DPRD Kaltim Bahas Revisi Perda CSR, Serap Aspirasi Masyarakat Adat

SAMARINDA, indcyber.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka percepatan pembahasan pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gedung E, Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur.

Usai kegiatan, Ketua Dewan Adat Dayak Kalimantan Timur yang juga merupakan anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda menyampaikan bahwa RDP tersebut merupakan undangan dari DPRD Provinsi Kalimantan Timur, khususnya Panitia Khusus (Pansus) CSR.

Ia menjelaskan, pansus CSR dibentuk atas dasar inisiasi DPRD Provinsi Kalimantan Timur untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) CSR yang telah ada sebelumnya. Menurutnya, revisi ini penting agar regulasi CSR dapat lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Dalam proses revisi ini, DPRD Provinsi ingin mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak, mulai dari masyarakat adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga adat, hingga akademisi. Semua unsur diundang dan hadir untuk menyampaikan pandangannya,” ujarnya.

Ia menambahkan, pertemuan tersebut masih merupakan tahapan awal dalam rangkaian pembahasan revisi Perda CSR. Oleh karena itu, ia berharap forum dialog seperti ini dapat terus berlanjut hingga seluruh proses pembahasan rampung.

“Ini baru tahapan pertama. Harapan kami forum ini terus berlanjut sampai tuntas, sehingga perda yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kalimantan Timur,” katanya.

Terkait kelanjutan pembahasan, ia menyebutkan bahwa ke depan akan ada pertemuan lanjutan untuk mendalami materi hingga penyusunan naskah akademik sebagai dasar penyempurnaan regulasi.

Lebih lanjut, ia berharap revisi Perda CSR ini nantinya dapat menjadi standar dan rujukan bagi pemerintah kabupaten/kota lain di Kalimantan Timur dalam mengelola program CSR. Bahkan, tidak menutup kemungkinan daerah lain akan membentuk panitia khusus serupa untuk menyesuaikan regulasi di tingkat lokal.

“Kita akan melihat ruang-ruang ini, sehingga ke depan pemerintah kota atau daerah lain juga bisa membentuk pansus-pansus sesuai kebutuhan,” pungkasnya.

Penulis : Fathur

Editor : Fathur Rabbany

indcyber

Recent Posts

Kanwil Kemenkumham Kaltim Tegaskan PT Kalimanis Plywood Industries Tidak Terdaftar di Database AHU Online

​SAMARINDA. Indcyber.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur secara…

5 days ago

Keadilan untuk Musliadi! Menakar Celah Hukum Putusan NO PN Samarinda dan Ujian Nurani Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…

6 days ago

DPR KETOK PALU, SUYUDI ARIO SETO RESMI GANTIKAN LISTYO SIGIT

JAKARTA, indcyber.com  — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…

7 days ago

KAWAT 2 SENTIMETER DI JANTUNG, 14 KALI MEDIASI, Rp5 MILIAR TAK TERWUJUD

Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…

1 week ago

Operasi Jalur Hitam Batu Bara Samarinda, Izin TUKS PT Bara Kumala Kedaluwarsa, Aktivitas Bongkar Muat Berpotensi Ilegal!

SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…

1 week ago

Skenario “Penyelamat” di Balik Pencairan Rp700 Juta TPAK: Pengakuan Hudali Mukti Singkap Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis

Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…

1 week ago