Categories: BERANDA

Herwan Rifa’i:Pembangunan Dermaga Ilir Tidak Ada Masalah,Kelebihan Pembayaran Sudah Di Setor Ke Kas Daerah

INDCYBER.COM,SAMARINDA-Menanggapi aksi demo Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kalimantan Timur terkait proyek pembangunan Gedung Dermaga Ilir Tahap 1 yang dilaksanakan oleh PT. Sheba Mahakam Indonesia (SMI).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Herwan Rifa’i,S.Sos.,M.Si menegaskan, PT SMI sudah melaksanakan kewajibannya sebagaimana direkomendasikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim dalam LHP Nomor: 15.B/LHP/XIX/SMD/V/2021 tanggal 25 Mei 2021.

“PT SMI sudah menyetor kembali atas kelebihan pembayaran yang diterimanya ke kas daerah Pemkot Samarinda sebesar Rp513.609.000,- sebanyak dua kali penyetoran,”ujar Herwan Rifa’I kepada indcyber.com di ruang kerjanya,Rabu (1/9/2021)siang.

Pengembalian uang lebih bayar, pertama disetor PT SMI ke kas daerah pada tanggal 14 Juli 2021 sebesar Rp250.000.000,oo dan kedua disetor pada tanggal 30 Juli 2021 sebesar Rp263.609.000,-penyetoran langsung ke kas daerah Samarinda di Bankaltimtara.

“Bahwa kontraktor PT SMI sudah melaksanakan kewajibannya sebagaimana direkomendasikan BPK sudah saya laporkan ke Inspektur Inspektorat Daerah Kota Samarinda melalui surat resmi tanggal 2 Agustus 2021,” tegas Herwan.

“Jadi sudah clear semua tidak ada masalah,apalagi yang mau dipermasalahkan semua sudah beres,”imbuh Herwan dengan senyum khasnya.

Sebelumnya Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kalimantan Timur (Kaltim)menggelar aksi damai di depan kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menggelar jalan Bung Tomo Samarinda Seberang,Rabu(1/9/2021)terkait proyek pembangunan Gedung Dermaga Ilir Tahap 1 dalam orasi dan tuntutannya mengungkap, kontark awal pembangunan Gedung Dermaga Ilir Tahap 1 No. SP.01/PGDMI-TI/DISHUB-KS/IV/2020 tanggal 08 April 2020, nilainya sebesar  Rp 18.693.547.000,000 (termasuk PPN) dengan jangka waktu pekerjaan 240 Hari Kalender (8 April-7 Desember 2020).

Kontrak tersebut kemudian di addendum tanggal 10 Juni 2020, nilai proyek menjadi Rp 11.968.900.000,oo dengan jangka waktu pelaksanaan kontrak yaitu 183 hari kalender ( 10 Juni- 9 Desember 2020).

“​Berdasarkan data yang kami himpun bahwa perencanaan dan pelaksaan yang tidak sesuai terkait pekerjaan tiang pancang yang dimana berdasarkan Detail Engineering Design perencanaan diketahui tanah keras berada dalam kedalaman 36 meter sedangkan kontraktor pelaksana melakukan pengujian di temukan tanah keras berada pada kedalaman 27, 4 meter sehingga terjadi selisih angka yang seharusnya dihitung ulang untuk menentukan kebutuhan tiang pancang,” kata FAM Kaltim.

Akibat tidak dilakukannya perhitungan ulang terkait material tiang pancang, masih tersisa material tiang pancang berukuran 6 meter sebanyak 37 buah. Dari akumulasi sisa material tersebut maka telah terjadi pemborosan terhadap material tidak terpakai sebesar Rp299. 540. 160,oo.

​Adapun masalah lain terkait pekerjaan struktur dermaga dan pekerjaan penyangga ponton yang memiliki komponen pekerjaan yang sama yaitu pengadaan pipa, pengelasan, dan pemancangan akan tetapi memiliki harga satuan yang berbeda, untuk pekerjaan penyangga ponton dilakukan penggabungan komponen pengadaan pipa baja dan pengelasan menjadi satu komponen dengan harga Rp36. 140,50/kg.

Menurut FAM Kaltim, secara fisik pekerjaan kedua pekerjaan memiliki komponen yang sama hanya terdapat perbedaan terkait tiang penyangga ponton yaitu dengan tambahan stabilitator tetapi, berdasarkan pemeriksaan di lapangan diketahui bahwa item pekerjaan baja pada struktur bawah pancang stabilitaor sama dengan item pekerjaan baja pada struktur bawah dermaga pengunjung, sehingga pekerjaan yang dapat diakui pekerjaan baja yang berada pada tubuh stabilitator.

​Berdasarkan fakta dan data tersebut FAM Kaltim menuntut Kejati Kaltim  menyidak, menyidik dan  menindak Proyek Pembangunan Dermaga Ilir Samarinda, memeriksa kontraktor pelaksana proyek, PT SMI.

FAM meminta Kejati Kaltim memanggil dan memeriksa penanggungjawab proyek dan konsultan perencana dan konsultan pengawas sebagimana mestinya.

Penulis:Slamet Pujiono
Editor:Fahri

Redaksi -

Recent Posts

Proyek Miliaran Rupiah Mangkrak dan Ambrol Sebelum Setahun: Aroma Dugaan Pelanggaran Hukum Menjerat Dinas PU Kukar, PT Samudra Anugrah Indah Permai, dan CV Harsindo

TENGGARONG, indcyber.com  — Pembangunan infrastruktur yang dibiayai oleh uang rakyat (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah)…

12 hours ago

KULITI BOBROK PENGELOLAAN DAERAH: MASSA GERAM KALTIM SURAKAN DOKUMEN VIOLASI HUKUM HINGGA LARUT MALAM

SAMARINDA, indcyber.com — Ratusan massa aksi dari Gerakan Rakyat Menggugat Kalimantan Timur (Geram Kaltim) menolak…

14 hours ago

BPBD Kaltim Dukung Uji Coba Cairan SAA Inovasi Alumni Faperta Unmul Atasi Karhutla

Kepala BPBD Kaltim, Buyung Dodi Gunawan bersalaman dengan Ketua IKA Faperta Unmul Fahrizal, S.P., S.H.…

1 day ago

DUGAAN PENYADAPAN PRESIDEN SERET NAMA JENDERAL POLISI, ADA APA DI BALIK GEJOLAK ELITE?

JAKARTA, indcyber.com – Institusi Kepolisian Republik Indonesia kembali menjadi sorotan. Kali ini, bukan sekadar persoalan…

1 day ago

BOBROK TATA KELOLA KAS PEMPROV KALTARA! Dana Ratusan Miliar Diobok-obok, BPK Bongkar Pelanggaran Pengelolaan Anggaran 2025

TANJUNG SELOR, indcyber.com — Tata kelola keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) di bawah kepemimpinan…

1 day ago

SKANDAL DANA HIBAH KALTARA: Rp3,79 MILIAR LENYAP TANPA LPJ, BPK BONGKAR KELEBIHAN BAYAR RATUSAN JUTA!

TANJUNG SELOR , indcyber.com — Pengelolaan dana hibah di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara)…

1 day ago