“GEMPUR”Kepung Kejati Kalimantan Timur

Aksi puluhan mahasiswa tergabung dalam GEMPUR saat aksi damai di depan Kantor Kejati Kaltim. (foto:slamet/indcyber.com)

INDCYBER.COM,SAMARINDA-Gerakan Mahasiswa Peduli Uang Rakyat (GEMPUR)yang terdiri dari berbagai organisasi mahasiswa Jamper Kaltim,FAM,Gemaksi,Jakksa dan Lampin kepung kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,Selasa(2/2/2021). Aksi puluhan mahasiswa tersebut mengepung Kejati Kaltim terkait dengan penyelamatan uang rakyat.

Aksi ini dilakukan karena diduga tidak ada keterbukaan Kejati Kaltim saat pemanggilan kepada Direktur Utama PT Mahakam Gerbang Raja Migas(MGRM)yang diperiksa terkait pengelolaan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Dari zaman batu hingga zaman kuda makan tembaga kasus korupsi tidak pernah ada habisnya,kami berdiri disini meminta kepada Kejati Kaltim untuk memanggil Direktur Utama PT MGRM untuk diperiksa secara adil dan transparan,”teriak Nazar dalam orasinya.

Selain itu GEMPUR juga meneriakkan agar kasus tersebut secepatnya dituntaskan dengan memjebloskan Direktur Utama PT MGRM dengan inisial R.

Setelah berorasi kurang lebih 30 menit perwakilan Gempur diterima oleh Kasipenkum Kejati Kaltim M Farid mewakili Kajati Kaltim.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada teman teman Gempur yang telah hadir disini dan perlu diketahui jika kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan.Selama ini Kejati Kaltim telah memeriksa lima orang jadi ditunggu saja perkembangan selanjutnya, “ujar Farid usai menerima perwakilan Gempur.

Perlu diketahui jika ada investasi tangki timbun yang dilakukan oleh perusahaan plat merah tersebut tidak sesuai dengan RKAP dan hasil keputusan yang telah sepakati melalui RUPS,maka sudah sepatutnya PT MGRM memberikan pertanggungjawaban masalah keuangan.

Berikut tiga tuntutan Gempur kepada Kejati Kaltim:
1.Transparan kepada publik mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut serta usut sampai tuntas dan jangan sampai berhenti ditengah jalan.

2.Segera periksa seluruh oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan anggaran sehingga merugikan negara.

3.Mendesak Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara agar bertanggungjawab atas kelalaian dalam pengawasan PT MGRM, Kejati Kaltim juga harus memanggil Pejabat Pemkab Kukar yang berwenang membina Perusda.

Penulis:Slamet Pujiono

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *