Categories: BERANDAKaltim

Dana Zakat Rp175 Miliar, Transparansi Dipertanyakan: BAZNAS Kaltim Disorot, Audit Didesak

SAMARINDA, indcyber.com — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kalimantan Timur kembali berada di bawah sorotan tajam publik. Di tengah klaim peningkatan pengumpulan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang menembus sekitar Rp175 miliar di seluruh Kaltim pada awal 2025, justru muncul pertanyaan mendasar yang belum terjawab: ke mana uang umat itu benar-benar mengalir, dan sejauh mana transparansinya?

Ironisnya, informasi spesifik mengenai saldo akhir atau dana mengendap BAZNAS Kaltim tahun 2025 tidak tersedia secara terbuka dan eksplisit. Padahal, besarnya dana publik yang dikelola menuntut akuntabilitas tingkat tinggi. Ketua BAZNAS Kaltim, H. Ahmad Nabhan, memang menyebutkan perolehan bulanan sempat melonjak dari Rp450 juta menjadi Rp1,1 miliar pasca adanya himbauan gubernur. Klaim tersebut dibarengi narasi bahwa dana “terus berputar dan disalurkan”.

Namun di lapangan, fakta berbicara lain.

Yayasan Sosial Mengeluh: Proposal Berulang, Nol Bantuan

Salah satu lembaga sosial yang bergerak di bidang kemaslahatan umat, kemanusiaan, dan sosial, Yayasan Gerakan Masyarakat Kaltim Bersatu (GEMA SATU) yang beralamat di Jalan KH Agus Salim Gg. Tajung No.46 RT 36, Samarinda, mengaku berulang kali mengajukan proposal kegiatan ke BAZNAS, namun tidak pernah sekalipun mendapatkan bantuan.

> “Saya kecewa dengan kinerja BAZNAS sekarang ini. Tidak amanah dan selalu berpikir pendek, seolah uang itu untuk kepentingan pribadinya saja. Saya berharap ada instansi yang melakukan audit anggaran BAZNAS Kaltim tahun 2025: digunakan untuk apa saja uang masyarakat Kaltim itu,”

tegas Achmad Gafury, Ketua dan Pendiri Yayasan GEMA SATU Samarinda.

Pernyataan ini bukan sekadar keluhan, melainkan alarm keras tentang potensi ketimpangan penyaluran, subjektivitas, bahkan indikasi maladministrasi dalam pengelolaan dana zakat.

Dana Publik, Tapi Minim Keterbukaan

BAZNAS mengelola uang umat, bukan dana privat. Karena itu, keterbukaan laporan keuangan, rincian penerima manfaat, hingga sisa saldo dana adalah kewajiban moral dan hukum. Ketika angka pengumpulan digembar-gemborkan, tetapi data saldo akhir dan distribusi rinci tak mudah diakses publik, maka wajar jika muncul kecurigaan.

Apalagi, prediksi pengumpulan ZIS di Kutai Timur saja mencapai Rp25 miliar pada 2025. Angka fantastis ini seharusnya diiringi dengan laporan yang detail, terukur, dan bisa diuji publik, bukan sekadar klaim seremonial.

Potensi Pelanggaran Hukum

Jika benar terjadi pengelolaan yang tidak transparan atau penyaluran yang tidak adil, maka BAZNAS Kaltim berpotensi melanggar:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, khususnya:

Pasal 3 dan 7, yang menegaskan asas amanah, transparansi, dan akuntabilitas.

Pasal 35, yang mewajibkan pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan zakat.

Prinsip Good Governance, karena BAZNAS adalah lembaga resmi negara nonstruktural.

Potensi maladministrasi, sebagaimana diatur dalam UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, jika terdapat penyimpangan prosedur, ketidakadilan layanan, atau pengabaian hak masyarakat.

Audit Independen: Bukan Pilihan, Tapi Keharusan

Desakan audit terhadap BAZNAS Kaltim bukan bentuk kebencian, melainkan kebutuhan mendesak untuk memulihkan kepercayaan publik. Audit menyeluruh oleh BPK, Inspektorat, atau auditor independen harus dilakukan untuk membuka:

Total dana masuk 2025,

Rincian penyaluran per program dan lembaga,

Saldo akhir/dana mengendap,

Mekanisme seleksi penerima manfaat.

Jika BAZNAS Kaltim bersih dan amanah, audit justru akan menjadi tameng, bukan ancaman.

Uang Umat Bukan Mainan Elit

Zakat bukan alat pencitraan, bukan pula ladang kekuasaan segelintir elite. Satu rupiah zakat adalah hak mustahik, bukan hak pengelola untuk menutup-nutupi. Ketika lembaga sosial di akar rumput menjerit, sementara laporan keuangan buram, maka BAZNAS Kaltim wajib menjawab—bukan menghindar.

Publik kini menunggu satu hal sederhana namun krusial:

buka data, buka laporan, dan siap diaudit.

Jika tidak, kecurigaan akan berubah menjadi tuntutan hukum.( R )

indcyber

Recent Posts

Tinjau Posyandu Kemala, Wakil Ketua TP PKK Samarinda Dorong Optimalisasi Kesehatan Ibu dan Anak

Samarinda, indcyber.com  — Wakil Ketua Tim Penggerak PKK Kota Samarinda, Elly Nuchritia Nova, meninjau langsung…

4 hours ago

Gugah Semangat Patriotisme, FPK Usung Lagu Perjuangan dan Busana Pahlawan di Lomba Karaoke HUT RI ke-81

SAMARINDA — Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Sweet Memories Kafe &…

2 days ago

SKANDAL LIMBAH PHM Rp598 MILIAR: Menguliti Pelanggaran Hukum, Modus Cost Recovery, dan Bobroknya Pengawasan SKK Migas

Balikpapan, indcyber.com - Pengelolaan limbah pengeboran di Wilayah Kerja Mahakam oleh PT Pertamina Hulu Mahakam…

4 days ago

SOLUSI LAMBAN UNTUK JALAN NASIONAL JEMBAYAN: MASYARAKAT MASIH MENUNGGU KEPASTIAN

Tenggarong, indcyber.com - Masalah longsor yang melumpuhkan sebagian Jalan Nasional Jembayan kembali menjadi sorotan. Meskipun…

4 days ago

Bobrok Administrasi ATR/BPN Kaltim: Dokumen Warkah Hilang, Modus Cacat Hukum Mengemuka dalam Sengketa Lahan Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik maladministrasi dan dugaan perbuatan melawan hukum kembali mencoreng institusi Kementerian Agraria…

4 days ago

Dibalik Benteng “Putusan Praperadilan”: Menelanjangi Celah Sistem dan Potensi Pelanggaran Hukum Proyek Pasar Pagi Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com— Klarifikasi resmi Wali Kota Samarinda, Andi Harun, terkait penolakan permohonan Praperadilan proyek revitalisasi…

5 days ago