Indcyber.com, SAMARINDA – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur akan menggelar rapat internal pada Jumat (9/5/2025) untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik oleh dua anggota DPRD dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan ketenagakerjaan di RS Haji Darjad.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima secara resmi dari Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim yang dipimpin Hairul Bidol, pada Rabu (7/5/2025). Laporan itu mencantumkan insiden yang terjadi dalam RDP Komisi IV pada 29 April 2025, di mana duaP legislator diduga mengusir kuasa hukum RS Haji Darjad dari forum.
“Karena sifatnya formal, kami akan pelajari terlebih dahulu secara menyeluruh dalam rapat internal. Kami akan memeriksa aspek administratif dan legalitas pelapor,” jelas Subandi, Kamis (8/5/2025).
Ia menegaskan bahwa BK akan menjalankan proses secara objektif, adil, dan transparan, dengan memberikan ruang klarifikasi kepada semua pihak yang terlibat. Baik pelapor maupun terlapor akan dipanggil untuk memberikan penjelasan resmi.
“Kami ingin memastikan semua pihak punya kesempatan yang sama untuk menjelaskan agar keputusan yang diambil benar-benar berdasar,” tegas Subandi, politisi dari Fraksi PKS itu.
Peristiwa yang menjadi sorotan bermula dari ketidakhadiran manajemen RS Haji Darjad dalam RDP tersebut. Pihak rumah sakit hanya mengirim tim kuasa hukum sebagai perwakilan, yang memicu perdebatan dalam forum dan berujung pada tindakan pengusiran yang dilakukan oleh dua anggota dewan.
Tim Advokasi menilai tindakan tersebut mencederai prinsip profesionalisme dan pelanggaran etika terhadap profesi advokat, sebagaimana dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
RDP itu sendiri digelar untuk membahas keluhan tenaga kerja rumah sakit terkait keterlambatan pembayaran gaji selama dua hingga tiga bulan. Ketidakhadiran pihak manajemen dianggap memperkeruh suasana diskusi yang seharusnya konstruktif.
BK DPRD Kaltim menegaskan akan menuntaskan proses ini sesuai tata beracara dan aturan internal lembaga. Jika ditemukan pelanggaran etika, maka sanksi akan diberikan sesuai dengan tingkat kesalahan yang ditetapkan melalui mekanisme persidangan BK.
Reporter: Fathur | Editor: Awang | ADV