Dirut BUMD  Terlibat Tim Kampanye, Bawaslu Kaltim Akan Meminta Keterangan Pejabat Gubernur

Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Hari Dermanto. (Foto By. INDRA INDCYBER.COM)

Indcyber.com, Samarinda – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur akan meminta keterangan penjabat gubernur setempat guna menelusuri dugaan keterlibatan Direktur Utama salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam tim kampanye pasangan calon gubernur-wakil gubernur. 

“Dalam waktu dekat, kami akan meminta keterangan dari beberapa pihak, termasuk Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” kata Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto saat diwawancarai beberapa awak media di KPU Provinsi Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Selasa (22/10/2024).

Hari menegaskan bahwa sesuai peraturan, pejabat negara, ASN/PNS, pegawai BUMN termasuk pegawai BUMD tidak boleh ikut terlibat dalam tim kampanye salah satu pasangan calon (paslon).

“Secara aturan, itu tidak boleh. Atau yang bersangkutan harus mengundurkan diri dulu,” jelasnya.

Dalam penelusuran, Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur melihat beberapa interaksi di media sosial yang menunjukkan dugaan keterlibatan tersebut.

Pihaknya memantau bahwa yang bersangkutan saat ini baru diangkat sebagai direktur utama pada perusahaan milik daerah Kaltim. Disamping itu, yang bersangkutan juga menduduki jabatan struktural pada salah satu partai politik besar di Kalimantan Timur. Oleh karena itu, penelusuran Bawaslu Kaltim tersebut untuk memperjelas apakah terdapat pelanggaran atau tidak.

“Kami juga punya kewenangan untuk menyampaikan laporan pelanggaran dalam format temuan hasil pengawasan. Pengawasan terhadap media sosial yang berkembang juga menjadi bagian dari tugas kami,” ujar Hari.

Hari mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan dugaan keterlibatan ASN, pejabat daerah, pejabat negara, pegawai BUMN, atau BUMD dalam tim kampanye pasangan calon (paslon). 

“Kami terus melakukan penelusuran dan pengawasan untuk memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada harus berjalan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. #

Reporter : Indra | Editor : Fathur

Awang

Recent Posts

Gara-Gara Menepi Beli Minum, Truk Telur Balikpapan Amblas di Harun Nafsi Samarinda

SAMARINDA , indcyber.com— Sebuah truk pengangkut telur lintas kota rute Balikpapan–Samarinda terperosok hingga nyaris terguling…

5 hours ago

Dugaan Penyelewengan Dana Kampung Batu Majang senilai Rp1 Miliar Lebih Mengemuka, Aparat Hukum Didesak Bertindak

Ujoh Bilang, indcyber.com - Dugaan kasus penyalahgunaan keuangan publik kembali mencoreng tata kelola pemerintahan tingkat…

3 days ago

Jalan Ampera Palaran Gelap, Warga Desak Pemerintah Segera Tambah Penerangan

SAMARINDA, indcyber.com — Kondisi penerangan di ruas Jalan Ampera, tepat di depan Kantor Kecamatan Palaran,…

4 days ago

MENETASNYA BENCANA ANGGARAN Rp183,5 MILIAR KALTIM

​Mencederai Hukum dan Fungsi Pengawasan: Tatapan Tajam ke PPK 1.9, Satker PJN I, dan BBPJN…

1 week ago

Proyek Jalan Rp196,8 Miliar di Kutai Barat Disorot : Aspal Diduga 2–3 Cm, Drainase Menyusut, BBPJN Kaltim Wajib Buka Data

Kutai Barat, indcyber.com — Proyek preservasi jalan ruas Sp. Blusuh–Sp. 3 Damai–Barong Tongkok–Melak (Sp. Blusuh–Melak)…

1 week ago

Jalan Loa Janan Amblas Parah, BPBJN Kaltim Berdalih ‘Tanah Lunak’: Kegagalan Perencanaan atau Pembiaran Berbahaya?

LOA JANAN, KUKAR, indcyber.com— Bencana kegagalan struktur jalan di wilayah Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara,…

1 week ago