Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP Bahas Eksekusi Putusan Pengadilan Terkait Lahan Transmigrasi di Simpang Pasir

Indcyber.com, Samarinda – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait persoalan lahan eks-transmigrasi di kawasan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. Rapat yang digelar di Gedung E Lantai 1 Kompleks DPRD Kaltim ini dipimpin oleh Sekretaris Komisi I, Salehuddin, dan turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Kepala Disnakertrans Kaltim, serta perwakilan firma hukum Mariel Simanjorang & Rekan sebagai kuasa hukum masyarakat.

Salehuddin menjelaskan, dari total sekitar 300 kepala keluarga (KK) yang terdampak, baru 70 KK yang telah menerima kompensasi berupa uang senilai Rp500 juta untuk lahan seluas 1,5 hektare. Sementara itu, sebanyak 118 KK lainnya hingga kini belum mendapatkan hak mereka, padahal pengadilan telah memutuskan adanya kewajiban ganti rugi. Namun karena lahan saat ini telah menjadi aset milik Pemerintah Provinsi Kaltim, pemberian kompensasi dalam bentuk lahan tidak memungkinkan. Masyarakat pun menolak dipindahkan ke lokasi lain dan menginginkan penyelesaian yang tetap di sekitar lokasi mereka.

Ia menegaskan bahwa DPRD Kaltim bersama pemerintah daerah dan kuasa hukum warga sedang mencari solusi hukum agar kompensasi dapat dibayarkan dalam bentuk uang tunai, tanpa melanggar aturan keuangan daerah.

Kuasa hukum warga, Yafet Deppagoga, menyatakan perkara ini telah inkrah sejak 2017 di Mahkamah Agung. Namun hingga kini, eksekusi belum juga dilaksanakan meski permohonan telah diajukan ke Pengadilan Negeri sebanyak sembilan kali. Ia menekankan bahwa perkara bersifat perdata dan bisa dieksekusi tanpa fatwa MA, asalkan ada kesepakatan para pihak. Menurutnya, selama warga menyetujui ganti rugi dalam bentuk uang, tidak ada alasan lagi untuk menunda eksekusi.

Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, mengatakan bahwa Pemprov tetap menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan masalah ini. Data penerima kompensasi sudah diverifikasi dan dinyatakan bersih oleh BPK. Namun, tawaran lahan pengganti di Kerang dan Maloi ditolak warga. Karena itu, pihaknya kini tengah meminta fatwa hukum agar pembayaran dalam bentuk uang bisa dilakukan secara sah.

Meski RDP telah digelar sebanyak tiga kali, belum ada hasil konkret yang disepakati. Yafet menilai kurangnya komitmen dari pihak pemerintah dalam memanfaatkan peluang hukum untuk mengeksekusi putusan pengadilan. Sementara DPRD Kaltim menegaskan akan terus mendorong penyelesaian tuntas atas masalah ini demi memberikan kepastian hukum bagi warga transmigran yang telah lama menanti hak mereka terpenuhi.

Reporter: Fathur | Editor: Awang | ADV

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *