DPRD Samarinda Tuntaskan Raperda Pemakaman, Pastikan Tata Kelola Lebih Tertib

Ketua Pansus I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata, memberikan keterangan kepada awak media usai rapat finalisasi Raperda Pengelolaan Pemakaman Umum di Gedung DPRD Samarinda, Rabu (5/11/2025). (Foto: Fathur)

Indcyber.com,SAMARINDA — Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pemakaman Umum. Rapat lanjutan yang digelar di Ruang Rapat Gabungan Lantai I Gedung DPRD Samarinda, Rabu (5/11/2025), dipimpin langsung oleh Ketua Pansus I Aris Mulyanata.

Rapat tersebut turut dihadiri anggota Pansus seperti Suparno, Joha Fajal, dan Sinar Alam, bersama perwakilan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda.

Aris menjelaskan, pembahasan Raperda sudah memasuki tahap akhir. Fokus utama kali ini adalah memperkuat koordinasi antar-OPD untuk menertibkan pengelolaan aset pemakaman yang masih tumpang tindih.

“Kami ingin memastikan seluruh aset pemakaman umum dikelola secara baik dan sesuai peruntukan. Masih ada proses transisi dari OPD pengelola aset ke OPD teknis, jadi butuh waktu untuk penyelarasan,” ungkapnya.

Saat ini terdapat 11 lokasi pemakaman umum yang dikelola pemerintah kota. Namun, sebagian masih memerlukan kejelasan status dan batas kewenangan antarinstansi agar tak terjadi benturan di lapangan.

Selain mengatur pemakaman pemerintah, Raperda ini juga mencakup pemakaman swasta dan pemakaman khusus, agar semua pengelolaan memiliki dasar hukum yang seragam dan sesuai dengan kebijakan daerah.

“Raperda ini akan menjadi payung hukum bagi seluruh pengelolaan pemakaman di Samarinda. Teknisnya akan dijabarkan lebih rinci lewat peraturan wali kota,” terang Aris.

Ia juga menekankan, pembahasan dilakukan hati-hati karena isu pemakaman bersentuhan langsung dengan nilai sosial dan keagamaan masyarakat.

“Isu ini sensitif, sehingga kami ingin regulasi yang lahir bisa diterima semua pihak. Komitmen dari OPD terkait juga sangat kuat untuk menyelesaikan bersama,” ujarnya.

DPRD Samarinda menargetkan Raperda ini dapat segera disahkan sebagai pedoman pengelolaan pemakaman yang tertib, manusiawi, dan berkelanjutan di ibu kota Provinsi Kalimantan Timur tersebut.

Reporter: Fathur | Editor: Awang

Awang

Recent Posts

Kanwil Kemenkumham Kaltim Tegaskan PT Kalimanis Plywood Industries Tidak Terdaftar di Database AHU Online

​SAMARINDA. Indcyber.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur secara…

3 days ago

Keadilan untuk Musliadi! Menakar Celah Hukum Putusan NO PN Samarinda dan Ujian Nurani Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…

4 days ago

DPR KETOK PALU, SUYUDI ARIO SETO RESMI GANTIKAN LISTYO SIGIT

JAKARTA, indcyber.com  — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…

5 days ago

KAWAT 2 SENTIMETER DI JANTUNG, 14 KALI MEDIASI, Rp5 MILIAR TAK TERWUJUD

Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…

6 days ago

Operasi Jalur Hitam Batu Bara Samarinda, Izin TUKS PT Bara Kumala Kedaluwarsa, Aktivitas Bongkar Muat Berpotensi Ilegal!

SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…

6 days ago

Skenario “Penyelamat” di Balik Pencairan Rp700 Juta TPAK: Pengakuan Hudali Mukti Singkap Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis

Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…

1 week ago