SAMARINDA, indcyber.com — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kalimantan Timur kembali berada di bawah sorotan tajam publik. Di tengah klaim peningkatan pengumpulan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang menembus sekitar Rp175 miliar di seluruh Kaltim pada awal 2025, justru muncul pertanyaan mendasar yang belum terjawab: ke mana uang umat itu benar-benar mengalir, dan sejauh mana transparansinya?
Ironisnya, informasi spesifik mengenai saldo akhir atau dana mengendap BAZNAS Kaltim tahun 2025 tidak tersedia secara terbuka dan eksplisit. Padahal, besarnya dana publik yang dikelola menuntut akuntabilitas tingkat tinggi. Ketua BAZNAS Kaltim, H. Ahmad Nabhan, memang menyebutkan perolehan bulanan sempat melonjak dari Rp450 juta menjadi Rp1,1 miliar pasca adanya himbauan gubernur. Klaim tersebut dibarengi narasi bahwa dana “terus berputar dan disalurkan”.
Namun di lapangan, fakta berbicara lain.
Yayasan Sosial Mengeluh: Proposal Berulang, Nol Bantuan
Salah satu lembaga sosial yang bergerak di bidang kemaslahatan umat, kemanusiaan, dan sosial, Yayasan Gerakan Masyarakat Kaltim Bersatu (GEMA SATU) yang beralamat di Jalan KH Agus Salim Gg. Tajung No.46 RT 36, Samarinda, mengaku berulang kali mengajukan proposal kegiatan ke BAZNAS, namun tidak pernah sekalipun mendapatkan bantuan.
> “Saya kecewa dengan kinerja BAZNAS sekarang ini. Tidak amanah dan selalu berpikir pendek, seolah uang itu untuk kepentingan pribadinya saja. Saya berharap ada instansi yang melakukan audit anggaran BAZNAS Kaltim tahun 2025: digunakan untuk apa saja uang masyarakat Kaltim itu,”
tegas Achmad Gafury, Ketua dan Pendiri Yayasan GEMA SATU Samarinda.
Pernyataan ini bukan sekadar keluhan, melainkan alarm keras tentang potensi ketimpangan penyaluran, subjektivitas, bahkan indikasi maladministrasi dalam pengelolaan dana zakat.
Dana Publik, Tapi Minim Keterbukaan
BAZNAS mengelola uang umat, bukan dana privat. Karena itu, keterbukaan laporan keuangan, rincian penerima manfaat, hingga sisa saldo dana adalah kewajiban moral dan hukum. Ketika angka pengumpulan digembar-gemborkan, tetapi data saldo akhir dan distribusi rinci tak mudah diakses publik, maka wajar jika muncul kecurigaan.
Apalagi, prediksi pengumpulan ZIS di Kutai Timur saja mencapai Rp25 miliar pada 2025. Angka fantastis ini seharusnya diiringi dengan laporan yang detail, terukur, dan bisa diuji publik, bukan sekadar klaim seremonial.
Potensi Pelanggaran Hukum
Jika benar terjadi pengelolaan yang tidak transparan atau penyaluran yang tidak adil, maka BAZNAS Kaltim berpotensi melanggar:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, khususnya:
Pasal 3 dan 7, yang menegaskan asas amanah, transparansi, dan akuntabilitas.
Pasal 35, yang mewajibkan pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan zakat.
Prinsip Good Governance, karena BAZNAS adalah lembaga resmi negara nonstruktural.
Potensi maladministrasi, sebagaimana diatur dalam UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, jika terdapat penyimpangan prosedur, ketidakadilan layanan, atau pengabaian hak masyarakat.
Audit Independen: Bukan Pilihan, Tapi Keharusan
Desakan audit terhadap BAZNAS Kaltim bukan bentuk kebencian, melainkan kebutuhan mendesak untuk memulihkan kepercayaan publik. Audit menyeluruh oleh BPK, Inspektorat, atau auditor independen harus dilakukan untuk membuka:
Total dana masuk 2025,
Rincian penyaluran per program dan lembaga,
Saldo akhir/dana mengendap,
Mekanisme seleksi penerima manfaat.
Jika BAZNAS Kaltim bersih dan amanah, audit justru akan menjadi tameng, bukan ancaman.
Uang Umat Bukan Mainan Elit
Zakat bukan alat pencitraan, bukan pula ladang kekuasaan segelintir elite. Satu rupiah zakat adalah hak mustahik, bukan hak pengelola untuk menutup-nutupi. Ketika lembaga sosial di akar rumput menjerit, sementara laporan keuangan buram, maka BAZNAS Kaltim wajib menjawab—bukan menghindar.
Publik kini menunggu satu hal sederhana namun krusial:
buka data, buka laporan, dan siap diaudit.
Jika tidak, kecurigaan akan berubah menjadi tuntutan hukum.( R )
![]()

