Bansos, Hibah, dan BanKeu Dicoret dari APBD-P 2025, Ini Penjelasan DPRD Kaltim

Indcyber.com, Samarinda — Usulan bantuan keuangan (BanKeu), hibah, dan bantuan sosial (bansos) dipastikan tidak masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Provinsi Kalimantan Timur tahun 2025. Hal ini ditegaskan oleh Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, usai menghadiri Rapat Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Senin (14/7/2025) di Gedung E DPRD Kaltim.

Menurut Samsun, keputusan tersebut diambil karena keterbatasan waktu dan kendala regulasi yang menghambat proses administrasi dan verifikasi terhadap usulan bantuan tersebut.

“Untuk bantuan keuangan, hibah, dan bansos tidak bisa diakomodir karena regulasi dan waktu yang tidak mencukupi. Prosesnya membutuhkan tahapan yang panjang dan tidak mungkin diselesaikan dalam sisa waktu tahun anggaran berjalan,” jelas Samsun kepada wartawan.

Ia menambahkan, Peraturan Gubernur (Pergub) yang masih berlaku juga mengatur batas nominal tertentu untuk BanKeu, sehingga turut mempengaruhi keputusan untuk tidak mengalokasikannya dalam APBD-P.

“Pergub tentang BanKeu masih aktif dan jadi pertimbangan utama. Karena itu, belum bisa dimasukkan di perubahan anggaran,” tegasnya.

DPRD bersama TAPD pun menyepakati bahwa alokasi untuk bantuan keuangan, hibah, dan bansos akan difokuskan dalam APBD Murni 2026 agar proses verifikasi bisa dilakukan secara menyeluruh dan tepat sasaran.

“Semangat kami tetap berpihak pada masyarakat. Aspirasi dari reses dan laporan warga tetap kami perjuangkan, tapi harus sesuai aturan dan waktu pelaksanaan,” tandasnya.

Samsun memastikan bahwa aspirasi masyarakat yang belum terakomodir pada APBD-P 2025 akan tetap diperjuangkan untuk masuk dalam APBD Murni tahun berikutnya.

“Kalau tidak bisa diakomodir sekarang, masih ada APBD Murni sebagai ruang realisasi,” pungkasnya.

Reporter: Indra | Editor: Fathur

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *