Categories: BERANDAKaltimNASIONAL

Jalan Nasional Hancur Bertahun-Tahun, BBPJN Kaltim Bungkam: Warga Tuding Ada Kelalaian Berat

KUTAI BARAT, indcyber.com — Kerusakan parah di ruas jalan nasional Mencimai, Kecamatan Barong Tongkok, Kutai Barat, kembali memicu amarah publik. Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim dituding tutup mata dan membiarkan kondisi jalan nasional itu rusak bertahun-tahun tanpa penanganan berarti.

Puluhan lubang berdiameter 1–2 meter dengan kedalaman 5–15 sentimeter menghiasi badan jalan. Sepanjang hampir dua kilometer, jalan nasional ini berubah menjadi lintasan berbahaya yang lebih mirip ladang jebakan bagi pengendara.

Warga menilai BBPJN Kaltim patut bertanggung jawab karena kondisi jalan nasional merupakan kewenangan langsung balai jalan di bawah Kementerian PUPR.

“Kerusakan ini sudah lama sekali. Tapi BBPJN terkesan melakukan pembiaran. Apakah harus ada korban jiwa dulu baru mereka bergerak?” kesal seorang warga.

Pembiaran yang Berpotensi Melanggar Hukum

Tudingan “pembiaran” bukan sekadar keluhan. Jika benar terbukti adanya unsur kelalaian dalam pemeliharaan dan keselamatan publik, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

1. Dugaan Pelanggaran UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 273 menyebutkan:

Setiap orang atau badan yang dengan sengaja membiarkan jalan rusak dan tidak segera memperbaiki agar tidak menimbulkan kecelakaan dapat dipidana.

Frasa “membiarkan” dalam pasal tersebut mencakup tindakan tidak melakukan penanganan yang diperlukan meski kerusakan sudah diketahui.

2. Kelalaian terhadap Kewajiban Penyelenggara Jalan (UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan)

Penyelenggara jalan nasional — dalam hal ini BBPJN — wajib memelihara, merawat, dan menjamin standar keselamatan pada ruas jalan nasional.

Tidak adanya tindakan perbaikan bertahun-tahun dapat dikategorikan sebagai:

Kelalaian (maladministrasi)

Pengabaian terhadap kewajiban pelayanan publik

3. Potensi Pelanggaran Asas Pelayanan Publik (UU No. 25 Tahun 2009)

Warga berhak mendapat pelayanan infrastruktur yang aman dan layak. Jika kebutuhan dasar publik seperti jalan nasional dibiarkan rusak, maka BBPJN dapat dianggap tidak menjalankan kewajiban pelayanan dasar negara.

Warga Lelah Mengeluh — BBPJN Dinilai Absen dari Tanggung Jawab

Keluhan terkait kerusakan jalan Mencimai bukan baru terjadi. Warga mengaku telah berulang kali menyampaikan protes:

Melalui media sosial

Laporan langsung ke pihak terkait

Diskusi komunitas dan forum warga

Namun yang diterima masyarakat hanyalah diam dan pembiaran.

Saat musim hujan, lubang-lubang besar berubah menjadi genangan yang menyamarkan kedalaman, membuat pengendara roda dua kerap terperosok dan mengalami kecelakaan ringan hingga berat.

“Lubangnya sudah seperti kubangan perangkap. Kalau BBPJN bilang tidak ada anggaran, minimal tambal sulam saja dulu. Masa perawatan ringan pun tidak dilakukan?” keluh warga lainnya.

BBPJN Kaltim Diduga Tidak Transparan

Lebih memicu kemarahan publik, hingga berita ini disampaikan, BBPJN Kaltim belum mengeluarkan:

Jadwal perbaikan

Alokasi anggaran

Penjelasan resmi

Langkah mitigasi sementara

Sikap diam ini dipandang sebagai bentuk ketidakterbukaan informasi yang dapat melanggar:

UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Kesimpulan: Jalan Rusak, Pengawasan Rusak, Tanggung Jawab Menguap

Kasus jalan nasional rusak di Mencimai bukan sekadar persoalan lubang di aspal. Ini adalah wajah buruk tata kelola infrastruktur, ketika instansi pusat yang seharusnya paling bertanggung jawab justru dianggap paling tidak hadir.

Puluhan ribu pengguna jalan mempertaruhkan keselamatan setiap hari, sementara BBPJN Kaltim — sebagai pemegang kewenangan — diduga membiarkan kondisi membahayakan tetap berlangsung tanpa tindakan nyata.

Warga menuntut perbaikan. Negara wajib hadir. Lambatnya respons bukan hanya menyakitkan — tetapi bisa menjadi bentuk kelalaian yang berkonsekuensi hukum.(***)

indcyber

Recent Posts

“MODUS REKAYASA SURAT TANAH NO. REGISTER 205 DIBONGKAR TUNTAS “

TIM HUKUM KOPERASI SANTI MURNI YG DIGAWANGI OLEH BRIGJEN POL (PURN) DR. H.TAJUDDIN, SH. MH…

2 days ago

Sengketa Lahan 68 Hektar: Pihak Kecamatan Minta 3 Koperasi Turunkan Ego demi Kesejahteraan Anggota

SAMARINDA, indcyber.com — Pemerintah kecamatan sambutan menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi penyelesaian konflik penguasaan lahan seluas…

2 days ago

Dapur MBG Krayan Selatan Mangkrak, Dialihfungsi Jadi Arena Bermain Siswa

KRAYAN SELATAN, KALIMANTAN UTARA, indcyber.com — Program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas…

2 days ago

Seno Aji Tegaskan Pesantren Harus Aman: Satgas PRA Resmi Dibentuk se-Kaltim

SAMARINDA, indcyber.com — Komitmen menciptakan lingkungan pendidikan keagamaan yang bebas dari kekerasan dan perundungan resmi…

4 days ago

Skandal Aset IPA Loa Bakung: Perumda Tirta Kencana Samarinda Gunakan Aset Pemkot Tanpa Legalitas Penyertaan Modal, BUMD dan BPKAD Diduga Tabrak Aturan!

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik pengolahan dan komersialisasi air bersih di Kota Samarinda mendadak disorot tajam.…

4 days ago

Dibalik Piala Bertabur Gelar: Ironi Penghargaan Pembangunan Kaltara dan Dugaan Pengabaian Hak Konstitusional Warga Krayan

TANJUNG SELOR, indcyber.com— Sebuah ironi besar tersaji dalam panggung pemerintahan Kalimantan Utara. Di saat Gubernur…

4 days ago