BK DPRD Kaltim menegaskan akan menuntaskan proses ini sesuai tata beracara dan aturan internal lembaga. Jika ditemukan pelanggaran etika, maka sanksi akan diberikan sesuai dengan tingkat kesalahan yang ditetapkan melalui mekanisme persidangan BK.

Reporter: Fathur | Editor: Awang | ADV

Awang

Recent Posts

Skandal Koperasi Kalimanis: Dugaan Pembobolan Dana Rp707 Juta Libatkan Oknum TPAK, Diskop, dan Bank Bukopin

Samarinda, indcyber.com — Skandal dugaan pembobolan dana Koperasi Kalimanis Group senilai Rp707,5 juta makin benderang.…

5 hours ago

Peringatan Keras Bagi Pengusaha Ekspedisi: Razia Gabungan Sasar Parkir Liar Truk Petikemas di Palaran

SAMARINDA , indcyber.com – Merespons aduan masyarakat yang resah akan tingginya risiko kecelakaan, tim gabungan…

3 days ago

SKANDAL ANGGARAN KALTIM 2024: Rp91,46 MILIAR “SALAH POS” ATURAN, BOBROKNYA TATA KELOLA ATAU SENGANJA DITUTUPI?

SAMARINDA, indcyber.com — Pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2024 terindikasi amburadul…

3 days ago

Tak Ada Ampun Bagi Pelanggar! Dishub Samarinda Seret Mobil Parkir Liar ke Kantor

SAMARINDA, indcyber.com — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali menyisir ruang jalanan kota. Patroli rutin…

4 days ago

Bongkar Carut-Marut Rp4,7 Triliun Dana Pendidikan Kaltim: Mengapa Anggaran Triliunan Tak Cocok dan Rp91 Miliar Salah Belanja?

SAMARINDA , indcyber.com— Alokasi anggaran fungsi pendidikan Kalimantan Timur tahun 2024 yang menembus Rp4,7 triliun…

5 days ago

DUGAAN PENYEROBOTAN DAN SKANDAL CARUT-MARUT ASET: PEMKOT SAMARINDA DIDUGA CAPLOK LAHAN KOPERASI KALIMANIS GROUP DI SEI KAPIH, ABAIKAN SK STATUS QUO WALIKOTA

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik dugaan mafia tanah dan bobroknya tata kelola aset oleh Pemerintah Kota…

5 days ago