Hasil Sidang PK Kasus Komura, Sepakat Jika Kasus Tersebut Bukan Pungli

indcyber.com, SAMARINDA – Langkah hukum luar biasa tengah ditempuh Jafar Abdul Gaffar untuk menggugurkan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memvonisnya selama 12 tahun pidana penjara. Peninjauan kembali (PK) ketua Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) itu atas kasus dugaan pemerasan biaya tenaga kerja bongkar-muat (TKBM) di Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran tersaji di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Rabu (27/11/2019 ).

Dari sidang PK itu, Sutriyono dan Kiky Saepudin, kuasa hukum Gaffar memaparkan beberapa alasan mengapa PK itu ditempuh kliennya. Pertimbangan hakim MA menjatuhkan vonis tersebut memiliki ketimpangan jika menilik fakta-fakta persidangan ketika perkara ini bergulir di pengadilan tingkat I, PN Samarinda medio 2017 lalu.

Selain itu, penerapan tarif bongkar muat di TPK Palaran oleh Komura yang berkisar Rp 128–199 ribu per kontainer bukan hasil sepihak atau pemaksaan yang berujung pemerasan dari TKBM Komura.

“Semua tarif itu hasil dari kesepakatan bersama para pihak yang berurusan dengan bongkar-muat di Samarinda,” ucap Sutriyono membacakan amar PK setebal 112 lembar itu.

Bahkan, sambung pokrol dari Gaffar di depan majelis hakim yang diketuai Agus Rahardjo bersama Burhanuddin dan Hendry Dunant Manahua itu, kesepakatan bersama tersebut tertuang lewat keputusan Kepala Kantor Administrasi Pelabuhan Samarinda bernomor AT.574/1/6/AD.SMD.2010 tentang Penetapan Tarif Ongkos Pelabuhan Pemuatan (OPP) dan Ongkos Pelabuhan Tujuan (OPT). Begitu pula dengan tarif baru berkisar Rp 128–199 ribu per bongkar-muat pada 2014 merupakan hasil kesepakatan bersama para pihak yang terkait, baik pengusaha, pelabuhan, maupun Komura.

“Sehingga jika terdapat keberatan harus ada perundingan atau penyelesaian melalui sengketa perdata,” sambungnya.

“Ada pertimbangan hukum yang tak lengkap yang dinilai majelis hakim MA,” kata Kiky ketika gilirannya membaca nota PK itu.

Dari PK ini, Gaffar meminta MA untuk membebaskannya dari segala sangkaan dan membersihkan nama baiknya. Di akhir persidangan, majelis hakim menilai akan merangkum seluruh permohonan ini untuk dikirim ke MA secepatnya. (Tim indcyber.com)

Redaksi -

Recent Posts

Tak Ada Ampun Bagi Pelanggar! Dishub Samarinda Seret Mobil Parkir Liar ke Kantor

SAMARINDA, indcyber.com — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali menyisir ruang jalanan kota. Patroli rutin…

23 hours ago

Bongkar Carut-Marut Rp4,7 Triliun Dana Pendidikan Kaltim: Mengapa Anggaran Triliunan Tak Cocok dan Rp91 Miliar Salah Belanja?

SAMARINDA , indcyber.com— Alokasi anggaran fungsi pendidikan Kalimantan Timur tahun 2024 yang menembus Rp4,7 triliun…

2 days ago

DUGAAN PENYEROBOTAN DAN SKANDAL CARUT-MARUT ASET: PEMKOT SAMARINDA DIDUGA CAPLOK LAHAN KOPERASI KALIMANIS GROUP DI SEI KAPIH, ABAIKAN SK STATUS QUO WALIKOTA

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik dugaan mafia tanah dan bobroknya tata kelola aset oleh Pemerintah Kota…

2 days ago

OTT KPK Bongkar Mafia Pertanahan: Pejabat ATR/BPN Ditangkap, 20 Koper Uang Ratusan Miliar Disita

JAKARTA, indcyber.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghentak publik lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT)…

2 days ago

Tinjau Posyandu Kemala, Wakil Ketua TP PKK Samarinda Dorong Optimalisasi Kesehatan Ibu dan Anak

Samarinda, indcyber.com  — Wakil Ketua Tim Penggerak PKK Kota Samarinda, Elly Nuchritia Nova, meninjau langsung…

3 days ago

Gugah Semangat Patriotisme, FPK Usung Lagu Perjuangan dan Busana Pahlawan di Lomba Karaoke HUT RI ke-81

SAMARINDA — Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Sweet Memories Kafe &…

5 days ago