DPRD Kaltim Desak Penyelesaian Konflik Ketenagakerjaan RS Haji Darjad, Ultimatum Diberikan hingga 7 Mei

Indcyber.com, Samarinda – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur menyoroti serius konflik ketenagakerjaan yang terjadi di Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Selasa (29/4/2025), Komisi IV menerima laporan dari puluhan karyawan aktif dan mantan karyawan yang mengaku belum menerima gaji selama empat bulan terakhir.

Ketidakhadiran manajemen RSHD dalam forum resmi tersebut memicu ketegangan. Manajemen hanya mengutus kuasa hukum yang akhirnya diminta meninggalkan ruangan karena dinilai tidak memiliki kapasitas untuk menyampaikan solusi konkret.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menyatakan keprihatinan mendalam dan menegaskan bahwa pihaknya memberikan waktu hingga 7 Mei 2025 bagi manajemen untuk menyelesaikan seluruh kewajiban, termasuk pembayaran gaji dan pembenahan sistem ketenagakerjaan.

“Permasalahan ini tidak hanya soal hak tenaga kerja, tetapi juga menyangkut aspek hukum. Pemotongan iuran BPJS tanpa penyetoran bisa dikategorikan sebagai tindakan penggelapan,” tegas Andi.

Komisi IV menemukan sejumlah indikasi pelanggaran serius, seperti ketiadaan kontrak kerja, intimidasi terhadap karyawan, hingga pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap mereka yang berani menyuarakan haknya. DPRD Kaltim menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum jika tidak ada upaya penyelesaian dari pihak rumah sakit.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim, Rozani Erawadi, membenarkan adanya pelanggaran administrasi di internal RSHD. Ia menyebut banyak karyawan yang tidak memiliki dokumen kerja resmi dan tidak menerima slip gaji secara berkala.

“Fakta-fakta di lapangan menunjukkan ketidaktertiban hubungan kerja. Kami akan mendampingi proses perhitungan hak-hak karyawan sesuai ketentuan,” ujar Rozani.

Meski berada dalam situasi sulit, para tenaga medis RSHD tetap menjalankan tugas melayani pasien. Komisi IV pun memberikan apresiasi atas dedikasi mereka, seraya menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak-hak tenaga kesehatan.

DPRD Kaltim menegaskan akan terus memantau perkembangan penyelesaian konflik ini, sebagai bentuk komitmen dalam menjamin perlindungan bagi pekerja di sektor pelayanan publik, khususnya kesehatan.

Reporter : Indra | Editor : Awang | ADV

Awang

Recent Posts

MENETASNYA BENCANA ANGGARAN Rp183,5 MILIAR KALTIM

​Mencederai Hukum dan Fungsi Pengawasan: Tatapan Tajam ke PPK 1.9, Satker PJN I, dan BBPJN…

3 days ago

Proyek Jalan Rp196,8 Miliar di Kutai Barat Disorot : Aspal Diduga 2–3 Cm, Drainase Menyusut, BBPJN Kaltim Wajib Buka Data

Kutai Barat, indcyber.com — Proyek preservasi jalan ruas Sp. Blusuh–Sp. 3 Damai–Barong Tongkok–Melak (Sp. Blusuh–Melak)…

3 days ago

Jalan Loa Janan Amblas Parah, BPBJN Kaltim Berdalih ‘Tanah Lunak’: Kegagalan Perencanaan atau Pembiaran Berbahaya?

LOA JANAN, KUKAR, indcyber.com— Bencana kegagalan struktur jalan di wilayah Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara,…

3 days ago

BANCAKAN ANGGARAN DI ATAS BATU BERSATU: MENGULITI BOBROKNYA PROYEK JALAN MARGASARI–KUKAR

KUTAI KARTANEGARA, indcyber.com — Proyek seumur jagung kembali roboh. Uang rakyat menguap miliaran rupiah, sementara…

4 days ago

GALI LUBANG PIDANA KADES SIDOMULYO: Ngaku ‘Dizalimi’ & Ancam Tuntut Berita Hoaks

Dokumen Klarifikasi Justru Jadi Bukti Pengakuan Dosa Pungli Emas dan Pencaplokan Wilayah!   KUTAI KARTANEGARA,…

5 days ago

SKANDAL JALAN AMBRUK BERULANG MARGASARI KUKAR: ABRASI MAHAKAM JADI ALIBI, DUGAN BOBROKNYA PROYEK DAN PERMAINAN ANGGARAN HARUS DITUNTASKAN!

LOA KULU, KUTAI KARTANEGARA, indcyber.com — Kerusakan berulang pada Jalan Poros Tenggarong–Loa Janan, khususnya di…

5 days ago