BONTANG , indcyber.com — Aroma persekongkolan jahat dan dugaan pelanggaran hukum mengental di balik mega proyek lanjutan pembangunan Lapangan HOP 1, Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang Selatan. Mengalirkan dana fantastis senilai Rp 17,5 miliar dari APBD, proyek ini berjalan dalam senyap dengan skenario lelang yang sangat janggal: dari 11 perusahaan yang mendaftar, hanya 1 perusahaan saja yang mengajukan penawaran.
Langkah ini bukan sekadar minim peminat, melainkan sebuah indikasi kuat adanya kondisi persaingan usaha tidak sehat, dugaan setingan lelang, serta potensi kerugian keuangan negara yang wajib diusut tuntas oleh aparat penegak hukum (APH).
1. Fakta Angka dan Kejanggalan Lelang: Penawaran “Tanpa Lawan”
Berdasarkan data resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan pernyataan Kepala Bidang Tata Ruang dan Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang, Robysai Manassa Malisa:
* Pagu Anggaran Fantastis: Rp 17.535.273.456 (Rp 17,5 miliar) tahun anggaran 2026.
* Penyedot Anggaran Beruntun: Sebelumnya, pada tahun lalu (2025), proyek pembuatan lapangan ini telah menelan anggaran sebesar Rp 10,9 miliar. Total akumulasi anggaran proyek dalam dua tahun menyedot uang rakyat hingga di atas Rp 28 miliar.
* Peserta Siluman (11 Banding 1): Sebanyak 11 perusahaan tercatat masuk dalam sistem LPSE, namun secara ajaib 10 perusahaan lainnya mendadak mundur teratur, menyisakan PT Gariyan Alfath Saguna asal Samarinda sebagai satu-satunya pemain di atas meja.
* Angka Penawaran Nyaris Tanpa Diskon: PT Gariyan Alfath Saguna menawar di angka Rp 17.535.273.456 — sebuah angka yang hanya turun tipis Rp 26,8 juta dari nilai pagu anggaran maksimal. Penurunan yang sangat tidak masuk akal untuk ukuran lelang proyek konstruksi kompetitif, yang mengindikasikan tidak adanya efisiensi anggaran sama sekali.
* Durasi Pengerjaan: 210 hari kalender.
2. Kuliti Tuntas: Potensi Pelanggaran Hukum dan Indikasi Pidana Korupsi
Jika dibedah secara yuridis dan empiris berdasarkan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, proyek ini memicu alarm merah dugaan pelanggaran berat:
A. Indikasi Kuat Pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 (Monopoli & Persaingan Usaha Tidak Sehat)
Fakta bahwa 11 perusahaan mendaftar namun hanya 1 yang memasukkan penawaran dengan selisih harga yang sangat minim dari pagu (hanya turun Rp 26,8 juta) adalah modus klasik arisan proyek atau pengkondisian pemenang (bid rigging).
* Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 secara tegas melarang pelaku usaha bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender, sehingga persaingan usaha tidak sehat terjadi.
* Ketika penawaran hampir menyentuh 100% dari HPS/Pagu tanpa kompetisi harga yang sehat, publik berhak menduga adanya persekongkolan jahat antara oknum internal panitia/PUPRK dengan kontraktor terpilih.
B. Potensi Kerugian Negara dan Markup Anggaran
Dengan anggaranakumulatif mendekati Rp 29 miliar dalam dua tahun (Rp 10,9 miliar tahun lalu + Rp 17,5 miliar tahun ini) untuk fasilitas yang mencakup lapangan mini soccer, lapangan voli, playground, jogging track, dan pedestrian, spesifikasi teknis (RAB) wajib diaudit secara forensik.
* Kegagalan menciptakan kompetisi terbuka menghilangkan hak negara untuk mendapatkan harga termurah dengan kualitas terbaik (best value for money).
* Jika hasil pekerjaan ditemukan di bawah standar (seperti peringatan DPRD: “Gambar bagus, awas hasil jelek saya minta dibongkar”), maka proyek ini terindikasi kuat sebagai ajang gerogoti APBD yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
C. Pemborosan dan Pengabaian Hak Publik
Proyek ini memaksa masyarakat gigit jari karena Lapangan HOP 1 Satimpo harus ditutup total sepanjang tahun 2026 demi kelanjutan pembangunan tambahan (voli, playground, taman). Ironisnya, dana belasan miliar digelontorkan di tengah kebutuhan mendesak sektor lain, sementara transparansi penunjukan pemenang lelang tunggal ini dibiarkan berjalan seolah tanpa pengawasan ketat.
3. Desakan Sikap Tegas: Aparat Penegak Hukum Harus Turun Tangan!
Publik Bontang tidak boleh tinggal diam melihat uang pajak rakyat dipermainkan lewat skema tender “pemain tunggal” yang berbau rekayasa. Hajar habis-habisan praktik kartel proyek di tubuh birokrasi!
* Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI harus segera memanggil panitia lelang LPSE Bontang dan PT Gariyan Alfath Saguna untuk mengusut tuntas alasan mundurnya 10 peserta lain secara serentak.
* Kejaksaan Negeri Bontang dan Tipikor Polres Bontang wajib melakukan penyelidikan dini (early investigation) terhadap proses dokumen lelang, HPS, hingga afiliasi tersembunyi di balik PT Gariyan Alfath Saguna guna mengantisipasi potensi kerugian negara sebelum kontrak diteken.
* DPRD Kota Bontang tidak boleh sekadar melontarkan warning lisan di media, melainkan harus membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengaudit total aliran anggaran Rp 17,5 miliar ini dari hulu ke hilir.
Transparansi mati, persekongkolan bersemi. Proyek Lapangan HOP 1 Satimpo kini berada di bawah sorotan tajam publik dan hukum.(Bayan)
TANA TIDUNG, indcyber.com — Pemerintahan Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara, diguncang temuan mencengangkan dari Badan…
TENGGARONG, indcyber.com — Pembangunan infrastruktur yang dibiayai oleh uang rakyat (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah)…
SAMARINDA, indcyber.com — Ratusan massa aksi dari Gerakan Rakyat Menggugat Kalimantan Timur (Geram Kaltim) menolak…
Kepala BPBD Kaltim, Buyung Dodi Gunawan bersalaman dengan Ketua IKA Faperta Unmul Fahrizal, S.P., S.H.…
JAKARTA, indcyber.com – Institusi Kepolisian Republik Indonesia kembali menjadi sorotan. Kali ini, bukan sekadar persoalan…
TANJUNG SELOR, indcyber.com — Tata kelola keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) di bawah kepemimpinan…