Bocah 5 Tahun Jadi Korban Sodomi Tetangganya Sendiri

Indcyber.com, Kutai Kartanegara – Seroang Bocah berusia 5 tahun di Kutai Kartanegara, menjadi korban sodomi oleh tetangganya sendiri. Prilaku tidak senonoh itu, dilakukan di tempat wudhu wanita di sebuah Masjid yang tak jauh dari pelaku dan korban.

“ Kejadian ini bermula saat pelaku berinisial AY (13) melihat korban RF (5) sedang bermain, lalu pelaku memanggil korban dan mengajaknya ke sebuah sudut tempat wudhu wanita di Masjid yang berada di Jalan Gunung Belah, Keluruhan Loa Ipuh, Tenggarong pada Jumat 4/1/19 sore sekitar pukul 15.00 Wita,” terang Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kapolsek Tenggarong IPTU Triadi.

Lebih lanjut dijelaskan Triadi, setelah itu pelaku AY pun langsung membuka celananya dan celana korban RF, lalu kemudian menggesekkan alat kelaminnya pada bagian tubuh korban hingga mengeluarkan cairan.

“ Usai melakukan perbuatannya pelaku AY kemudian pergi, sedangkan korban RF pulang kerumah dan mencerikan kejadian tersebut kepada keluarganya. Tak terima dengan hal tersebut, keluarga korban RF pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Tenggarong pada Jumat sore sekitar pukul 17.30 Wita,” ungkap Triadi.

IPTU Triadi juga mengemukakan, pelaku nekat melakukan aksinya itu, dikarenakan pelaku kurang mendapatkan perhatian dari orang tua, bahkan pelaku pernah ditangkap akibat ngelem dan mencuri kotak alam di Masjid.

Selain itu, pelaku juga ketagihan dengan dunia internet serta kerap membuka situs dewasa, bahkan pelaku sering begadang dan keluar malam hingga dini hari.

“ Kasus ini akhirnya di selesaikan dengan secara kekeluargaan,  karena melibatkan ana-anak dibawah umur, dan orang tua kedua belah pihak bersepakat dihadapan Polsek Tenggarong, Dinas Sosial dan Pusat Pelayan Terpada Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) pada Senin pagi 7/1/19 sekitar pukul 09.00 Wita, namun pelaku kini diamankan di Polsek Tenggarong dan mendapatkan pembinaan dari Dinas Sosial.” tegasnya.(fin)

Laporan : Fin

Foto : Fin

Editor : Andi Febri

andi febri

Recent Posts

Kanwil Kemenkumham Kaltim Tegaskan PT Kalimanis Plywood Industries Tidak Terdaftar di Database AHU Online

​SAMARINDA. Indcyber.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur secara…

4 days ago

Keadilan untuk Musliadi! Menakar Celah Hukum Putusan NO PN Samarinda dan Ujian Nurani Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…

5 days ago

DPR KETOK PALU, SUYUDI ARIO SETO RESMI GANTIKAN LISTYO SIGIT

JAKARTA, indcyber.com  — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…

6 days ago

KAWAT 2 SENTIMETER DI JANTUNG, 14 KALI MEDIASI, Rp5 MILIAR TAK TERWUJUD

Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…

7 days ago

Operasi Jalur Hitam Batu Bara Samarinda, Izin TUKS PT Bara Kumala Kedaluwarsa, Aktivitas Bongkar Muat Berpotensi Ilegal!

SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…

1 week ago

Skenario “Penyelamat” di Balik Pencairan Rp700 Juta TPAK: Pengakuan Hudali Mukti Singkap Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis

Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…

1 week ago