Categories: BERANDASamarinda

Grand Design Kota Samarinda Disiapkan, Sinyal Serius Pemkot Menuju Kota Penyangga IKN — Tapi Pengawasan Publik Wajib Diperketat

Samarinda, indcyber.com — Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) tengah menyiapkan grand design tata kota — rancangan besar yang diklaim sebagai langkah strategis menuju pembangunan berkelanjutan dan sejalan dengan arah pengembangan kawasan sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN).

Namun di balik rencana megah tersebut, publik menyoroti perlunya transparansi dan pengawasan ketat, mengingat proyek dengan skala sebesar ini kerap menjadi ruang rawan bagi praktik penyimpangan, mulai dari tumpang tindih kewenangan, pembebasan lahan yang tidak akuntabel, hingga potensi permainan proyek infrastruktur.

Kepala Dinas PU Samarinda mengungkapkan, rancangan ini akan difokuskan pada tiga kawasan strategis di sekitar pelabuhan, dengan prioritas penataan lahan, pengelolaan alur Sungai Karang Mumus, serta peningkatan konektivitas antara Pelabuhan Pelindo dan kawasan Tempekong.

“Pak Wali sudah memberikan persetujuan prinsip. Tim dari Bappenas dan perencana kota menyiapkan rancangan awal, kemudian akan kami tindak lanjuti hingga tahap desain rinci. Pemerintah kota siap mendukung dari sisi koordinasi, pembebasan lahan, hingga pembangunan infrastruktur pendukung,” ujarnya.

Selain itu, desain kawasan juga akan mencakup pintu air berdesain ikonik yang diintegrasikan dengan pengembangan kawasan Pecinan (Chinatown) Samarinda. Langkah ini diklaim sebagai upaya membangun identitas kawasan yang kuat dan selaras dengan konsep nasional.

Namun, sejumlah pengamat menilai Pemkot harus berhati-hati. Setiap proses pembebasan lahan dan pembangunan infrastruktur harus sesuai dengan ketentuan hukum, di antaranya:

UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum,

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta

Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

Setiap pelanggaran terhadap tahapan ini berpotensi menyeret pihak terkait ke ranah hukum, terutama jika ditemukan praktik maladministrasi, penggelembungan anggaran, atau penyalahgunaan kewenangan.

Langkah sinergi Pemkot Samarinda dengan Bappenas dan Pelindo memang menunjukkan arah pembangunan yang lebih visioner. Namun, grand design tanpa transparansi bisa berubah menjadi “grand proyek” yang justru membuka ruang bagi penyelewengan dan korupsi struktural.

Publik kini menanti, apakah rancangan besar ini benar-benar akan menjadi fondasi tata kota modern dan berintegritas, atau sekadar menjadi panggung proyek baru dengan label penyangga IKN.(***)

indcyber

Recent Posts

Kanwil Kemenkumham Kaltim Tegaskan PT Kalimanis Plywood Industries Tidak Terdaftar di Database AHU Online

​SAMARINDA. Indcyber.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur secara…

4 days ago

Keadilan untuk Musliadi! Menakar Celah Hukum Putusan NO PN Samarinda dan Ujian Nurani Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…

5 days ago

DPR KETOK PALU, SUYUDI ARIO SETO RESMI GANTIKAN LISTYO SIGIT

JAKARTA, indcyber.com  — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…

6 days ago

KAWAT 2 SENTIMETER DI JANTUNG, 14 KALI MEDIASI, Rp5 MILIAR TAK TERWUJUD

Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…

7 days ago

Operasi Jalur Hitam Batu Bara Samarinda, Izin TUKS PT Bara Kumala Kedaluwarsa, Aktivitas Bongkar Muat Berpotensi Ilegal!

SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…

1 week ago

Skenario “Penyelamat” di Balik Pencairan Rp700 Juta TPAK: Pengakuan Hudali Mukti Singkap Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis

Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…

1 week ago