Paser, indcyber.com – Penanganan perkara tambang ilegal galian C di Sungai Kandilo kini menyeret sorotan tajam ke Polda Kalimantan Timur. Publik mempertanyakan dasar hukum pembebasan para tersangka, padahal mereka telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kejahatan pertambangan yang bersifat extra ordinary crime.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan bukan kewajiban mutlak, namun dapat dan layak dilakukan apabila terpenuhi syarat objektif dan subjektif.
➡️ Pasal 21 ayat (1) KUHAP secara tegas menyebutkan:
Penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana dan dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Dalam kasus ini, seluruh unsur tersebut justru terpenuhi:
1. Ancaman pidana di atas 5 tahun (Pasal 158 UU Minerba)
2. Barang bukti bernilai besar (alat berat, kapal sedot, material tambang)
3. Potensi pengulangan kejahatan karena aktivitas tambang masih terindikasi berjalan
Jaringan terorganisir, bukan pelaku tunggal
Namun anehnya, empat tersangka yang telah ditangkap justru tidak ditahan, sementara alat berat dan sarana produksi tidak disita sepenuhnya. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya ketidaktegasan, pembiaran, atau salah tafsir hukum oleh penyidik.
Ancaman 5 Tahun Lebih, Tapi Bebas Jalan-Jalan
Perlu ditegaskan, Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba mengatur:
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Dengan ancaman pidana tersebut, secara objektif hukum, para tersangka memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan. Ketika penyidik memilih tidak menahan, maka wajib dijelaskan secara terbuka kepada publik:
1. Apakah tersangka dianggap tidak berpotensi melarikan diri?
2. Apakah tersangka tidak mungkin menghilangkan barang bukti, padahal alat berat masih berada di lokasi?
3. Apakah ada jaminan hukum mereka tidak mengulangi kejahatan?
4. Tanpa penjelasan resmi dan transparan, keputusan pembebasan ini berpotensi mencederai rasa keadilan publik.
5. Penegakan Hukum Setengah Jalan = Membuka Ruang Mafia Tambang

Praktik menangkap tanpa menahan dalam kasus tambang ilegal berskala besar justru menjadi karpet merah bagi mafia tambang. Lebih berbahaya lagi, hal ini memberi pesan buruk:
Tambang ilegal bisa dinegosiasikan, asal punya backing dan alat berat.
Padahal, Polri melalui berbagai instruksi Kapolri berkali-kali menegaskan komitmen zero tolerance terhadap kejahatan sumber daya alam.
Jika Polda Kaltim tidak mampu menjelaskan dasar yuridis pembebasan tersangka, maka publik berhak menduga bahwa hukum sedang dipermainkan, dan keadilan sedang ditunda secara sengaja.
Tuntutan Publik: Jangan Jadikan Penangkapan Sekadar Formalitas
Warga mendesak:
1. Transparansi alasan tidak dilakukan penahanan Penyitaan total alat berat dan hasil tambang
2. Penangkapan aktor intelektual, termasuk kepala desa
3. Evaluasi internal penyidik yang menangani perkara
Jika penegakan hukum hanya berhenti pada police line dan rilis penangkapan, tanpa keberanian menahan dan menyita, maka Polda Kaltim sedang mempertaruhkan kredibilitas institusinya sendiri.
Hukum tidak boleh berhenti di spanduk garis kuning.
Jika tersangka bebas dan tambang tetap berjalan, maka yang ditangkap bukan pelaku—melainkan kepercayaan publik.(DD)
![]()

