Indcyber.com, Samarinda – Upaya pemberantasan narkotika di Kota Samarinda kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil menangkap seorang pria berinisial EAW (40) yang diduga sebagai pengedar sabu. Penangkapan dilakukan pada Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 00.10 WITA di Jalan Pattimura, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir.
Tersangka, yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Kecamatan Palaran, ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi terkait transaksi narkoba di lokasi tersebut. Saat digeledah, polisi menemukan tiga bungkus sabu seberat 2,85 gram brutto yang disimpan dalam kotak rokok di dashboard sepeda motornya.
Dari hasil interogasi, EAW mengaku masih menyimpan sabu di rumah kontrakannya di Jalan Pattimura Gang Komura 2. Petugas pun bergerak cepat melakukan penggeledahan dan menemukan enam bungkus sabu seberat 3,82 gram brutto, satu sendok penakar, satu bendel plastik klip, satu buku catatan transaksi, serta sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk jual beli narkotika.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo mengatakan bahwa tersangka telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya cukup berat,” jelasnya.
Kasus ini masih dalam pengembangan, dan polisi tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.
“Kami terus berupaya memberantas peredaran narkoba di Samarinda dan mengimbau masyarakat agar melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib,” pungkas Kombes Pol Hendri Umar.
Penulis:Fathur | Sumber: Humas Polresta Samarinda
![]()

