Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Samarinda, Barang Bukti Ditemukan di Motor dan Kontrakan

Indcyber.com, Samarinda – Upaya pemberantasan narkotika di Kota Samarinda kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil menangkap seorang pria berinisial EAW (40) yang diduga sebagai pengedar sabu. Penangkapan dilakukan pada Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 00.10 WITA di Jalan Pattimura, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir.

Tersangka, yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Kecamatan Palaran, ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi terkait transaksi narkoba di lokasi tersebut. Saat digeledah, polisi menemukan tiga bungkus sabu seberat 2,85 gram brutto yang disimpan dalam kotak rokok di dashboard sepeda motornya.

Dari hasil interogasi, EAW mengaku masih menyimpan sabu di rumah kontrakannya di Jalan Pattimura Gang Komura 2. Petugas pun bergerak cepat melakukan penggeledahan dan menemukan enam bungkus sabu seberat 3,82 gram brutto, satu sendok penakar, satu bendel plastik klip, satu buku catatan transaksi, serta sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk jual beli narkotika.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo mengatakan bahwa tersangka telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya cukup berat,” jelasnya.

Kasus ini masih dalam pengembangan, dan polisi tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.

“Kami terus berupaya memberantas peredaran narkoba di Samarinda dan mengimbau masyarakat agar melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib,” pungkas Kombes Pol Hendri Umar.

Penulis:Fathur | Sumber: Humas Polresta Samarinda

Awang

Recent Posts

Skandal Koperasi Kalimanis: Dugaan Pembobolan Dana Rp707 Juta Libatkan Oknum TPAK, Diskop, dan Bank Bukopin

Samarinda, indcyber.com — Skandal dugaan pembobolan dana Koperasi Kalimanis Group senilai Rp707,5 juta makin benderang.…

2 days ago

Peringatan Keras Bagi Pengusaha Ekspedisi: Razia Gabungan Sasar Parkir Liar Truk Petikemas di Palaran

SAMARINDA , indcyber.com – Merespons aduan masyarakat yang resah akan tingginya risiko kecelakaan, tim gabungan…

5 days ago

SKANDAL ANGGARAN KALTIM 2024: Rp91,46 MILIAR “SALAH POS” ATURAN, BOBROKNYA TATA KELOLA ATAU SENGANJA DITUTUPI?

SAMARINDA, indcyber.com — Pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2024 terindikasi amburadul…

5 days ago

Tak Ada Ampun Bagi Pelanggar! Dishub Samarinda Seret Mobil Parkir Liar ke Kantor

SAMARINDA, indcyber.com — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali menyisir ruang jalanan kota. Patroli rutin…

6 days ago

Bongkar Carut-Marut Rp4,7 Triliun Dana Pendidikan Kaltim: Mengapa Anggaran Triliunan Tak Cocok dan Rp91 Miliar Salah Belanja?

SAMARINDA , indcyber.com— Alokasi anggaran fungsi pendidikan Kalimantan Timur tahun 2024 yang menembus Rp4,7 triliun…

7 days ago

DUGAAN PENYEROBOTAN DAN SKANDAL CARUT-MARUT ASET: PEMKOT SAMARINDA DIDUGA CAPLOK LAHAN KOPERASI KALIMANIS GROUP DI SEI KAPIH, ABAIKAN SK STATUS QUO WALIKOTA

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik dugaan mafia tanah dan bobroknya tata kelola aset oleh Pemerintah Kota…

7 days ago