DPRD Kukar Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2024, Publik Tagih Transparansi dan Efektivitas Anggaran

Indcyber.com,TENGGARONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Paripurna ke-20 dengan agenda Laporan Badan Anggaran (Banggar) dan Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Dalam rapat tersebut, Banggar DPRD Kukar menyampaikan hasil evaluasi dan pembahasan atas laporan realisasi APBD yang diajukan pemerintah daerah. Meski akhirnya disetujui, sejumlah anggota dewan menegaskan bahwa persetujuan ini bukanlah akhir dari kewajiban pemerintah daerah, melainkan awal dari evaluasi publik terhadap efektivitas pengelolaan keuangan daerah.

Ketua DPRD Kukar menegaskan bahwa fungsi pengawasan akan terus berjalan. “APBD adalah uang rakyat. DPRD wajib memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Persetujuan ini bukan sekadar seremonial, tapi tanggung jawab bersama untuk menjaga akuntabilitas,” ujarnya.

Publik pun ikut bersuara. Sejumlah aktivis dan akademisi di Kukar menilai pertanggungjawaban APBD seringkali hanya formalitas. Mereka mendesak DPRD agar lebih tegas dalam mengkritisi laporan belanja daerah, terutama menyangkut belanja infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta belanja bantuan sosial yang rawan penyimpangan.

Secara hukum, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. DPRD memiliki hak dan kewajiban untuk menilai, menyetujui, atau menolak jika laporan pertanggungjawaban tidak sesuai dengan asas transparansi dan akuntabilitas.

Pengamat kebijakan publik Kukar, dalam keterangannya, mengingatkan: “Rapat paripurna jangan hanya jadi stempel. Masyarakat ingin melihat laporan keuangan daerah yang terbuka, bisa diakses publik, dan jelas kemana uang rakyat itu digunakan. Kalau DPRD hanya sebatas menyetujui tanpa kritis, maka fungsi pengawasan gagal dijalankan.”

Dengan disahkannya Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024, kini masyarakat menunggu tindak lanjut nyata: apakah pemerintah daerah mampu menjaga kepercayaan publik dengan menjalankan program yang transparan dan efektif, atau sekadar mengulang siklus formalitas tahunan.(JL)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *