Rp196 Miliar Jalan Nasional Kubar: Proyek Multiyears BBPJN Kaltim Disorot Tajam, Tambal Lubang Duluan Dinilai Akal-Akalan dan Sarat Pelanggaran

KUTAI BARAT, indcyber.com — Proyek perbaikan jalan nasional ruas Simpang Kalteng–Tugu Jam Thomas Didik Melak senilai Rp196 miliar yang dibiayai Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur kini menuai sorotan tajam. Alih-alih menjadi solusi permanen, proyek multiyears ini justru memunculkan indikasi kuat pelanggaran hukum, penyimpangan tata kelola, dan potensi pemborosan keuangan negara.

Proyek yang diklaim dikerjakan sepanjang 64 kilometer oleh PT Bramakerta Adiwira dengan target rampung Desember 2027, sejak awal justru menunjukkan pola kerja yang dipertanyakan. Fakta bahwa kontrak baru diteken Desember 2025, namun alat berat sudah diturunkan awal Januari 2026 hanya untuk menutup lubang, menimbulkan pertanyaan serius: atas dasar kewenangan apa pekerjaan fisik dilakukan sebelum perencanaan teknis permanen berjalan?

Tambal Lubang Berkedok “Penanganan Awal”

Pernyataan pelaksana proyek yang menyebut pekerjaan ini “bukan tambal sulam” berbanding terbalik dengan realita lapangan. Yang terjadi justru penutupan lubang sementara, tanpa kejelasan desain final rigid beton, pelebaran badan jalan, maupun sistem drainase.

Praktik ini dinilai berpotensi melanggar:

Pasal 18 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan pekerjaan konstruksi dilaksanakan berdasarkan perencanaan teknis yang matang dan terdokumentasi.

Pasal 22 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menegaskan larangan pekerjaan tanpa kejelasan ruang lingkup dan tahapan yang sah.

“Jika yang dikerjakan saat ini hanya penambalan lubang tanpa sistem struktural permanen, maka itu patut diduga sebagai pekerjaan semu yang berpotensi menghabiskan anggaran di awal tanpa dampak signifikan,” kata sumber teknis independen di Kubar.

Drainase Absen, Kerusakan Berulang: Kegagalan Perencanaan BBPJN

Pengakuan bahwa mayoritas ruas jalan nasional tidak memiliki drainase justru membuka aib besar BBPJN Kaltim. Fakta ini menegaskan adanya kelalaian perencanaan bertahun-tahun yang menyebabkan jalan cepat rusak dan terus menjadi proyek berulang.

Kondisi ini berpotensi melanggar:

Pasal 3 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terkait prinsip efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran.

Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, jika terbukti ada pembiaran sistematis yang menimbulkan kerugian negara akibat perencanaan buruk yang disengaja.

Skema Multiyears: Celah Aman atau Ladang Masalah?

Skema kontrak tahun jamak hingga 2027 dengan nilai fantastis Rp196 miliar menuntut pengawasan ekstra ketat. Namun hingga kini, BBPJN Kaltim tidak membuka secara transparan detail perencanaan teknis, pembagian segmen kerja tahunan, serta indikator kinerja terukur.

1. Tanpa transparansi, proyek multiyears berisiko:

2. Menjadi ladang deviasi anggaran,

3. Menyulitkan audit BPK, Dan membuka ruang moral hazard antara penyelenggara negara dan penyedia jasa.

BBPJN Kaltim Tak Bisa Cuci Tangan

Sebagai penanggung jawab penuh jalan nasional, BBPJN Kaltim tidak bisa berlindung di balik klaim pelaksana proyek. Semua kebijakan teknis, tahapan pekerjaan, hingga metode awal penanganan berada dalam kendali negara.

Jika proyek ini gagal menjawab kerusakan struktural jalan, publik berhak menduga adanya:

1. Maladministrasi (UU No. 30 Tahun 2014),

2. Penyalahgunaan kewenangan,

3. Hingga potensi kerugian keuangan negara.

Desakan Publik

Masyarakat Kutai Barat mendesak:

1. Audit teknis dan keuangan menyeluruh oleh BPK,

2. Pemeriksaan proses pengadaan dan kontrak multiyears oleh APIP dan KPK,

3. Transparansi penuh BBPJN Kaltim terkait desain, jadwal, dan output proyek.

Tanpa itu, proyek Rp196 miliar ini berpotensi menjadi monumen kegagalan negara mengelola infrastruktur, sekaligus bukti bahwa jalan rusak bukan sekadar soal teknis, melainkan persoalan tata kelola dan keberanian penegakan hukum.(Ridwan)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *