Masyarakat Terdampak Bencana Harapkan Bantuan Stimulan Lebih Besar

Abdul Rohim Ketua Pansus III DPRD Kota Samarinda. (Foto : Fathur/indcyber.com)

Indcyber.com, Samarinda – Masyarakat terdampak bencana di Samarinda masih menghadapi kendala besar dalam pemulihan pasca-bencana. Keterbatasan anggaran untuk bantuan stimulan bahan bangunan menjadi hambatan utama dalam memperbaiki rumah yang rusak.

Ketua Pansus III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, mengungkapkan hal ini usai rapat Pansus dengan BPBD Samarinda di lantai II gedung DPRD Kota Samarinda. Rabu (19/3/2025). Menurutnya, kebutuhan pasca-bencana sudah dikaji oleh tim yang bertugas, termasuk menghitung jumlah bahan bangunan yang diperlukan. Namun, anggaran yang tersedia masih belum mencukupi untuk memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat terdampak.

Peran BPBD dan Tantangan Kelembagaan

Selain masalah anggaran, Abdul Rohim juga menyoroti peran BPBD yang tidak hanya bertugas dalam penanggulangan bencana, tetapi juga memiliki tugas tambahan lainnya. Sayangnya, dalam aspek kelembagaan, BPBD masih terkendala regulasi. Kepala BPBD hanya berstatus sebagai pelaksana dan tetap harus berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) dalam pengambilan keputusan.

“Kami ingin memastikan BPBD bisa bekerja lebih optimal dalam menangani bencana dan dampaknya bagi masyarakat,” ujar Abdul Rohim.

Dorongan Anggaran Mandatori untuk BPBD

Sebagai solusi, Pansus menyoroti pentingnya alokasi anggaran mandatori bagi BPBD. Di beberapa daerah lain, anggaran sebesar 2% dari APBD sudah dialokasikan khusus untuk mitigasi dan penanggulangan bencana. Jika diterapkan di Samarinda, hal ini diharapkan dapat memperkuat peran BPBD dalam memberikan bantuan dan melakukan langkah-langkah preventif.

Abdul Rohim mencontohkan upaya BPBD di Tanah Merah, di mana normalisasi anak sungai yang dilakukan tidak hanya membantu mengurangi risiko banjir, tetapi juga membuka kembali 50 hektare lahan pertanian yang sebelumnya tidak bisa digarap.

Saat ini, revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait kebencanaan masih dalam tahap pembahasan dan ditargetkan rampung pada Agustus mendatang. Pansus akan terus mengkaji aturan ini agar dapat diterapkan secara efektif, sehingga masyarakat terdampak bencana mendapatkan perlindungan dan bantuan yang lebih optimal.

Reporter: Fathur | Editor : Awang | ADV

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *