Dirut BUMD  Terlibat Tim Kampanye, Bawaslu Kaltim Akan Meminta Keterangan Pejabat Gubernur

Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Hari Dermanto. (Foto By. INDRA INDCYBER.COM)

Indcyber.com, Samarinda – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur akan meminta keterangan penjabat gubernur setempat guna menelusuri dugaan keterlibatan Direktur Utama salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam tim kampanye pasangan calon gubernur-wakil gubernur. 

“Dalam waktu dekat, kami akan meminta keterangan dari beberapa pihak, termasuk Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” kata Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto saat diwawancarai beberapa awak media di KPU Provinsi Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Selasa (22/10/2024).

Hari menegaskan bahwa sesuai peraturan, pejabat negara, ASN/PNS, pegawai BUMN termasuk pegawai BUMD tidak boleh ikut terlibat dalam tim kampanye salah satu pasangan calon (paslon).

“Secara aturan, itu tidak boleh. Atau yang bersangkutan harus mengundurkan diri dulu,” jelasnya.

Dalam penelusuran, Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur melihat beberapa interaksi di media sosial yang menunjukkan dugaan keterlibatan tersebut.

Pihaknya memantau bahwa yang bersangkutan saat ini baru diangkat sebagai direktur utama pada perusahaan milik daerah Kaltim. Disamping itu, yang bersangkutan juga menduduki jabatan struktural pada salah satu partai politik besar di Kalimantan Timur. Oleh karena itu, penelusuran Bawaslu Kaltim tersebut untuk memperjelas apakah terdapat pelanggaran atau tidak.

“Kami juga punya kewenangan untuk menyampaikan laporan pelanggaran dalam format temuan hasil pengawasan. Pengawasan terhadap media sosial yang berkembang juga menjadi bagian dari tugas kami,” ujar Hari.

Hari mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan dugaan keterlibatan ASN, pejabat daerah, pejabat negara, pegawai BUMN, atau BUMD dalam tim kampanye pasangan calon (paslon). 

“Kami terus melakukan penelusuran dan pengawasan untuk memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada harus berjalan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. #

Reporter : Indra | Editor : Fathur

Awang

Recent Posts

APM Kaltim Ajak Massa Jaga Aksi Tetap Damai dan Tertib pada 21 April 2026

Sejumlah perwakilan Aliansi Perjuangan Masyarakat (APM) Kalimantan Timur berfoto bersama di depan Sekretariat APM Kaltim…

3 hours ago

Berujung Penganiayaan, Aksi Menolong Pria Mabuk di Mahulu Justru Picu Amarah

Dua pria terduga pelaku pengeroyokan diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang usai insiden kekerasan di…

23 hours ago

Motor Diparkir Tanpa Kunci Pengaman, Dua Pencuri Berhasil Dibekuk Polisi

Dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial MJ dan MH berhasil diamankan jajaran Polsek Samarinda Ulu.…

2 days ago

Mantan Kadis Pertambangan Kukar Berinisial AS Resmi Ditahan Terkait Kasus Lahan Transmigrasi

SAMARINDA, indcyber.com– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur resmi menetapkan status penahanan terhadap mantan Kepala Dinas…

2 days ago

KECEWA BERAT! TIM VERIFIKASI PEMKAB KUTAI BARAT DINILAI GAGAL, WARGA DESAK HENTIKAN RKAB PT TCM

KUTAI BARAT, indcyber.com – Kekecewaan mendalam disampaikan masyarakat bersama Ormas Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR)…

3 days ago

JEJAK HITAM PROYEK JALAN Rp27,3 MILIAR DI KALTIM DIDUGA “DIATUR”: PEKERJAAN SUDAH JALAN SEBELUM LELANG

Balikpapan, indcyber.com – Diduga melibatkan oknum" pejabat dilingkungan dinas pupr prov kaltim, praktik korupsi kembali…

3 days ago