DPRD Samarinda Susun Raperda Pariwisata, Siapkan Ekonomi Pasca-Tambang

Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Samarinda, Viktor Yuan, (Foto : Fathur/indcyber.com)

Indcyber.com, Samarinda – DPRD Kota Samarinda tengah merancang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Sektor Pariwisata sebagai upaya strategis menghadapi era pasca-tambang. Langkah ini merupakan bagian dari visi jangka panjang membangun ekonomi daerah yang lebih berkelanjutan, inklusif, dan berdaya saing.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Samarinda, Viktor Yuan, menjelaskan bahwa Samarinda tidak lagi bisa bergantung pada sektor pertambangan yang bersifat ekstraktif dan tidak terbarukan. “Mulai 2026, arah pembangunan ekonomi harus bergeser. Sektor pariwisata adalah salah satu motor baru yang potensial,” ujarnya kepada media ini, Jumat (23/5/2025).

Menurut Viktor, Raperda yang tengah disusun akan menjadi kerangka hukum yang komprehensif. Substansi regulasi ini meliputi penguatan kapasitas sumber daya manusia, penataan kawasan wisata, serta sistem tata kelola destinasi berbasis keberlanjutan.

“Kami ingin pariwisata di Samarinda tidak hanya indah secara visual, tapi juga kuat dalam menghadapi tantangan ekonomi dan sosial di masa depan,” tambahnya.

Ia juga menyoroti masih lemahnya struktur kelembagaan sektor pariwisata di Samarinda. Selama ini, pengelolaan pariwisata masih tergabung dalam Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar), yang menurutnya menyebabkan fokus dan anggaran terbagi.

“Dengan struktur seperti ini, sektor pariwisata sulit berkembang optimal. Karena itu, perlu pemetaan destinasi unggulan dan penataan kelembagaan agar pembangunan lebih terarah,” jelas Viktor.

Penyusunan Raperda ini diharapkan dapat mempercepat transformasi ekonomi Samarinda dari ketergantungan pada sumber daya alam menuju sektor unggulan baru yang lebih berkelanjutan dan bernilai tambah tinggi. DPRD optimistis, jika dikelola serius, pariwisata bisa menjadi lokomotif ekonomi baru bagi Kota Tepian.

Reporter: Fathur | Editor: Awang| ADV

Awang

Recent Posts

Kanwil Kemenkumham Kaltim Tegaskan PT Kalimanis Plywood Industries Tidak Terdaftar di Database AHU Online

​SAMARINDA. Indcyber.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur secara…

5 days ago

Keadilan untuk Musliadi! Menakar Celah Hukum Putusan NO PN Samarinda dan Ujian Nurani Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…

7 days ago

DPR KETOK PALU, SUYUDI ARIO SETO RESMI GANTIKAN LISTYO SIGIT

JAKARTA, indcyber.com  — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…

1 week ago

KAWAT 2 SENTIMETER DI JANTUNG, 14 KALI MEDIASI, Rp5 MILIAR TAK TERWUJUD

Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…

1 week ago

Operasi Jalur Hitam Batu Bara Samarinda, Izin TUKS PT Bara Kumala Kedaluwarsa, Aktivitas Bongkar Muat Berpotensi Ilegal!

SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…

1 week ago

Skenario “Penyelamat” di Balik Pencairan Rp700 Juta TPAK: Pengakuan Hudali Mukti Singkap Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis

Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…

1 week ago