Categories: BERANDAKaltim

Damai Bukan Berarti Selesai: Dugaan Kekerasan terhadap Pasien Lansia di IGD RSUD AWS Tinggalkan Luka Kepercayaan Publik

SAMARINDA, Indcyber.com – Perdamaian antara keluarga pasien dan pihak rumah sakit tidak serta-merta menghapus fakta yang telah terjadi. Insiden dugaan tindakan kasar terhadap seorang pasien lanjut usia (lansia) saat proses evakuasi di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda tetap menjadi catatan serius yang layak dievaluasi secara hukum, etik, dan administratif.

Peristiwa yang terjadi pada Kamis malam (11/06/2026) itu memantik perhatian publik setelah beredar rekaman video yang memperlihatkan proses pemindahan pasien lansia dari kendaraan menuju brankar IGD. Dalam rekaman tersebut, keluarga pasien memprotes keras tindakan sejumlah petugas keamanan yang dinilai tidak manusiawi saat menangani pasien yang sedang berada dalam kondisi lemah dan membutuhkan pertolongan medis darurat.

Meski persoalan telah berakhir damai antara para pihak, fakta bahwa seorang pasien lansia sempat meringis kesakitan saat proses evakuasi tetap tidak dapat dihapus dari catatan pelayanan kesehatan publik.

Dugaan Kelalaian SOP di Garda Terdepan Pelayanan

IGD merupakan pintu utama penyelamatan nyawa. Karena itu setiap tindakan terhadap pasien wajib mengedepankan prinsip keselamatan pasien (patient safety), empati, serta prosedur penanganan yang sesuai standar.

Namun dalam kasus ini muncul pertanyaan besar. Mengapa petugas keamanan dapat terlibat langsung dalam pemindahan pasien tanpa pendampingan teknis yang memadai dari tenaga kesehatan? Apakah petugas tersebut memiliki kompetensi dan pelatihan khusus penanganan pasien lansia dan pasien gawat darurat?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi relevan mengingat pasien yang ditangani bukanlah orang sehat, melainkan pasien dalam kondisi sakit yang membutuhkan perlakuan khusus.

Kesalahan sekecil apa pun dalam proses evakuasi dapat memperparah kondisi pasien, menimbulkan cedera baru, atau bahkan mengancam keselamatan jiwa.

Potensi Pelanggaran Regulasi

Terlepas dari adanya kesepakatan damai, peristiwa ini tetap dapat menjadi bahan evaluasi terhadap penerapan standar pelayanan kesehatan.

Beberapa regulasi yang dapat menjadi rujukan antara lain:

Pertama, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Undang-undang tersebut menegaskan hak pasien untuk memperoleh pelayanan yang aman, bermutu, manusiawi, dan sesuai standar profesi maupun standar pelayanan kesehatan.

Apabila terbukti terdapat tindakan yang tidak sesuai prosedur sehingga menimbulkan penderitaan atau risiko tambahan terhadap pasien, maka hal tersebut dapat menjadi objek evaluasi administratif maupun profesional.

Kedua, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pasien sebagai pengguna jasa pelayanan kesehatan memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menerima layanan. Rumah sakit sebagai penyelenggara layanan publik memiliki kewajiban memastikan seluruh unsur pelayanan berjalan sesuai standar.

Ketiga, ketentuan pidana terkait kelalaian yang mengakibatkan luka.

Apabila suatu tindakan terbukti menyebabkan cedera fisik akibat kelalaian, maka aparat penegak hukum memiliki kewenangan melakukan penilaian berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku. Namun hal tersebut tentu harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan yang objektif.

Vendor Boleh Pihak Ketiga, Tanggung Jawab Tidak Bisa Dialihkan

Kasus ini juga membuka diskusi mengenai penggunaan tenaga keamanan dari perusahaan penyedia jasa pihak ketiga.

Secara manajemen, keberadaan vendor memang diperbolehkan. Namun secara prinsip pelayanan publik, tanggung jawab terhadap keselamatan pasien tetap melekat pada rumah sakit sebagai penyelenggara layanan kesehatan.

Publik menilai tidak cukup apabila penyelesaian hanya berhenti pada pemberian Surat Peringatan (SP), mutasi, atau evaluasi internal. Yang lebih penting adalah memastikan insiden serupa tidak terulang.

Sebab yang dipertaruhkan bukan sekadar citra institusi, melainkan keselamatan manusia yang sedang berada dalam kondisi rentan.

Klarifikasi RSUD AWS: Masalah Sudah Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Menanggapi pemberitaan yang berkembang, pihak RSUD AWS menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan melalui dua kali pertemuan dengan keluarga pasien.

Dalam keterangan yang disampaikan kepada media, pihak rumah sakit menjelaskan:

“RS sudah melakukan koordinasi. Ada dua kali pertemuan dengan pihak keluarga. Pertama pertemuan pihak ketiga yang menaungi petugas security dengan pihak keluarga dan sudah ada kesepakatan damai. Pertemuan kedua pihak RS dengan pihak keluarga. Pada pertemuan kedua semua pihak sepakat bahwa tidak ada permasalahan karena pada pertemuan pertama sudah ada kesepakatan damai dan sudah selesai. Jadi semua sudah clear.”

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa secara hubungan antara keluarga pasien, vendor keamanan, dan rumah sakit, persoalan telah dianggap selesai.

Namun demikian, penyelesaian damai tidak menghapus kewajiban institusi untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP), sistem pelatihan petugas, serta mekanisme penanganan pasien di area kritis seperti IGD.

Catatan Publik Tidak Boleh Hilang

Perdamaian adalah hak para pihak. Akan tetapi, dalam perspektif pelayanan publik, kejadian yang telah terekam dan menjadi perhatian masyarakat tetap merupakan bahan evaluasi yang tidak boleh diabaikan.

Rumah sakit milik pemerintah dituntut tidak hanya menyembuhkan penyakit, tetapi juga menjamin setiap pasien diperlakukan secara manusiawi sejak pertama kali menginjakkan kaki di area pelayanan.

Ketika seorang lansia yang sedang sakit menjadi pusat kontroversi akibat dugaan penanganan yang tidak sesuai prosedur, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nama baik petugas atau vendor, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pelayanan kesehatan itu sendiri.

Karena itu publik menunggu langkah nyata, bukan sekadar pernyataan damai. Evaluasi menyeluruh, perbaikan SOP, peningkatan kompetensi petugas, serta penguatan budaya keselamatan pasien harus menjadi prioritas agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.(DD)

indcyber

Recent Posts

SUNGAI TERCEMAR, APARAT DIAM? Tambang Emas Ilegal Bermesin di Mahulu Diduga Rusak DAS Mahakam

MAHAKAM ULU – Aktivitas tambang emas ilegal menggunakan mesin berat yang diduga berlangsung di wilayah…

2 hours ago

Kiamat Bisnis PT Tunas Prima Sejahtera: Ganti Rugi Mutlak Miliaran Rupiah dan Izin Usaha Terancam Dicabut Total!

​DITINGGAL LARI SHAILAYNDRAN DAN YOVI? Petaka Tumpahan MIKO PT TPS Resmi Dibidik Pidana Berlapis, Ancaman…

3 hours ago

Dari ASN Penerima 900 Honorarium di Kukar Hingga Misteri Rp27,6 Miliar Dana Hibah KONI Kaltim

SAMARINDA, indcyber.com – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalimantan Timur kembali menjadi ladang subur…

1 day ago

KEBO CORAN PAD DI PINGGIR JALAN: 102 Reklame Ilegal Menguap, Ke mana Ketegasan Pemkot Samarinda?

SAMARINDA, indcyber.com— Kota Samarinda sedang mengalami "kebocoran" pendapatan di depan mata telanjang. Di saat pemerintah…

1 day ago

Pererat Sinergi dengan Media, Danrem 091/ASN Resmikan Cafe Nilam 99 Sekaligus Gelar Nobar Seru

SAMARINDA, indcyber.com – Komandan Korem (Danrem) 091/Aji Surya Natakesuma (ASN), Brigjen TNI Anggara Situmpul, S.I.P.,…

3 days ago

12 Hari Terombang-ambing di Muara Pantai Berau: Misteri Penolakan Tugboat Trans 12 dan Sinyalemen Batu Bara Ilegal

BERAU, indcyber.com— Praktik karut-marut pengelolaan dan pengapalan komoditas batu bara di perairan Kalimantan Timur kembali…

3 days ago