Faisal Pakar Hukum Samarinda Berencana Gugat Pemerintah Kalimantan Timur

Indcyber.com, Samarinda – Elemen masyarakat yang ada di daerah berencana menggugat pemerintah Kalimantan Timur ke pengadilan tinggi terkait keputusan yang kontroversi, yaitu keputusan Gubernur Kaltim tentang penghapusan hutang PT. Kaltim Prima Coal (KPC) sebesar Rp. 280 miliar.

Faisal yang selaku pakar dan praktisi hukum samarinda yang mewakili masyarakat Kalimantan timur bahwa dengan dihapusnya hutang PT. Kaltim Prima Coal (KPC) ini menimbulkan kontroversi dan banyak pertanyaan-pertanyaan.

“Dengan nilai hutang yang sangat besar yaitu 280 miliar, kami sangat meragukan apakah keputusan penghapusan hutang tersebut telah memenuhi syarat hukum dan sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Faisal menyampaikan bahwa penghapusan hutang ini terungkap dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur, laporan tersebut disebutkan bahwa untuk penghapusan hutang piutang PT. Kaltim Prima Coal (KPC) berdasarkan pada SK Gubernur No.900/K.800/2015 tanggal 23 Desember 2015.

“Untuk mengkaji serta membuktikan apakah keputusan yang dibuat Gubernur ini benar atau tidak kita perlu uji di pengadilan, kami juga akan mewakili masyarakat kaltim untuk mengawal dan menggugat hal ini,” tegasnya.

Faisal juga mempertanyakan persetujuan Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada tahun 2012 yang dijadikan dasar penghapusan Hutang tersebut.

“Dan apakah persetujuan itu mewakili DPRD Kalimantan Timur sebagai lembaga kerakyatan atau hanya persetujuan pimpinan DPRD saja,” ungkapnya.

Selain itu, faisal menegaskan di legislatif ada dua jenis keputusan yang sah, Surat Keputusan Pimpinan DPRD berdasarkan Rapat Pimpinan Dewan dan Surat Keputusan (SK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur hasil Rapat Paripurna.

“Ada dugaan persetujuan penghapusan hutang piutang ini hanya berasal dari salah satu oknum Pimpinan DPRD,” jelasnya.

Mengenai jadwal pengajuan gugatan ke pengadilan, selaku praktisi serta pakar hukum Samarinda, Faisal beserta timnya sedang menyusun materi atas gugatan tersebut.

“Sementara ini saya beserta tim sedang bekerja, nanti kami akan menghubungi dan mengundang rekan-rekan media,” pungkasnya.

Karena menyangkut jumlah dana yang sangat besar dan berpotensi merugikan negara maka gugatan ini menjadi sorotan pihaknya. 

Masyarakat berharap gugatan ke pengadilan ini dapat mengungkapkan kebenaran dibalik penghapusan hutang piutang PT. Kaltim Prima Coal (KPC) terhadap negara, dan dapat memastikan bahwa semua proses telah sesuai dengan syarat serta ketentuan hukum yang berlaku.# 

Reporter : Indra | Editor : Awang

Awang

Recent Posts

SKANDAL LIMBAH PHM Rp598 MILIAR: Menguliti Pelanggaran Hukum, Modus Cost Recovery, dan Bobroknya Pengawasan SKK Migas

Balikpapan, indcyber.com - Pengelolaan limbah pengeboran di Wilayah Kerja Mahakam oleh PT Pertamina Hulu Mahakam…

7 hours ago

SOLUSI LAMBAN UNTUK JALAN NASIONAL JEMBAYAN: MASYARAKAT MASIH MENUNGGU KEPASTIAN

Tenggarong, indcyber.com - Masalah longsor yang melumpuhkan sebagian Jalan Nasional Jembayan kembali menjadi sorotan. Meskipun…

10 hours ago

Bobrok Administrasi ATR/BPN Kaltim: Dokumen Warkah Hilang, Modus Cacat Hukum Mengemuka dalam Sengketa Lahan Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik maladministrasi dan dugaan perbuatan melawan hukum kembali mencoreng institusi Kementerian Agraria…

12 hours ago

Dibalik Benteng “Putusan Praperadilan”: Menelanjangi Celah Sistem dan Potensi Pelanggaran Hukum Proyek Pasar Pagi Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com— Klarifikasi resmi Wali Kota Samarinda, Andi Harun, terkait penolakan permohonan Praperadilan proyek revitalisasi…

2 days ago

EKSPANSI BATU BARA MENGGILAS ZONA LINDUNG: EKOSISTEM TELUK ADANG DI UJUNG TANDUK

PASER, indcyber.com — Kawasan Cagar Alam Teluk Adang di Kabupaten Pasir (kini Kabupaten Paser), Kalimantan…

2 days ago

SK MENTERI PERHUBUNGAN CACAT HUKUM: SALAH TEMBUSAN WILAYAH KETIKAN PEJABAT JAKARTA, LEGITIMASI TERMINAL KHUSUS PT KIDECO JAYA AGUNG DIPERTANYAKAN!

JAKARTA, indcyber.com — Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 40 Tahun 2019 tentang Penetapan Terminal Khusus…

2 days ago