KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek Fiktif PT PP, Negara Rugi Rp46,8 Miliar

Jakarta, indcyber.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengerjaan proyek fiktif di lingkungan PT Pembangunan Perumahan (Persero) atau PT PP.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan atas praktik rekayasa proyek yang diduga berlangsung secara sistematis dan terorganisir. Kedua tersangka disebut telah bermufakat jahat untuk menciptakan dan merealisasikan sejumlah proyek fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp46,8 miliar.

Menurut KPK, dalam melancarkan aksinya, para tersangka melakukan pengaturan penggunaan vendor dengan mengatasnamakan perusahaan fiktif serta menggunakan nama perorangan demi mengaburkan aliran dana. Skema ini menunjukkan adanya niat jahat (mens rea) dan upaya sadar untuk menghindari mekanisme pengawasan internal.

Perbuatan para tersangka berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana

serta Pasal 263 KUHP terkait dugaan pemalsuan dokumen apabila terbukti terdapat dokumen proyek yang direkayasa.

KPK menegaskan bahwa kasus ini menjadi cermin buruk dari rapuhnya integritas dalam tata kelola BUMN apabila pengawasan internal tidak berjalan efektif. Praktik manipulatif seperti ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap perusahaan milik negara.

Sebagai respons, KPK melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) akan melakukan pendampingan intensif terhadap PT PP dan BUMN lainnya dalam rangka penguatan sistem pengendalian internal, manajemen risiko, dan pengawasan proyek. Langkah ini menjadi peringatan keras bahwa setiap penyimpangan sekecil apa pun tidak akan ditoleransi.

KPK memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan profesional. Penanganan kasus ini diharapkan menjadi efek jera bagi pihak-pihak lain yang mencoba menjadikan BUMN sebagai ladang korupsi terselubung.(****)

indcyber

Recent Posts

Booming ‘Dokumen Terbang’ & Skandal Rp36 Miliar: Massa IMPERIUM Serbu KSOP Samarinda, Tuntut Copot Pejabat Terkait!

SAMARINDA, indcyber.com– Aroma busuk dugaan korupsi, suap, dan mafia tambang kembali menyengat Kantor Kesyahbandaran dan…

4 hours ago

Baru Bebas, Sosok Ini Sebut Ada Prosedur Penyidikan yang Tak Sesuai Fakta

Tenggarong, indcyber.com– Usai dinyatakan bebas, seorang warga net yang dikenal melalui akun media sosialnya langsung…

8 hours ago

Dugaan Jual-Beli Proyek APBD Samarinda: Mengapa Pasal Penipuan Dipakai, Bukan Tipikor?

SAMARINDA, indcyber.com – Penanganan perkara dugaan jual-beli proyek APBD di Kota Samarinda mulai memunculkan pertanyaan…

11 hours ago

Dinilai Banyak Drama dan Tunda Hak Angket, Aliansi Rakyat Kaltim Geruduk Kantor DPRD, Aksi Sempat Ricuh

SAMARINDA, indcyber.com – Gelombang kekecewaan masyarakat terhadap kinerja wakil rakyat kembali memuncak. Ratusan massa yang…

1 day ago

MAFIA ‘DOKUMEN TERBANG’ KALTIM DIUJUNG TANDUK: Setelah Tersangka Inisial A Ditahan, Jaksa Kini Incar Hardian dan Asun Si Aktor Intelektual!

SAMARINDA, indcyber.com– Kedok culas para pelaku kejahatan sektor pertambangan di Kalimantan Timur satu per satu…

1 day ago

ISOLASI SISTEMIK DI KRAYAN: Anggaran Triliunan Menguap, Perbatasan Sengaja Dibiarkan Sekarat?

KRAYAN, indcyber.com– Slogan "membangun dari pinggiran" yang kerap digelorakan dari istana Jakarta terbukti menjadi lelucon…

2 days ago