Retorika “Samarinda Bersih dari Tambang” Ambruk di Meja Hijau: Korupsi Tambang Rp2,5 Miliar Bongkar Wajah Asli Tata Kelola Kota

SAMARINDA, indcyber.com — Pernyataan Wali Kota Samarinda yang berulang kali menggaungkan narasi “Samarinda bersih dari tambang” kini terdengar hampa, bahkan ironis. Fakta hukum justru berbicara sebaliknya: praktik pertambangan ilegal dan korupsi di sektor batu bara nyata-nyata terjadi, terstruktur, dan merugikan keuangan negara serta daerah.

Hal itu dipertegas dengan tuntasnya eksekusi putusan pengadilan oleh Kejaksaan Negeri Samarinda dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Syamsul Rizal. Melalui eksekusi uang pengganti (UP) sebesar Rp2.510.147.000, negara dipaksa “menagih kembali” kerugian yang timbul dari kerja sama ilegal pertambangan batu bara—sebuah praktik yang berlangsung di wilayah yang sama dengan klaim bebas tambang yang kerap didengungkan kepala daerah.

Prosesi penyerahan dana hasil eksekusi berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda, Selasa (20/1/2026), disaksikan jajaran aparat penegak hukum dan instansi terkait. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga tidak menyisakan ruang bantahan: kejahatan itu nyata, terbukti, dan terjadi di Samarinda.

Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan, menegaskan bahwa eksekusi uang pengganti merupakan bentuk konkret pemulihan kerugian negara akibat korupsi tambang.

“Total dana yang berhasil dieksekusi sebesar Rp2,5 miliar lebih dan diserahkan kepada Perusda Bara Kaltim Sejahtera sebagai tindak lanjut putusan Pengadilan Tipikor Samarinda,” tegasnya, didampingi Kasi Intelijen Bara Mantio Irsahara.

Retorika vs Realitas

Putusan ini secara telanjang menampar klaim politik tentang “penataan” dan “pembersihan” tambang. Jika Samarinda benar-benar steril dari praktik tambang bermasalah, bagaimana mungkin kerja sama ilegal di sektor batu bara bisa berlangsung hingga menimbulkan kerugian miliaran rupiah?

Pertanyaan publik menjadi sah:

Di mana fungsi pengawasan pemerintah kota?

Siapa yang membiarkan kerja sama ilegal itu tumbuh dan berjalan?

Pelanggaran Hukum yang Tak Terbantahkan

Perkara ini bukan sekadar aib moral, melainkan pelanggaran hukum serius, antara lain:

Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara/daerah.

UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, terkait kerja sama pertambangan tanpa dasar perizinan dan tata kelola yang sah.

Pelanggaran prinsip good governance, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan sumber daya alam daerah.

Kegagalan Sistemik

Kasus Syamsul Rizal tidak berdiri sendiri. Ia menjadi simbol kegagalan sistemik pengawasan tambang di Samarinda—kegagalan yang bersembunyi di balik pidato, slogan, dan konferensi pers. Uang Rp2,5 miliar yang dikembalikan hanyalah pecahan kecil dari kerusakan tata kelola, lingkungan, dan kepercayaan publik yang terlanjur hancur.

Tagihan Publik ke Balai Kota

Putusan inkrah ini seharusnya menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kota Samarinda. Bukan lagi soal pencitraan, melainkan tanggung jawab politik dan administratif. Publik menuntut audit menyeluruh, pembongkaran jaringan kerja sama tambang ilegal, serta penjelasan terbuka: berapa banyak praktik serupa yang luput, atau sengaja diluputkan, dari pengawasan?

Selama jawaban itu tak pernah jujur diungkap, klaim “Samarinda bersih dari tambang” akan terus terdengar sebagai retorika kosong—patah oleh fakta, runtuh oleh putusan pengadilan.(Yusransyah)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *