DPRD Samarinda Dorong Perda Baru Atur Pengelolaan Pemakaman Umum

Ketua Pansus I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata

indcyber.com, Samarinda – DPRD Kota Samarinda berencana mempercepat pembentukan peraturan daerah (Perda) baru terkait pengelolaan pemakaman umum. Langkah ini dibahas dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Samarinda yang berlangsung di ruang rapat gabungan lantai I DPRD Samarinda, Selasa (19/2/2025).

Ketua Pansus I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata, menyampaikan bahwa saat ini belum ada regulasi khusus yang mengatur pemakaman umum di Samarinda. Meski pemerintah kota telah menyiapkan lahan, seperti TPU Serayu dan TPU Khusnul Khotimah di kawasan Samarinda Utara, pengelolaannya belum terorganisir secara profesional.

“Pemkot sebenarnya sudah menyediakan lahan, tetapi sejauh ini belum ada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang khusus menangani pemakaman umum. Ini menjadi tugas bersama untuk segera dibenahi,” kata Aris.

Ia menambahkan bahwa dengan jumlah penduduk lebih dari 850 ribu jiwa serta angka kelahiran dan kematian yang terus bertambah, Samarinda menghadapi tantangan besar dalam menyediakan lahan pemakaman yang memadai. DPRD juga menyoroti maraknya praktik komersialisasi pemakaman oleh pihak swasta, yang seringkali menyulitkan masyarakat dalam mencari lahan pemakaman umum.

“Banyak masyarakat bertanya tentang ketersediaan lahan pemakaman umum karena mayoritas lahan saat ini dikelola oleh pihak swasta. Ini menunjukkan perlunya tindakan tegas untuk mengatur hal tersebut,” tegas Aris.

DPRD Samarinda merekomendasikan agar Pemkot segera membentuk UPTD khusus pengelolaan pemakaman. UPTD ini akan bertanggung jawab penuh terhadap administrasi dan pengelolaan pemakaman, termasuk publikasi lokasi pemakaman dan aksesibilitasnya.”Penting bagi Perda baru untuk memberikan kepastian dan keadilan bagi masyarakat serta memastikan setiap warga memiliki akses terhadap pemakaman yang layak,” tambahnya.

Pemkot Samarinda menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan mengkaji lahan-lahan cadangan untuk pemakaman. Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang dalam memastikan kebutuhan lahan pemakaman dapat terpenuhi di masa depan.
Raperda ini diharapkan mampu memperbaiki pengelolaan pemakaman umum di Samarinda secara menyeluruh dan memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.#

Reporter : Fathur | Editor : Awang | ADV

Awang

Recent Posts

Kanwil Kemenkumham Kaltim Tegaskan PT Kalimanis Plywood Industries Tidak Terdaftar di Database AHU Online

​SAMARINDA. Indcyber.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur secara…

3 days ago

Keadilan untuk Musliadi! Menakar Celah Hukum Putusan NO PN Samarinda dan Ujian Nurani Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…

4 days ago

DPR KETOK PALU, SUYUDI ARIO SETO RESMI GANTIKAN LISTYO SIGIT

JAKARTA, indcyber.com  — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…

5 days ago

KAWAT 2 SENTIMETER DI JANTUNG, 14 KALI MEDIASI, Rp5 MILIAR TAK TERWUJUD

Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…

5 days ago

Operasi Jalur Hitam Batu Bara Samarinda, Izin TUKS PT Bara Kumala Kedaluwarsa, Aktivitas Bongkar Muat Berpotensi Ilegal!

SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…

6 days ago

Skenario “Penyelamat” di Balik Pencairan Rp700 Juta TPAK: Pengakuan Hudali Mukti Singkap Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis

Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…

1 week ago