Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP Bahas Eksekusi Putusan Pengadilan Terkait Lahan Transmigrasi di Simpang Pasir

Indcyber.com, Samarinda – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait persoalan lahan eks-transmigrasi di kawasan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. Rapat yang digelar di Gedung E Lantai 1 Kompleks DPRD Kaltim ini dipimpin oleh Sekretaris Komisi I, Salehuddin, dan turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Kepala Disnakertrans Kaltim, serta perwakilan firma hukum Mariel Simanjorang & Rekan sebagai kuasa hukum masyarakat.

Salehuddin menjelaskan, dari total sekitar 300 kepala keluarga (KK) yang terdampak, baru 70 KK yang telah menerima kompensasi berupa uang senilai Rp500 juta untuk lahan seluas 1,5 hektare. Sementara itu, sebanyak 118 KK lainnya hingga kini belum mendapatkan hak mereka, padahal pengadilan telah memutuskan adanya kewajiban ganti rugi. Namun karena lahan saat ini telah menjadi aset milik Pemerintah Provinsi Kaltim, pemberian kompensasi dalam bentuk lahan tidak memungkinkan. Masyarakat pun menolak dipindahkan ke lokasi lain dan menginginkan penyelesaian yang tetap di sekitar lokasi mereka.

Ia menegaskan bahwa DPRD Kaltim bersama pemerintah daerah dan kuasa hukum warga sedang mencari solusi hukum agar kompensasi dapat dibayarkan dalam bentuk uang tunai, tanpa melanggar aturan keuangan daerah.

Kuasa hukum warga, Yafet Deppagoga, menyatakan perkara ini telah inkrah sejak 2017 di Mahkamah Agung. Namun hingga kini, eksekusi belum juga dilaksanakan meski permohonan telah diajukan ke Pengadilan Negeri sebanyak sembilan kali. Ia menekankan bahwa perkara bersifat perdata dan bisa dieksekusi tanpa fatwa MA, asalkan ada kesepakatan para pihak. Menurutnya, selama warga menyetujui ganti rugi dalam bentuk uang, tidak ada alasan lagi untuk menunda eksekusi.

Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, mengatakan bahwa Pemprov tetap menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan masalah ini. Data penerima kompensasi sudah diverifikasi dan dinyatakan bersih oleh BPK. Namun, tawaran lahan pengganti di Kerang dan Maloi ditolak warga. Karena itu, pihaknya kini tengah meminta fatwa hukum agar pembayaran dalam bentuk uang bisa dilakukan secara sah.

Meski RDP telah digelar sebanyak tiga kali, belum ada hasil konkret yang disepakati. Yafet menilai kurangnya komitmen dari pihak pemerintah dalam memanfaatkan peluang hukum untuk mengeksekusi putusan pengadilan. Sementara DPRD Kaltim menegaskan akan terus mendorong penyelesaian tuntas atas masalah ini demi memberikan kepastian hukum bagi warga transmigran yang telah lama menanti hak mereka terpenuhi.

Reporter: Fathur | Editor: Awang | ADV

Awang

Recent Posts

Kanwil Kemenkumham Kaltim Tegaskan PT Kalimanis Plywood Industries Tidak Terdaftar di Database AHU Online

​SAMARINDA. Indcyber.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur secara…

4 days ago

Keadilan untuk Musliadi! Menakar Celah Hukum Putusan NO PN Samarinda dan Ujian Nurani Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…

5 days ago

DPR KETOK PALU, SUYUDI ARIO SETO RESMI GANTIKAN LISTYO SIGIT

JAKARTA, indcyber.com  — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…

6 days ago

KAWAT 2 SENTIMETER DI JANTUNG, 14 KALI MEDIASI, Rp5 MILIAR TAK TERWUJUD

Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…

6 days ago

Operasi Jalur Hitam Batu Bara Samarinda, Izin TUKS PT Bara Kumala Kedaluwarsa, Aktivitas Bongkar Muat Berpotensi Ilegal!

SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…

7 days ago

Skenario “Penyelamat” di Balik Pencairan Rp700 Juta TPAK: Pengakuan Hudali Mukti Singkap Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis

Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…

1 week ago