Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur, Irhan Hukmaidy, menunjukkan barang bukti bom ikan yang diamankan dari pelaku penangkapan ilegal di kawasan konservasi Pulau Derawan, saat memberikan keterangan kepada media di ruang kerjanya, Senin (30/6/2025). Foto: Indra.
Indcyber.com, BERAU — Praktik perikanan ilegal kembali mencoreng kawasan konservasi laut Kalimantan Timur. Dua orang pelaku penangkapan ikan menggunakan bom berhasil diamankan tim gabungan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Timur bersama Dinas Perikanan Kabupaten Berau dalam operasi pengawasan di Perairan Semama, zona inti konservasi Pulau Derawan, Sabtu (29/6/2025) pukul 16.38 WITA.
Dua pelaku berinisial J dan J tertangkap tangan saat melakukan aktivitas pengeboman ikan di wilayah yang termasuk dalam Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kepulauan Derawan dan Sekitarnya (KKP3K-KDPS).
Tim mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit perahu tanpa nama, botol-botol berisi bom ikan siap ledak, detonator, dan dua boks ikan hasil tangkapan yang diduga kuat berasal dari praktik destruktif tersebut.
Kepala DKP Kaltim, Irhan Hukmaidy, menyayangkan masih terjadinya praktik pengeboman di wilayah yang seharusnya steril dari aktivitas perikanan merusak. Ia menegaskan bahwa operasi pengawasan ini merupakan kegiatan rutin sesuai dengan kewenangan provinsi dalam mengelola wilayah laut hingga 12 mil.
“Pengawasan seperti ini penting karena wilayah 0–12 mil menjadi tanggung jawab provinsi. Apalagi ini zona konservasi, harus benar-benar dijaga,” tegas Irhan di kantornya, Jalan Kusuma Bangsa Samarinda, Senin (30/6/2025).
Menurutnya, tanpa penindakan yang tegas, akan timbul persepsi bahwa pemerintah membiarkan kerusakan lingkungan laut terus terjadi. Padahal, tindakan seperti ini mengancam ekosistem jangka panjang dan merugikan banyak pihak, termasuk nelayan kecil dan sektor pariwisata.
“Kalau tidak ada efek jera, ini akan terus berulang. Kita tidak ingin Derawan yang jadi ikon wisata Kaltim rusak akibat ulah segelintir orang,” katanya.
Dua pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang mengatur sanksi pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp1,2 miliar bagi siapa pun yang menangkap ikan dengan bahan peledak atau cara-cara lain yang merusak.
Proses penyidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh PPNS DKP Kaltim bekerja sama dengan Stasiun PSDKP Tarakan, guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Pulau Derawan sendiri dikenal sebagai kawasan strategis pariwisata nasional dengan kekayaan terumbu karang dan biota laut yang tinggi. Praktik perikanan ilegal seperti pengeboman ikan dilarang keras karena mengancam keberlanjutan ekosistem yang menjadi daya tarik utama wisata bahari Kaltim.
Reporter: Indra | Editor: Awang
Indcyber.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menorehkan langkah tegas dalam pemberantasan korupsi kelas…
Indcyber.com, Berau – Skandal besar tengah mencuat di dunia kepelabuhanan. Dugaan pungutan liar (pungli) dalam…
Indcyber.com, Berau, —Padepokan Hukum Indonesia (PADHI) bersama Center for Budget Analysis (CBA) kembali menyoroti dugaan…
Indcyber.com, Berau, — Aroma busuk korupsi kembali menyeruak dari tubuh Dinas Perhubungan Kabupaten Berau. Proyek…
Indcyber.com, BERAU — Ledakan skandal tambang ilegal di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kini memasuki babak…
Indcyber.com, samarinda Jagat media sosial Kalimantan Timur tengah bergejolak. Bukan karena isu pembangunan, bukan pula…