Hasil Sidang PK Kasus Komura, Sepakat Jika Kasus Tersebut Bukan Pungli

indcyber.com, SAMARINDA – Langkah hukum luar biasa tengah ditempuh Jafar Abdul Gaffar untuk menggugurkan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memvonisnya selama 12 tahun pidana penjara. Peninjauan kembali (PK) ketua Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) itu atas kasus dugaan pemerasan biaya tenaga kerja bongkar-muat (TKBM) di Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran tersaji di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Rabu (27/11/2019 ).

Dari sidang PK itu, Sutriyono dan Kiky Saepudin, kuasa hukum Gaffar memaparkan beberapa alasan mengapa PK itu ditempuh kliennya. Pertimbangan hakim MA menjatuhkan vonis tersebut memiliki ketimpangan jika menilik fakta-fakta persidangan ketika perkara ini bergulir di pengadilan tingkat I, PN Samarinda medio 2017 lalu.

Selain itu, penerapan tarif bongkar muat di TPK Palaran oleh Komura yang berkisar Rp 128–199 ribu per kontainer bukan hasil sepihak atau pemaksaan yang berujung pemerasan dari TKBM Komura.

“Semua tarif itu hasil dari kesepakatan bersama para pihak yang berurusan dengan bongkar-muat di Samarinda,” ucap Sutriyono membacakan amar PK setebal 112 lembar itu.

Bahkan, sambung pokrol dari Gaffar di depan majelis hakim yang diketuai Agus Rahardjo bersama Burhanuddin dan Hendry Dunant Manahua itu, kesepakatan bersama tersebut tertuang lewat keputusan Kepala Kantor Administrasi Pelabuhan Samarinda bernomor AT.574/1/6/AD.SMD.2010 tentang Penetapan Tarif Ongkos Pelabuhan Pemuatan (OPP) dan Ongkos Pelabuhan Tujuan (OPT). Begitu pula dengan tarif baru berkisar Rp 128–199 ribu per bongkar-muat pada 2014 merupakan hasil kesepakatan bersama para pihak yang terkait, baik pengusaha, pelabuhan, maupun Komura.

“Sehingga jika terdapat keberatan harus ada perundingan atau penyelesaian melalui sengketa perdata,” sambungnya.

“Ada pertimbangan hukum yang tak lengkap yang dinilai majelis hakim MA,” kata Kiky ketika gilirannya membaca nota PK itu.

Dari PK ini, Gaffar meminta MA untuk membebaskannya dari segala sangkaan dan membersihkan nama baiknya. Di akhir persidangan, majelis hakim menilai akan merangkum seluruh permohonan ini untuk dikirim ke MA secepatnya. (Tim indcyber.com)

Redaksi -

Recent Posts

“MODUS REKAYASA SURAT TANAH NO. REGISTER 205 DIBONGKAR TUNTAS “

TIM HUKUM KOPERASI SANTI MURNI YG DIGAWANGI OLEH BRIGJEN POL (PURN) DR. H.TAJUDDIN, SH. MH…

21 hours ago

Sengketa Lahan 68 Hektar: Pihak Kecamatan Minta 3 Koperasi Turunkan Ego demi Kesejahteraan Anggota

SAMARINDA, indcyber.com — Pemerintah kecamatan sambutan menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi penyelesaian konflik penguasaan lahan seluas…

1 day ago

Dapur MBG Krayan Selatan Mangkrak, Dialihfungsi Jadi Arena Bermain Siswa

KRAYAN SELATAN, KALIMANTAN UTARA, indcyber.com — Program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas…

2 days ago

Seno Aji Tegaskan Pesantren Harus Aman: Satgas PRA Resmi Dibentuk se-Kaltim

SAMARINDA, indcyber.com — Komitmen menciptakan lingkungan pendidikan keagamaan yang bebas dari kekerasan dan perundungan resmi…

3 days ago

Skandal Aset IPA Loa Bakung: Perumda Tirta Kencana Samarinda Gunakan Aset Pemkot Tanpa Legalitas Penyertaan Modal, BUMD dan BPKAD Diduga Tabrak Aturan!

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik pengolahan dan komersialisasi air bersih di Kota Samarinda mendadak disorot tajam.…

4 days ago

Dibalik Piala Bertabur Gelar: Ironi Penghargaan Pembangunan Kaltara dan Dugaan Pengabaian Hak Konstitusional Warga Krayan

TANJUNG SELOR, indcyber.com— Sebuah ironi besar tersaji dalam panggung pemerintahan Kalimantan Utara. Di saat Gubernur…

4 days ago