Guru Samarinda Minta Perlindungan Hukum, DPRD Pertimbangkan Regulasi

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Novan Syahroni Pasie, (Foto : Fathur/indcyber.com)

Indcyber.com, Samarinda – Maraknya kasus hukum yang menimpa tenaga pendidik di Samarinda memicu kekhawatiran di kalangan guru. Mereka meminta adanya regulasi yang memberikan perlindungan hukum saat menjalankan tugas di sekolah.

Permintaan ini disampaikan langsung kepada Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Novan Syahroni Pasie, dalam audiensi yang dihadiri oleh Dinas Pendidikan Kota Samarinda serta perwakilan kepala sekolah. Para tenaga pendidik berharap ada Peraturan Daerah (Perda) yang bisa menjadi payung hukum bagi mereka.

“Mereka ingin ada aturan yang jelas soal langkah yang harus diambil jika terjadi masalah di lingkungan sekolah. Jangan sampai guru selalu berada dalam posisi rentan,” ujar Novan usai pertemuan, Rabu (19/3/2025).

Guru Kerap Dihadapkan pada Tuduhan Hukum

Para pendidik menyoroti berbagai kasus yang menimpa tenaga pengajar, termasuk tuduhan pelanggaran hukum yang sering kali muncul dalam interaksi dengan siswa maupun orang tua murid. Mereka khawatir tanpa perlindungan hukum yang jelas, guru bisa kehilangan otoritas dalam mendidik.

Kasus terbaru di SDN 007 Samarinda menjadi salah satu contoh yang dibahas dalam audiensi. Dalam kasus tersebut, pelaku mendatangi korban untuk meminta damai. Novan menegaskan bahwa penyelesaian kasus semacam itu tetap bergantung pada keputusan korban.

“Jika korban tidak mau berdamai, maka proses hukum harus tetap berjalan. Kita tidak bisa menyamakan kasus hukum individu dengan upaya pembuatan perda perlindungan tenaga pendidik,” tegasnya.

DPRD Siap Kaji Usulan Perda Perlindungan Guru

Menanggapi permintaan para pendidik, DPRD Kota Samarinda berjanji akan mempertimbangkan usulan Perda Perlindungan Tenaga Pendidik. Regulasi ini diharapkan bisa memberikan kepastian hukum bagi guru, sekaligus menjaga keseimbangan antara hak tenaga pendidik dan perlindungan terhadap siswa.

Proses pembahasan perda ini masih dalam tahap awal, namun DPRD berkomitmen untuk mengkaji segala aspek agar aturan yang disusun dapat diterapkan secara efektif.

Reporter: Fathur | Editor: Awang | ADV

Awang

Recent Posts

Skandal Koperasi Kalimanis: Dugaan Pembobolan Dana Rp707 Juta Libatkan Oknum TPAK, Diskop, dan Bank Bukopin

Samarinda, indcyber.com — Skandal dugaan pembobolan dana Koperasi Kalimanis Group senilai Rp707,5 juta makin benderang.…

2 days ago

Peringatan Keras Bagi Pengusaha Ekspedisi: Razia Gabungan Sasar Parkir Liar Truk Petikemas di Palaran

SAMARINDA , indcyber.com – Merespons aduan masyarakat yang resah akan tingginya risiko kecelakaan, tim gabungan…

5 days ago

SKANDAL ANGGARAN KALTIM 2024: Rp91,46 MILIAR “SALAH POS” ATURAN, BOBROKNYA TATA KELOLA ATAU SENGANJA DITUTUPI?

SAMARINDA, indcyber.com — Pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2024 terindikasi amburadul…

5 days ago

Tak Ada Ampun Bagi Pelanggar! Dishub Samarinda Seret Mobil Parkir Liar ke Kantor

SAMARINDA, indcyber.com — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali menyisir ruang jalanan kota. Patroli rutin…

6 days ago

Bongkar Carut-Marut Rp4,7 Triliun Dana Pendidikan Kaltim: Mengapa Anggaran Triliunan Tak Cocok dan Rp91 Miliar Salah Belanja?

SAMARINDA , indcyber.com— Alokasi anggaran fungsi pendidikan Kalimantan Timur tahun 2024 yang menembus Rp4,7 triliun…

7 days ago

DUGAAN PENYEROBOTAN DAN SKANDAL CARUT-MARUT ASET: PEMKOT SAMARINDA DIDUGA CAPLOK LAHAN KOPERASI KALIMANIS GROUP DI SEI KAPIH, ABAIKAN SK STATUS QUO WALIKOTA

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik dugaan mafia tanah dan bobroknya tata kelola aset oleh Pemerintah Kota…

7 days ago