DPRD Samarinda Bahas 15 Usulan Raperda, Termasuk Revisi Perda Ketenagakerjaan

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie. (Foto : Fathur)

Indcyber.com, Samarinda – DPRD Kota Samarinda saat ini tengah membahas 15 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Dari jumlah tersebut, empat usulan berasal dari Pemerintah Kota Samarinda, sementara 11 lainnya merupakan inisiatif DPRD.

Menurut Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, salah satu usulan yang menjadi perhatian khusus adalah perubahan Perda Ketenagakerjaan, yang harus disesuaikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

“Kami di Komisi IV menilai perlu adanya revisi Perda Ketenagakerjaan agar selaras dengan regulasi nasional. Hal ini penting agar aturan ketenagakerjaan di Samarinda tetap relevan dan memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pengusaha,” ujar Novan.

Komisi IV Prioritaskan Tiga Pansus Utama

Selain revisi Perda Ketenagakerjaan, Komisi IV DPRD Samarinda juga tengah fokus membahas tiga Panitia Khusus (Pansus) utama, yaitu:

  • Raperda tentang Pernikahan
  • Raperda tentang Penanganan Penyakit Tuberkulosis (TBC) dan HIV/AIDS
  • Penyempurnaan Perda Ketenagakerjaan, menyesuaikan dengan regulasi nasional

Menurut Novan, ketiga Raperda tersebut dianggap krusial karena berkaitan dengan aspek sosial, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.

“Raperda tentang TBC dan HIV/AIDS ini menjadi sangat penting karena kedua penyakit ini masih menjadi masalah kesehatan masyarakat yang perlu penanganan serius. Begitu juga dengan Raperda Pernikahan, yang bertujuan memberikan perlindungan hukum serta mengakomodasi berbagai aspek sosial dalam pernikahan,” jelasnya.

Proses Pembahasan di Bapemperda

Saat ini, usulan-usulan tersebut masih dalam tahap awal. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda akan segera menjalankan mekanisme pembahasan lebih lanjut, termasuk penyusunan naskah akademik dan kajian hukum sebelum disahkan menjadi perda.

“Kami masih dalam proses pembahasan awal, nantinya masing-masing Pansus akan bekerja sesuai bidangnya untuk merancang regulasi yang efektif dan benar-benar bisa diterapkan di lapangan,” tambah Novan.

DPRD Samarinda menegaskan komitmennya untuk mengawal dan mempercepat pembahasan regulasi ini agar dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, baik dalam aspek ketenagakerjaan, kesehatan, maupun regulasi sosial lainnya.#

Reporter : Fathur  | Editor: Awang | ADV

Awang

Recent Posts

MENETASNYA BENCANA ANGGARAN Rp183,5 MILIAR KALTIM

​Mencederai Hukum dan Fungsi Pengawasan: Tatapan Tajam ke PPK 1.9, Satker PJN I, dan BBPJN…

2 days ago

Proyek Jalan Rp196,8 Miliar di Kutai Barat Disorot : Aspal Diduga 2–3 Cm, Drainase Menyusut, BBPJN Kaltim Wajib Buka Data

Kutai Barat, indcyber.com — Proyek preservasi jalan ruas Sp. Blusuh–Sp. 3 Damai–Barong Tongkok–Melak (Sp. Blusuh–Melak)…

2 days ago

Jalan Loa Janan Amblas Parah, BPBJN Kaltim Berdalih ‘Tanah Lunak’: Kegagalan Perencanaan atau Pembiaran Berbahaya?

LOA JANAN, KUKAR, indcyber.com— Bencana kegagalan struktur jalan di wilayah Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara,…

2 days ago

BANCAKAN ANGGARAN DI ATAS BATU BERSATU: MENGULITI BOBROKNYA PROYEK JALAN MARGASARI–KUKAR

KUTAI KARTANEGARA, indcyber.com — Proyek seumur jagung kembali roboh. Uang rakyat menguap miliaran rupiah, sementara…

3 days ago

GALI LUBANG PIDANA KADES SIDOMULYO: Ngaku ‘Dizalimi’ & Ancam Tuntut Berita Hoaks

Dokumen Klarifikasi Justru Jadi Bukti Pengakuan Dosa Pungli Emas dan Pencaplokan Wilayah!   KUTAI KARTANEGARA,…

4 days ago

SKANDAL JALAN AMBRUK BERULANG MARGASARI KUKAR: ABRASI MAHAKAM JADI ALIBI, DUGAN BOBROKNYA PROYEK DAN PERMAINAN ANGGARAN HARUS DITUNTASKAN!

LOA KULU, KUTAI KARTANEGARA, indcyber.com — Kerusakan berulang pada Jalan Poros Tenggarong–Loa Janan, khususnya di…

4 days ago