Kutai Timur, indcyber.com, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur bertindak tegas. Seorang Kaur Keuangan Desa Bumi Etam, Kecamatan Kaubun, berinisial J, resmi ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024.
Dari hasil penyidikan, kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,1 miliar lebih. Fakta mengejutkan terungkap, di mana uang miliaran rupiah tersebut justru digunakan tersangka J untuk bermain di aplikasi pengganda uang—modus bodoh yang akhirnya membuat dana publik itu lenyap tanpa jejak.
Penetapan tersangka diumumkan secara resmi pada Rabu (5/11/2025) oleh Kepala Kejari Kutai Timur Reopan Saragih melalui Kasi Pidsus Michael A.F. Tambunan.
“Kasus ini bermula dari pengelolaan APBDes Desa Bumi Etam Tahun 2024 sebesar Rp 10,4 miliar. Salah satu kegiatan adalah pengadaan 15 unit motor untuk ketua RT senilai Rp 332 juta. Dana sudah dicairkan oleh J, tetapi tidak digunakan untuk pembelian motor tersebut, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi,” ungkap Kasi Pidsus.
Tak berhenti di situ, tersangka juga diduga melakukan pemalsuan tanda tangan kepala desa untuk mencairkan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2024 senilai Rp 1,7 miliar. Penarikan dilakukan antara 21 Januari hingga 13 Februari 2025.
Selain menguras dana kegiatan dan SiLPA, J juga menyelewengkan uang pajak, meliputi:
PPn sebesar Rp 8,9 juta,
PPh 23 sebesar Rp 1,1 juta, dan
Pajak Daerah sebesar Rp 1,5 juta.
Dengan demikian, total uang negara yang digelapkan mencapai lebih dari Rp 2,1 miliar.
Kejari Kutim memastikan bahwa kasus ini dibongkar setelah pemeriksaan mendalam terhadap 30 saksi, termasuk perangkat desa, pejabat kecamatan, serta dua orang ahli keuangan publik.
“Tersangka J langsung kami tahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Polres Kutai Timur,” tegas Tambunan.
Tindakan J jelas melanggar hukum berat. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 18 UU Tipikor.
Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.
Kepala Kejari Kutai Timur menegaskan, kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparat desa agar tidak bermain-main dengan uang rakyat.
“Dana desa adalah amanah untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk berjudi atau mencari keuntungan pribadi,” tegasnya.
Kejaksaan juga memastikan akan menelusuri aliran dana dan menjerat pihak lain yang turut membantu atau menikmati hasil korupsi tersebut.
Dengan terbongkarnya kasus ini, Desa Bumi Etam kembali menjadi sorotan publik. Kejari Kutim berjanji akan terus menegakkan hukum tanpa pandang bulu—bahkan hingga ke tingkat pemerintahan paling bawah.(red)
![]()

