Masyarakat Terdampak Bencana Harapkan Bantuan Stimulan Lebih Besar

Abdul Rohim Ketua Pansus III DPRD Kota Samarinda. (Foto : Fathur/indcyber.com)

Indcyber.com, Samarinda – Masyarakat terdampak bencana di Samarinda masih menghadapi kendala besar dalam pemulihan pasca-bencana. Keterbatasan anggaran untuk bantuan stimulan bahan bangunan menjadi hambatan utama dalam memperbaiki rumah yang rusak.

Ketua Pansus III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, mengungkapkan hal ini usai rapat Pansus dengan BPBD Samarinda di lantai II gedung DPRD Kota Samarinda. Rabu (19/3/2025). Menurutnya, kebutuhan pasca-bencana sudah dikaji oleh tim yang bertugas, termasuk menghitung jumlah bahan bangunan yang diperlukan. Namun, anggaran yang tersedia masih belum mencukupi untuk memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat terdampak.

Peran BPBD dan Tantangan Kelembagaan

Selain masalah anggaran, Abdul Rohim juga menyoroti peran BPBD yang tidak hanya bertugas dalam penanggulangan bencana, tetapi juga memiliki tugas tambahan lainnya. Sayangnya, dalam aspek kelembagaan, BPBD masih terkendala regulasi. Kepala BPBD hanya berstatus sebagai pelaksana dan tetap harus berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) dalam pengambilan keputusan.

“Kami ingin memastikan BPBD bisa bekerja lebih optimal dalam menangani bencana dan dampaknya bagi masyarakat,” ujar Abdul Rohim.

Dorongan Anggaran Mandatori untuk BPBD

Sebagai solusi, Pansus menyoroti pentingnya alokasi anggaran mandatori bagi BPBD. Di beberapa daerah lain, anggaran sebesar 2% dari APBD sudah dialokasikan khusus untuk mitigasi dan penanggulangan bencana. Jika diterapkan di Samarinda, hal ini diharapkan dapat memperkuat peran BPBD dalam memberikan bantuan dan melakukan langkah-langkah preventif.

Abdul Rohim mencontohkan upaya BPBD di Tanah Merah, di mana normalisasi anak sungai yang dilakukan tidak hanya membantu mengurangi risiko banjir, tetapi juga membuka kembali 50 hektare lahan pertanian yang sebelumnya tidak bisa digarap.

Saat ini, revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait kebencanaan masih dalam tahap pembahasan dan ditargetkan rampung pada Agustus mendatang. Pansus akan terus mengkaji aturan ini agar dapat diterapkan secara efektif, sehingga masyarakat terdampak bencana mendapatkan perlindungan dan bantuan yang lebih optimal.

Reporter: Fathur | Editor : Awang | ADV

Awang

Recent Posts

Kanwil Kemenkumham Kaltim Tegaskan PT Kalimanis Plywood Industries Tidak Terdaftar di Database AHU Online

​SAMARINDA. Indcyber.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur secara…

3 days ago

Keadilan untuk Musliadi! Menakar Celah Hukum Putusan NO PN Samarinda dan Ujian Nurani Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…

4 days ago

DPR KETOK PALU, SUYUDI ARIO SETO RESMI GANTIKAN LISTYO SIGIT

JAKARTA, indcyber.com  — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…

5 days ago

KAWAT 2 SENTIMETER DI JANTUNG, 14 KALI MEDIASI, Rp5 MILIAR TAK TERWUJUD

Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…

5 days ago

Operasi Jalur Hitam Batu Bara Samarinda, Izin TUKS PT Bara Kumala Kedaluwarsa, Aktivitas Bongkar Muat Berpotensi Ilegal!

SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…

6 days ago

Skenario “Penyelamat” di Balik Pencairan Rp700 Juta TPAK: Pengakuan Hudali Mukti Singkap Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis

Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…

1 week ago