“GEMPUR”Kepung Kejati Kalimantan Timur

Aksi puluhan mahasiswa tergabung dalam GEMPUR saat aksi damai di depan Kantor Kejati Kaltim. (foto:slamet/indcyber.com)

INDCYBER.COM,SAMARINDA-Gerakan Mahasiswa Peduli Uang Rakyat (GEMPUR)yang terdiri dari berbagai organisasi mahasiswa Jamper Kaltim,FAM,Gemaksi,Jakksa dan Lampin kepung kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,Selasa(2/2/2021). Aksi puluhan mahasiswa tersebut mengepung Kejati Kaltim terkait dengan penyelamatan uang rakyat.

Aksi ini dilakukan karena diduga tidak ada keterbukaan Kejati Kaltim saat pemanggilan kepada Direktur Utama PT Mahakam Gerbang Raja Migas(MGRM)yang diperiksa terkait pengelolaan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Dari zaman batu hingga zaman kuda makan tembaga kasus korupsi tidak pernah ada habisnya,kami berdiri disini meminta kepada Kejati Kaltim untuk memanggil Direktur Utama PT MGRM untuk diperiksa secara adil dan transparan,”teriak Nazar dalam orasinya.

Selain itu GEMPUR juga meneriakkan agar kasus tersebut secepatnya dituntaskan dengan memjebloskan Direktur Utama PT MGRM dengan inisial R.

Setelah berorasi kurang lebih 30 menit perwakilan Gempur diterima oleh Kasipenkum Kejati Kaltim M Farid mewakili Kajati Kaltim.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada teman teman Gempur yang telah hadir disini dan perlu diketahui jika kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan.Selama ini Kejati Kaltim telah memeriksa lima orang jadi ditunggu saja perkembangan selanjutnya, “ujar Farid usai menerima perwakilan Gempur.

Perlu diketahui jika ada investasi tangki timbun yang dilakukan oleh perusahaan plat merah tersebut tidak sesuai dengan RKAP dan hasil keputusan yang telah sepakati melalui RUPS,maka sudah sepatutnya PT MGRM memberikan pertanggungjawaban masalah keuangan.

Berikut tiga tuntutan Gempur kepada Kejati Kaltim:
1.Transparan kepada publik mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut serta usut sampai tuntas dan jangan sampai berhenti ditengah jalan.

2.Segera periksa seluruh oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan anggaran sehingga merugikan negara.

3.Mendesak Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara agar bertanggungjawab atas kelalaian dalam pengawasan PT MGRM, Kejati Kaltim juga harus memanggil Pejabat Pemkab Kukar yang berwenang membina Perusda.

Penulis:Slamet Pujiono

Redaksi -

Recent Posts

KRISIS AIR BERSIH DI AW SJAHRANIE: KRIMINALISASI HAK DASAR MASYARAKAT OLEH PDAM SAMARINDA

SAMARINDA, indcyber.com — Sudah satu pekan penuh, ribuan warga di kawasan Jalan Abdul Wahab (AW)…

2 days ago

PETAKA DIPALABUHAN SAMARINDA! KM PRINCE SOYA TERBAKAR SAAT BERSANDAR, KESELAMATAN PELAYARAN DIPERTANYAKAN

SAMARINDA, indcyber.com — Sebuah insiden berdarah dingin menguncang Pelabuhan Samarinda ketika KM Prince Soya mendadak…

3 days ago

“MODUS REKAYASA SURAT TANAH NO. REGISTER 205 DIBONGKAR TUNTAS “

TIM HUKUM KOPERASI SANTI MURNI YG DIGAWANGI OLEH BRIGJEN POL (PURN) DR. H.TAJUDDIN, SH. MH…

4 days ago

Sengketa Lahan 68 Hektar: Pihak Kecamatan Minta 3 Koperasi Turunkan Ego demi Kesejahteraan Anggota

SAMARINDA, indcyber.com — Pemerintah kecamatan sambutan menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi penyelesaian konflik penguasaan lahan seluas…

4 days ago

Dapur MBG Krayan Selatan Mangkrak, Dialihfungsi Jadi Arena Bermain Siswa

KRAYAN SELATAN, KALIMANTAN UTARA, indcyber.com — Program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas…

5 days ago

Seno Aji Tegaskan Pesantren Harus Aman: Satgas PRA Resmi Dibentuk se-Kaltim

SAMARINDA, indcyber.com — Komitmen menciptakan lingkungan pendidikan keagamaan yang bebas dari kekerasan dan perundungan resmi…

6 days ago