Categories: BalikpapanBERANDA

Dua Petinggi PT APPN Resmi Diseret ke Jaksa, Negara Dirugikan Rp452 Juta Akibat Pengemplangan Pajak

Balikpapan, indcyber.com — Penegakan hukum di sektor perpajakan kembali menohok kalangan elite korporasi. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Timur dan Utara resmi melimpahkan dua tersangka kasus pengemplangan pajak ke Kejaksaan Negeri Balikpapan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan memenuhi unsur pidana perpajakan.

Dua tersangka berinisial GN dan TP disebut diduga kuat melakukan praktik pengemplangan pajak yang menggerogoti keuangan negara sedikitnya Rp452 juta. Ironisnya, keduanya bukan pihak biasa. GN menjabat Direktur Utama, sementara TP adalah Komisaris di PT APPN—posisi strategis yang semestinya menjadi garda terdepan kepatuhan hukum, bukan justru contoh pelanggaran.

Pelimpahan tahap II ini menegaskan bahwa alat bukti telah cukup dan perbuatan para tersangka bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan tindakan pidana. Praktik yang disidik diduga mencakup penghindaran kewajiban pajak secara sengaja, yang berdampak langsung pada hilangnya penerimaan negara.

Jeratan Hukum yang Mengancam

Atas perbuatannya, GN dan TP berpotensi dijerat Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pasal ini mengatur sanksi bagi wajib pajak yang dengan sengaja:

tidak menyampaikan SPT,

menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau

melakukan perbuatan lain yang menyebabkan kerugian pada pendapatan negara.

Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara hingga 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali dari jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Preseden Buruk bagi Dunia Usaha

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia usaha di Kalimantan Timur dan Utara. Ketika petinggi perusahaan diduga menyiasati kewajiban pajak, kepercayaan publik runtuh dan iklim usaha sehat tercoreng. Negara dirugikan, kepatuhan runtuh, dan pesan buruk dikirimkan ke pelaku usaha lain.

DJP Kaltimtara menegaskan pelimpahan ini sebagai sinyal tegas: tak ada kompromi terhadap pengemplangan pajak, siapa pun pelakunya. Proses hukum kini berada di tangan Kejaksaan Negeri Balikpapan untuk membawa perkara ini ke pengadilan.

Publik menanti vonis setimpal. Sebab pajak adalah urat nadi pembangunan, dan setiap rupiah yang digelapkan adalah pengkhianatan terhadap kepentingan negara.(***)

indcyber

Recent Posts

Dugaan Maladministrasi Putusan MA, Terdakwa Soroti Kejanggalan Nominal Denda dan Penerapan Pasal TPPU

SAMARINDA, indcyber.com— Sebuah pengakuan mengejutkan beredar luas di media sosial terkait adanya dugaan ketidaksesuaian (discrepancy)…

9 hours ago

Booming ‘Dokumen Terbang’ & Skandal Rp36 Miliar: Massa IMPERIUM Serbu KSOP Samarinda, Tuntut Copot Pejabat Terkait!

SAMARINDA, indcyber.com– Aroma busuk dugaan korupsi, suap, dan mafia tambang kembali menyengat Kantor Kesyahbandaran dan…

1 day ago

Baru Bebas, Sosok Ini Sebut Ada Prosedur Penyidikan yang Tak Sesuai Fakta

Tenggarong, indcyber.com– Usai dinyatakan bebas, seorang warga net yang dikenal melalui akun media sosialnya langsung…

1 day ago

Dugaan Jual-Beli Proyek APBD Samarinda: Mengapa Pasal Penipuan Dipakai, Bukan Tipikor?

SAMARINDA, indcyber.com – Penanganan perkara dugaan jual-beli proyek APBD di Kota Samarinda mulai memunculkan pertanyaan…

1 day ago

Dinilai Banyak Drama dan Tunda Hak Angket, Aliansi Rakyat Kaltim Geruduk Kantor DPRD, Aksi Sempat Ricuh

SAMARINDA, indcyber.com – Gelombang kekecewaan masyarakat terhadap kinerja wakil rakyat kembali memuncak. Ratusan massa yang…

2 days ago

MAFIA ‘DOKUMEN TERBANG’ KALTIM DIUJUNG TANDUK: Setelah Tersangka Inisial A Ditahan, Jaksa Kini Incar Hardian dan Asun Si Aktor Intelektual!

SAMARINDA, indcyber.com– Kedok culas para pelaku kejahatan sektor pertambangan di Kalimantan Timur satu per satu…

2 days ago