“GEMPUR”Kepung Kejati Kalimantan Timur

Aksi puluhan mahasiswa tergabung dalam GEMPUR saat aksi damai di depan Kantor Kejati Kaltim. (foto:slamet/indcyber.com)

INDCYBER.COM,SAMARINDA-Gerakan Mahasiswa Peduli Uang Rakyat (GEMPUR)yang terdiri dari berbagai organisasi mahasiswa Jamper Kaltim,FAM,Gemaksi,Jakksa dan Lampin kepung kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,Selasa(2/2/2021). Aksi puluhan mahasiswa tersebut mengepung Kejati Kaltim terkait dengan penyelamatan uang rakyat.

Aksi ini dilakukan karena diduga tidak ada keterbukaan Kejati Kaltim saat pemanggilan kepada Direktur Utama PT Mahakam Gerbang Raja Migas(MGRM)yang diperiksa terkait pengelolaan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Dari zaman batu hingga zaman kuda makan tembaga kasus korupsi tidak pernah ada habisnya,kami berdiri disini meminta kepada Kejati Kaltim untuk memanggil Direktur Utama PT MGRM untuk diperiksa secara adil dan transparan,”teriak Nazar dalam orasinya.

Selain itu GEMPUR juga meneriakkan agar kasus tersebut secepatnya dituntaskan dengan memjebloskan Direktur Utama PT MGRM dengan inisial R.

Setelah berorasi kurang lebih 30 menit perwakilan Gempur diterima oleh Kasipenkum Kejati Kaltim M Farid mewakili Kajati Kaltim.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada teman teman Gempur yang telah hadir disini dan perlu diketahui jika kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan.Selama ini Kejati Kaltim telah memeriksa lima orang jadi ditunggu saja perkembangan selanjutnya, “ujar Farid usai menerima perwakilan Gempur.

Perlu diketahui jika ada investasi tangki timbun yang dilakukan oleh perusahaan plat merah tersebut tidak sesuai dengan RKAP dan hasil keputusan yang telah sepakati melalui RUPS,maka sudah sepatutnya PT MGRM memberikan pertanggungjawaban masalah keuangan.

Berikut tiga tuntutan Gempur kepada Kejati Kaltim:
1.Transparan kepada publik mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut serta usut sampai tuntas dan jangan sampai berhenti ditengah jalan.

2.Segera periksa seluruh oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan anggaran sehingga merugikan negara.

3.Mendesak Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara agar bertanggungjawab atas kelalaian dalam pengawasan PT MGRM, Kejati Kaltim juga harus memanggil Pejabat Pemkab Kukar yang berwenang membina Perusda.

Penulis:Slamet Pujiono

Redaksi -

Recent Posts

Konvensi Media Siber di Samarinda, Upi Asmaradhana Dorong Media Kembali Perkuat Kepercayaan Publik

Indcyber.com, SAMARINDA – Di tengah derasnya arus informasi digital dan munculnya berbagai platform berbasis kecerdasan…

7 hours ago

Muhammad Faisal: Adaptasi Digital Jadi Kunci Kelangsungan Media di Tengah Perubahan Perilaku Audiens

Indcyber.com , SAMARINDA – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, menegaskan…

9 hours ago

WASPADA MODUS BARU: Pelaku Kejahatan Menyamar Jadi Pemulung, Targetkan Sepeda Motor Warga

JAKARTA, indcyber.com – Warga di tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) diimbau untuk…

1 day ago

Dugaan Maladministrasi Putusan MA, Terdakwa Soroti Kejanggalan Nominal Denda dan Penerapan Pasal TPPU

SAMARINDA, indcyber.com— Sebuah pengakuan mengejutkan beredar luas di media sosial terkait adanya dugaan ketidaksesuaian (discrepancy)…

3 days ago

Booming ‘Dokumen Terbang’ & Skandal Rp36 Miliar: Massa IMPERIUM Serbu KSOP Samarinda, Tuntut Copot Pejabat Terkait!

SAMARINDA, indcyber.com– Aroma busuk dugaan korupsi, suap, dan mafia tambang kembali menyengat Kantor Kesyahbandaran dan…

3 days ago

Baru Bebas, Sosok Ini Sebut Ada Prosedur Penyidikan yang Tak Sesuai Fakta

Tenggarong, indcyber.com– Usai dinyatakan bebas, seorang warga net yang dikenal melalui akun media sosialnya langsung…

4 days ago