Categories: BERANDADPRD KALTIM

Dugaan Pungli Penebusan Ijazah di SMK 11 Samarinda Ternyata Adanya Misskomunikasi

www.INDCYBER.COM,SAMARRINDA-Sehari setelah beredar isu dugaan pungutan dalam pengambilan ijazah di SMK Negeri 11 Simpang Pasir Palaran,hari Kamis 03-12-2019 pihak SMK Negeri 11 langsung mengambil inisiatif mendatangi kantor DPRD Kaltim guna meluruskan dan menjelaskan akar pokok permasalahan yang sebenarnya dengan Komisi IV .

Rombongan SMK Negeri 11 Samarinda dipimpin langsung oleh Kepala Sekolah Tri Rahardjo,didampingi oleh Ketua Komite Sekolah serta guru SMK Negeri 11.Dalam penjelasannya Tri Rahardjo mengatakan jika adanya pungutan dalam pengambilan ijzah tersebut tidak benar,hal ini diamini oleh ketua komite sekolah dan para guru.

“Dari saya belum menjadi kepala Sekolah sini yang namanya pungutan dalam pengambilan ijazah tidak ada sepeserpun,saya juga menyayangkan oknum tersebut langsung menyampaikan di paripurna seharusnya kroscek lapangan dulu kebenarannya.SMK 11 dibawah kepemimpinan saya maju pesat tiap tahun SMK 11 meluluskan kurang lebih 200 siswa dan setelah lulus mereka siap bekerja karena selama menempuh pendidikan mereka dibekali ketrampilan khususnya otomotif,”urai Tri Rahardjo yang juga Ketua Bidang Manycypality & Hospitality pada PON 2008 silam di Kaltim.

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yakub yang didampingi oleh Nixson Butarbutar dan H Siti Komariah mengatakan jika dirinya sangat mengapresiasi SMK N 11 bergerak cepat guna menuntaskan permasalahan ini sehingga tidak menimbulkan bias kemana mana.

“Saya sangat salut dengan SMK 11 karena begitu mendengar permasalahan ini dengan cepat beraksi sehingga permasalahan tidak bias,saya belum sempat telefon Dikbud ternyata Pak Tri sudah telfon saya duluan.Akhirnya kita adakan pertemuan dan semua sudah jelas jika di SMK N 11 tidak ada pungutan dalam pengambilan ijazah ini hanya miss komunikasi saja,”ujar Rusman saat memimpin rapat di ruang komisi IV DPRD kaltim,Kamis(03/01/2019).

Dengan begitu niat untuk melaporkan oknum DPRD Kaltim dengan tuduhan pencemaran nama baik diurungkan oleh Kepala Sekolah SMKN 11 Samarinda.Rusman Yakub pun mengatakan karena semua telah dibeberkan dengan gamblang oleh pihak sekolah maka permasalahan ini sudah selesai hanya sampai di Komisi IV saja.

“Tadi sudah panjang lebar di jelaskan oleh pihak SMK N 11 jika memang tidak ada pungutan untuk mengambil ijazah,tapi siswa tersebut memang ada tunggakan dan orang tuanya jika ada rapat tidak pernah hadir.Jadi permasalahan ini cukup berhenti sampai di Komisi IV saja karena tidak ada bukti adanya pungutan dalam pengambilan ijazah,”pungkas politisi Senior PPP ini.(slamet pujiono)

admin

Recent Posts

Kanwil Kemenkumham Kaltim Tegaskan PT Kalimanis Plywood Industries Tidak Terdaftar di Database AHU Online

​SAMARINDA. Indcyber.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur secara…

1 day ago

Keadilan untuk Musliadi! Menakar Celah Hukum Putusan NO PN Samarinda dan Ujian Nurani Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…

2 days ago

DPR KETOK PALU, SUYUDI ARIO SETO RESMI GANTIKAN LISTYO SIGIT

JAKARTA, indcyber.com  — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…

3 days ago

KAWAT 2 SENTIMETER DI JANTUNG, 14 KALI MEDIASI, Rp5 MILIAR TAK TERWUJUD

Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…

4 days ago

Operasi Jalur Hitam Batu Bara Samarinda, Izin TUKS PT Bara Kumala Kedaluwarsa, Aktivitas Bongkar Muat Berpotensi Ilegal!

SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…

4 days ago

Skenario “Penyelamat” di Balik Pencairan Rp700 Juta TPAK: Pengakuan Hudali Mukti Singkap Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis

Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…

6 days ago