Komisi II DPRD Samarinda Susun Perda Desa Wisata dan Penataan Pasar, Targetkan Ekonomi Masyarakat Meningkat

Sekretaris Komisi II DPRD Samarinda, Rusdi Doviyanto, S.T., M.T. (Foto : Fathur)

Indcyber.com, Samarinda – Dalam upaya mengembangkan potensi wisata lokal serta memperbaiki tata kelola pasar tradisional, Komisi II DPRD Kota Samarinda tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa Wisata dan Penataan Pasar Tradisional. Regulasi ini diharapkan menjadi solusi strategis untuk meningkatkan daya tarik wisata daerah serta menciptakan pasar tradisional yang lebih tertata dan nyaman bagi masyarakat.

Sekretaris Komisi II DPRD Samarinda, Rusdi Doviyanto, S.T., M.T., mengungkapkan bahwa pihaknya telah memulai pembahasan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna menyusun regulasi yang efektif dan sesuai dengan kebutuhan daerah.

“Kami sudah memanggil beberapa OPD terkait untuk membahas konsep perda ini. Selanjutnya, kami akan menggali referensi dari daerah lain yang sudah memiliki regulasi serupa agar bisa menjadi acuan bagi Samarinda,” ujar Rusdi. Rabu (6/3/2025).

Membangun Desa Wisata yang Kompetitif

Salah satu poin utama dalam Raperda ini adalah mengoptimalkan pengelolaan desa wisata. Komisi II menekankan bahwa selama ini Samarinda memiliki potensi wisata yang besar, tetapi belum dikelola secara maksimal. Oleh karena itu, regulasi ini akan mengatur pengelolaan sumber daya, tata kelola, hingga operasional desa wisata agar bisa dikembangkan menjadi destinasi unggulan.

“Kami ingin desa wisata dikelola secara profesional agar bisa menarik wisatawan. Banyak orang datang ke Samarinda tetapi bingung mencari tempat wisata. Kami ingin mengangkat potensi lokal, seperti budaya dan pasar tradisional, agar menjadi nilai tambah bagi kota ini,” jelas Rusdi.

Selain itu, regulasi ini diharapkan dapat mendorong perekonomian lokal, terutama bagi masyarakat di sekitar desa wisata. Dengan pengelolaan yang baik, desa wisata tidak hanya menjadi objek rekreasi, tetapi juga sumber pendapatan bagi warga melalui sektor UMKM dan ekonomi kreatif.

Penataan Pasar Tradisional, Solusi untuk Kemacetan dan Kenyamanan Konsumen

Selain desa wisata, Komisi II juga menyoroti kondisi pasar tradisional yang masih menghadapi berbagai persoalan, seperti kemacetan, polusi, dan pengelolaan sampah. Raperda ini bertujuan untuk memastikan bahwa pasar tradisional dapat tertata lebih baik dengan fasilitas yang lebih memadai.

Penataan ini mencakup berbagai aspek, seperti:

✅ Penyediaan fasilitas parkir yang lebih luas

✅ Penataan pedagang agar tidak berjualan di luar area yang ditentukan

✅ Pengelolaan sampah yang lebih sistematis

✅ Pengurangan polusi di sekitar pasar

Rusdi menegaskan bahwa salah satu masalah utama yang ingin diselesaikan adalah pasar liar yang kerap menimbulkan kemacetan dan lingkungan yang kumuh. Oleh karena itu, regulasi ini juga akan mengatur zonasi pedagang, luas pasar, serta kepadatan lalu lintas di sekitar area pasar.

“Kami ingin memastikan bahwa pasar tradisional bisa lebih nyaman bagi masyarakat. Selain itu, pedagang yang selama ini berjualan di tempat yang tidak semestinya bisa lebih tertata dengan adanya regulasi ini,” kata Rusdi.

Meningkatkan PAD dan Mengembangkan Wisata Berbasis Budaya

Lebih dari sekadar penataan, Raperda ini juga diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Samarinda. Dengan pengelolaan yang lebih baik, baik desa wisata maupun pasar tradisional dapat menjadi sumber pemasukan baru bagi daerah, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat.

Rusdi bahkan membandingkan potensi desa wisata di Samarinda dengan Bali, yang sukses mengembangkan wisata berbasis budaya.

“Bali tidak hanya menjual keindahan alam, tetapi juga budaya dan produk tradisional. Kita punya banyak budaya dan kesenian yang bisa menjadi daya tarik wisata, asal dikelola dengan baik. Ini yang sedang kami dorong melalui Raperda ini,” tegasnya.

Komisi II DPRD Samarinda berkomitmen untuk mengawal pembahasan dan percepatan pengesahan regulasi ini agar segera dapat diterapkan. Dengan hadirnya perda ini, Samarinda diharapkan mampu meningkatkan daya saing wisata serta menciptakan pasar tradisional yang lebih modern dan nyaman bagi masyarakat.

Reporter: Fathur | Editor: Awang | indcyber.com | ADV

Awang

Recent Posts

Kanwil Kemenkumham Kaltim Tegaskan PT Kalimanis Plywood Industries Tidak Terdaftar di Database AHU Online

​SAMARINDA. Indcyber.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur secara…

3 days ago

Keadilan untuk Musliadi! Menakar Celah Hukum Putusan NO PN Samarinda dan Ujian Nurani Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…

4 days ago

DPR KETOK PALU, SUYUDI ARIO SETO RESMI GANTIKAN LISTYO SIGIT

JAKARTA, indcyber.com  — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…

5 days ago

KAWAT 2 SENTIMETER DI JANTUNG, 14 KALI MEDIASI, Rp5 MILIAR TAK TERWUJUD

Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…

5 days ago

Operasi Jalur Hitam Batu Bara Samarinda, Izin TUKS PT Bara Kumala Kedaluwarsa, Aktivitas Bongkar Muat Berpotensi Ilegal!

SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…

6 days ago

Skenario “Penyelamat” di Balik Pencairan Rp700 Juta TPAK: Pengakuan Hudali Mukti Singkap Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis

Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…

1 week ago