DPRD Kukar Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2024, Publik Tagih Transparansi dan Efektivitas Anggaran

Indcyber.com,TENGGARONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Paripurna ke-20 dengan agenda Laporan Badan Anggaran (Banggar) dan Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Dalam rapat tersebut, Banggar DPRD Kukar menyampaikan hasil evaluasi dan pembahasan atas laporan realisasi APBD yang diajukan pemerintah daerah. Meski akhirnya disetujui, sejumlah anggota dewan menegaskan bahwa persetujuan ini bukanlah akhir dari kewajiban pemerintah daerah, melainkan awal dari evaluasi publik terhadap efektivitas pengelolaan keuangan daerah.

Ketua DPRD Kukar menegaskan bahwa fungsi pengawasan akan terus berjalan. “APBD adalah uang rakyat. DPRD wajib memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Persetujuan ini bukan sekadar seremonial, tapi tanggung jawab bersama untuk menjaga akuntabilitas,” ujarnya.

Publik pun ikut bersuara. Sejumlah aktivis dan akademisi di Kukar menilai pertanggungjawaban APBD seringkali hanya formalitas. Mereka mendesak DPRD agar lebih tegas dalam mengkritisi laporan belanja daerah, terutama menyangkut belanja infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta belanja bantuan sosial yang rawan penyimpangan.

Secara hukum, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. DPRD memiliki hak dan kewajiban untuk menilai, menyetujui, atau menolak jika laporan pertanggungjawaban tidak sesuai dengan asas transparansi dan akuntabilitas.

Pengamat kebijakan publik Kukar, dalam keterangannya, mengingatkan: “Rapat paripurna jangan hanya jadi stempel. Masyarakat ingin melihat laporan keuangan daerah yang terbuka, bisa diakses publik, dan jelas kemana uang rakyat itu digunakan. Kalau DPRD hanya sebatas menyetujui tanpa kritis, maka fungsi pengawasan gagal dijalankan.”

Dengan disahkannya Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024, kini masyarakat menunggu tindak lanjut nyata: apakah pemerintah daerah mampu menjaga kepercayaan publik dengan menjalankan program yang transparan dan efektif, atau sekadar mengulang siklus formalitas tahunan.(JL)

indcyber

Recent Posts

Dugaan Penyimpangan Proyek APBD Rp 2,28 Miliar di Paser: Pengawasan Publik dan Transparansi Anggaran Dipertanyakan

TANAH GROGOT, indcyber.com— Sorotan tajam tertuju pada proyek pengadaan dan penataan interior milik Pemerintah Kabupaten…

1 day ago

PONTON BATU BARA RATAKAN PERMUKIMAN DI MAHAKAM: KELALAIAN FATAL ATAU KEJAHATAN PELAYARAN?

LOA JANAN , indcyber.com— Insiden kelam kembali mencoreng aktivitas pelayaran niaga batu bara di sepanjang…

2 days ago

Darurat Korsleting Listrik Hantui Tenggarong, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani Desak Evaluasi Total dan Solusi Nyata untuk Warga!

TENGGARONG, indcyber.com  — Musibah kebakaran yang kembali melanda kawasan padat penduduk di Jalan Kartini, Tenggarong…

1 week ago

Wawali Samarinda Harapkan Revitalisasi Sekolah Pacu Semangat Belajar dan Prestasi Pelajar

SAMARINDA, indcyber.com — Pemerintah Kota Samarinda menggelar kegiatan Gelar Griya (Open House) Sekolah Penerima Bantuan Revitalisasi…

1 week ago

Warga Muara Jawa Ulu Sumringah! Jalan Pandawa Mulus Berkat Kawalan Ketat Rahmat Dermawan, DPRD Kukar Komit Tuntaskan Infrastruktur hingga ke Pelosok RT

Tenggarong, indcyber.com  — Wajah Jalan Pandawa RT 22, Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa,…

1 week ago

DARURAT UDARA KUKAR! DPRD Desak Perpanjangan PJJ & Sentil Keras Gerakan “Open Donasi” Pemerintah

TENGGARONG, indcyber.com  — Kabut asap pekat akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih menyelimuti…

1 week ago