DPRD Samarinda Tuntaskan Raperda Pemakaman, Pastikan Tata Kelola Lebih Tertib

Ketua Pansus I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata, memberikan keterangan kepada awak media usai rapat finalisasi Raperda Pengelolaan Pemakaman Umum di Gedung DPRD Samarinda, Rabu (5/11/2025). (Foto: Fathur)

Indcyber.com,SAMARINDA — Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pemakaman Umum. Rapat lanjutan yang digelar di Ruang Rapat Gabungan Lantai I Gedung DPRD Samarinda, Rabu (5/11/2025), dipimpin langsung oleh Ketua Pansus I Aris Mulyanata.

Rapat tersebut turut dihadiri anggota Pansus seperti Suparno, Joha Fajal, dan Sinar Alam, bersama perwakilan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda.

Aris menjelaskan, pembahasan Raperda sudah memasuki tahap akhir. Fokus utama kali ini adalah memperkuat koordinasi antar-OPD untuk menertibkan pengelolaan aset pemakaman yang masih tumpang tindih.

“Kami ingin memastikan seluruh aset pemakaman umum dikelola secara baik dan sesuai peruntukan. Masih ada proses transisi dari OPD pengelola aset ke OPD teknis, jadi butuh waktu untuk penyelarasan,” ungkapnya.

Saat ini terdapat 11 lokasi pemakaman umum yang dikelola pemerintah kota. Namun, sebagian masih memerlukan kejelasan status dan batas kewenangan antarinstansi agar tak terjadi benturan di lapangan.

Selain mengatur pemakaman pemerintah, Raperda ini juga mencakup pemakaman swasta dan pemakaman khusus, agar semua pengelolaan memiliki dasar hukum yang seragam dan sesuai dengan kebijakan daerah.

“Raperda ini akan menjadi payung hukum bagi seluruh pengelolaan pemakaman di Samarinda. Teknisnya akan dijabarkan lebih rinci lewat peraturan wali kota,” terang Aris.

Ia juga menekankan, pembahasan dilakukan hati-hati karena isu pemakaman bersentuhan langsung dengan nilai sosial dan keagamaan masyarakat.

“Isu ini sensitif, sehingga kami ingin regulasi yang lahir bisa diterima semua pihak. Komitmen dari OPD terkait juga sangat kuat untuk menyelesaikan bersama,” ujarnya.

DPRD Samarinda menargetkan Raperda ini dapat segera disahkan sebagai pedoman pengelolaan pemakaman yang tertib, manusiawi, dan berkelanjutan di ibu kota Provinsi Kalimantan Timur tersebut.

Reporter: Fathur | Editor: Awang

Awang

Recent Posts

MENETASNYA BENCANA ANGGARAN Rp183,5 MILIAR KALTIM

​Mencederai Hukum dan Fungsi Pengawasan: Tatapan Tajam ke PPK 1.9, Satker PJN I, dan BBPJN…

3 days ago

Proyek Jalan Rp196,8 Miliar di Kutai Barat Disorot : Aspal Diduga 2–3 Cm, Drainase Menyusut, BBPJN Kaltim Wajib Buka Data

Kutai Barat, indcyber.com — Proyek preservasi jalan ruas Sp. Blusuh–Sp. 3 Damai–Barong Tongkok–Melak (Sp. Blusuh–Melak)…

3 days ago

Jalan Loa Janan Amblas Parah, BPBJN Kaltim Berdalih ‘Tanah Lunak’: Kegagalan Perencanaan atau Pembiaran Berbahaya?

LOA JANAN, KUKAR, indcyber.com— Bencana kegagalan struktur jalan di wilayah Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara,…

3 days ago

BANCAKAN ANGGARAN DI ATAS BATU BERSATU: MENGULITI BOBROKNYA PROYEK JALAN MARGASARI–KUKAR

KUTAI KARTANEGARA, indcyber.com — Proyek seumur jagung kembali roboh. Uang rakyat menguap miliaran rupiah, sementara…

4 days ago

GALI LUBANG PIDANA KADES SIDOMULYO: Ngaku ‘Dizalimi’ & Ancam Tuntut Berita Hoaks

Dokumen Klarifikasi Justru Jadi Bukti Pengakuan Dosa Pungli Emas dan Pencaplokan Wilayah!   KUTAI KARTANEGARA,…

5 days ago

SKANDAL JALAN AMBRUK BERULANG MARGASARI KUKAR: ABRASI MAHAKAM JADI ALIBI, DUGAN BOBROKNYA PROYEK DAN PERMAINAN ANGGARAN HARUS DITUNTASKAN!

LOA KULU, KUTAI KARTANEGARA, indcyber.com — Kerusakan berulang pada Jalan Poros Tenggarong–Loa Janan, khususnya di…

5 days ago