Categories: BERANDAKutai Timur

Kaur Keuangan Desa Bumi Etam Resmi Jadi Tersangka, Kejari Kutai Timur Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

Kutai Timur, indcyber.com, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur bertindak tegas. Seorang Kaur Keuangan Desa Bumi Etam, Kecamatan Kaubun, berinisial J, resmi ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024.

Dari hasil penyidikan, kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,1 miliar lebih. Fakta mengejutkan terungkap, di mana uang miliaran rupiah tersebut justru digunakan tersangka J untuk bermain di aplikasi pengganda uang—modus bodoh yang akhirnya membuat dana publik itu lenyap tanpa jejak.

Penetapan tersangka diumumkan secara resmi pada Rabu (5/11/2025) oleh Kepala Kejari Kutai Timur Reopan Saragih melalui Kasi Pidsus Michael A.F. Tambunan.

“Kasus ini bermula dari pengelolaan APBDes Desa Bumi Etam Tahun 2024 sebesar Rp 10,4 miliar. Salah satu kegiatan adalah pengadaan 15 unit motor untuk ketua RT senilai Rp 332 juta. Dana sudah dicairkan oleh J, tetapi tidak digunakan untuk pembelian motor tersebut, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi,” ungkap Kasi Pidsus.

Tak berhenti di situ, tersangka juga diduga melakukan pemalsuan tanda tangan kepala desa untuk mencairkan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2024 senilai Rp 1,7 miliar. Penarikan dilakukan antara 21 Januari hingga 13 Februari 2025.

Selain menguras dana kegiatan dan SiLPA, J juga menyelewengkan uang pajak, meliputi:

PPn sebesar Rp 8,9 juta,

PPh 23 sebesar Rp 1,1 juta, dan

Pajak Daerah sebesar Rp 1,5 juta.

Dengan demikian, total uang negara yang digelapkan mencapai lebih dari Rp 2,1 miliar.

Kejari Kutim memastikan bahwa kasus ini dibongkar setelah pemeriksaan mendalam terhadap 30 saksi, termasuk perangkat desa, pejabat kecamatan, serta dua orang ahli keuangan publik.

“Tersangka J langsung kami tahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Polres Kutai Timur,” tegas Tambunan.

Tindakan J jelas melanggar hukum berat. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 18 UU Tipikor.

Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.

Kepala Kejari Kutai Timur menegaskan, kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparat desa agar tidak bermain-main dengan uang rakyat.

“Dana desa adalah amanah untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk berjudi atau mencari keuntungan pribadi,” tegasnya.

Kejaksaan juga memastikan akan menelusuri aliran dana dan menjerat pihak lain yang turut membantu atau menikmati hasil korupsi tersebut.

Dengan terbongkarnya kasus ini, Desa Bumi Etam kembali menjadi sorotan publik. Kejari Kutim berjanji akan terus menegakkan hukum tanpa pandang bulu—bahkan hingga ke tingkat pemerintahan paling bawah.(red) 

indcyber

Recent Posts

Kejar Target Juara Porprov 2026, IPSI Samarinda Gembleng Kedisiplinan Atlet

SAMARINDA,indcyber.com – Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Samarinda terus mematangkan persiapan menjelang Pekan Olahraga…

3 hours ago

SKANDAL Rp5,9 MILIAR: Proyek “Sampah” PUPR Kaltim di Jalan R. Soeprapto Resmi Gagal, Aroma Korupsi Menyengat!

SAMARINDA, indcyber.com – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kalimantan Timur…

3 hours ago

Soroti Celah Korupsi, Elemen Masyarakat Berau ‘Geruduk’ Kejati Kaltim: Warning Keras untuk DPRD Terkait Dana Pokir!

SAMARINDA, indcyber.com– Gerakan antikorupsi di Kalimantan Timur kembali merapatkan barisan. Sejumlah tokoh masyarakat dan pemerhati…

2 days ago

Hukum Tebang Pilih Polres Samarinda: Nama ‘Titin’ Menguap di BAP, Kuasa Hukum Billy Limpo Bongkar Bobroknya Penyidikan

SAMARINDA, indcyber.com – Aroma tebang pilih dan ketidakprofesionalan menyengat kuat dalam penanganan kasus dugaan penyelenggaraan…

3 days ago

Gelorakan HUT Bhayangkara ke-80, FRIC Samarinda Siap Bersinergi Jaga Marwah Institusi!

Bogor, indcyber.com– Momentum bersejarah menyelimuti seantero negeri. Tepat pada 1 Juli 2026, Kepolisian Negara Republik…

3 days ago

BOBROKNYA TATA KELOLA BANK KALSEL: Dugaan Skandal Outsourcing Kredit Rp600 Miliar, Negara Ditengarai Rugi Miliaran Rupiah!

BANJARMASIN, indcyber.com– Aroma busuk dugaan korupsi dan kongkalikong tersistematis menyeruak dari dalam tubuh PT Bank…

4 days ago