Hasil Sidang PK Kasus Komura, Sepakat Jika Kasus Tersebut Bukan Pungli

indcyber.com, SAMARINDA – Langkah hukum luar biasa tengah ditempuh Jafar Abdul Gaffar untuk menggugurkan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memvonisnya selama 12 tahun pidana penjara. Peninjauan kembali (PK) ketua Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) itu atas kasus dugaan pemerasan biaya tenaga kerja bongkar-muat (TKBM) di Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran tersaji di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Rabu (27/11/2019 ).

Dari sidang PK itu, Sutriyono dan Kiky Saepudin, kuasa hukum Gaffar memaparkan beberapa alasan mengapa PK itu ditempuh kliennya. Pertimbangan hakim MA menjatuhkan vonis tersebut memiliki ketimpangan jika menilik fakta-fakta persidangan ketika perkara ini bergulir di pengadilan tingkat I, PN Samarinda medio 2017 lalu.

Selain itu, penerapan tarif bongkar muat di TPK Palaran oleh Komura yang berkisar Rp 128–199 ribu per kontainer bukan hasil sepihak atau pemaksaan yang berujung pemerasan dari TKBM Komura.

“Semua tarif itu hasil dari kesepakatan bersama para pihak yang berurusan dengan bongkar-muat di Samarinda,” ucap Sutriyono membacakan amar PK setebal 112 lembar itu.

Bahkan, sambung pokrol dari Gaffar di depan majelis hakim yang diketuai Agus Rahardjo bersama Burhanuddin dan Hendry Dunant Manahua itu, kesepakatan bersama tersebut tertuang lewat keputusan Kepala Kantor Administrasi Pelabuhan Samarinda bernomor AT.574/1/6/AD.SMD.2010 tentang Penetapan Tarif Ongkos Pelabuhan Pemuatan (OPP) dan Ongkos Pelabuhan Tujuan (OPT). Begitu pula dengan tarif baru berkisar Rp 128–199 ribu per bongkar-muat pada 2014 merupakan hasil kesepakatan bersama para pihak yang terkait, baik pengusaha, pelabuhan, maupun Komura.

“Sehingga jika terdapat keberatan harus ada perundingan atau penyelesaian melalui sengketa perdata,” sambungnya.

“Ada pertimbangan hukum yang tak lengkap yang dinilai majelis hakim MA,” kata Kiky ketika gilirannya membaca nota PK itu.

Dari PK ini, Gaffar meminta MA untuk membebaskannya dari segala sangkaan dan membersihkan nama baiknya. Di akhir persidangan, majelis hakim menilai akan merangkum seluruh permohonan ini untuk dikirim ke MA secepatnya. (Tim indcyber.com)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *