Indcyber.com, Samarinda – Komisi III DPRD Kota Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan tambang di kawasan Palaran dan sekitarnya, dalam upaya memastikan pelaksanaan reklamasi dan pengelolaan lingkungan pascatambang berjalan sesuai ketentuan. Sidak ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Deni Hakim Anwar, bersama anggota komisi lainnya.
Selama dua hari, Komisi III mengunjungi lima perusahaan, yakni PT Internasional Prima Coal (IPC), PT Energi Cahaya Industritama (ECI), PT Insani Bara Perkasa (IBP), PT Nuansa Cipta Investindo (NCI), dan PT Mutiara Etam Coal.
Pengawasan Ketat Reklamasi dan Lingkungan
Dalam kunjungan ke PT IPC, Komisi III meninjau langsung program reklamasi yang dijalankan, seperti revegetasi dengan tanaman sengon, serta pengelolaan air void dengan kadar pH 6,8, yang dinilai masih dalam ambang aman.
“Kami tidak ingin ada perusahaan tambang yang hanya mengambil hasil alam tanpa mengembalikan kondisi lingkungan. Pengawasan reklamasi adalah keharusan,” tegas Deni Hakim Anwar.
Sementara itu, PT NCI diketahui tengah bersiap menghadapi masa berakhirnya izin operasional pada 2027. Produksi mereka kini menurun seiring dengan perencanaan program pascatambang. Di sisi lain, PT Mutiara Etam Coal, yang memiliki izin operasi hingga 2036, telah melakukan reklamasi terhadap sekitar 8,5 hektare dari total 198 hektare lahan tambang.
Dorongan CSR dan Dukungan Lingkungan
Komisi III juga menekankan pentingnya kontribusi nyata perusahaan melalui program tanggung jawab sosial (CSR). Salah satu perusahaan disebut telah menyalurkan 75 ekor sapi kurban sebagai bagian dari program CSR mereka.
Namun demikian, Deni menegaskan perlunya kontribusi lebih strategis dalam sektor lingkungan, seperti penyediaan armada pengangkut sampah untuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda serta bantuan alat berat untuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
“Kami mendorong perusahaan agar lebih aktif dalam mendukung penanganan lingkungan dan bencana, tidak hanya program CSR seremonial,” ujarnya.
Menuju Samarinda Zero Tambang 2026
Komisi III juga menyoroti rencana ambisius Pemkot Samarinda untuk mewujudkan zero tambang pada 2026. Meski demikian, mereka realistis bahwa target tersebut sulit dicapai sepenuhnya karena kewenangan penerbitan izin berada di pemerintah pusat.
“Pemerintah kota hanya bisa mengusulkan agar izin yang habis tidak diperpanjang. Tapi kalau izinnya masih berlaku, aktivitas tambang tetap berjalan,” jelas Deni.
Meski dihadapkan pada berbagai tantangan, Komisi III menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap operasional tambang yang masih berjalan. Tujuannya adalah meminimalisir dampak negatif, khususnya terhadap lingkungan dan potensi banjir di Samarinda.
Reporter: Fathur | Editor : Awang | ADV