KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek Fiktif PT PP, Negara Rugi Rp46,8 Miliar

Jakarta, indcyber.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengerjaan proyek fiktif di lingkungan PT Pembangunan Perumahan (Persero) atau PT PP.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan atas praktik rekayasa proyek yang diduga berlangsung secara sistematis dan terorganisir. Kedua tersangka disebut telah bermufakat jahat untuk menciptakan dan merealisasikan sejumlah proyek fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp46,8 miliar.

Menurut KPK, dalam melancarkan aksinya, para tersangka melakukan pengaturan penggunaan vendor dengan mengatasnamakan perusahaan fiktif serta menggunakan nama perorangan demi mengaburkan aliran dana. Skema ini menunjukkan adanya niat jahat (mens rea) dan upaya sadar untuk menghindari mekanisme pengawasan internal.

Perbuatan para tersangka berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana

serta Pasal 263 KUHP terkait dugaan pemalsuan dokumen apabila terbukti terdapat dokumen proyek yang direkayasa.

KPK menegaskan bahwa kasus ini menjadi cermin buruk dari rapuhnya integritas dalam tata kelola BUMN apabila pengawasan internal tidak berjalan efektif. Praktik manipulatif seperti ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap perusahaan milik negara.

Sebagai respons, KPK melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) akan melakukan pendampingan intensif terhadap PT PP dan BUMN lainnya dalam rangka penguatan sistem pengendalian internal, manajemen risiko, dan pengawasan proyek. Langkah ini menjadi peringatan keras bahwa setiap penyimpangan sekecil apa pun tidak akan ditoleransi.

KPK memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan profesional. Penanganan kasus ini diharapkan menjadi efek jera bagi pihak-pihak lain yang mencoba menjadikan BUMN sebagai ladang korupsi terselubung.(****)

indcyber

Recent Posts

“MODUS REKAYASA SURAT TANAH NO. REGISTER 205 DIBONGKAR TUNTAS “

TIM HUKUM KOPERASI SANTI MURNI YG DIGAWANGI OLEH BRIGJEN POL (PURN) DR. H.TAJUDDIN, SH. MH…

2 days ago

Sengketa Lahan 68 Hektar: Pihak Kecamatan Minta 3 Koperasi Turunkan Ego demi Kesejahteraan Anggota

SAMARINDA, indcyber.com — Pemerintah kecamatan sambutan menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi penyelesaian konflik penguasaan lahan seluas…

2 days ago

Dapur MBG Krayan Selatan Mangkrak, Dialihfungsi Jadi Arena Bermain Siswa

KRAYAN SELATAN, KALIMANTAN UTARA, indcyber.com — Program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas…

2 days ago

Seno Aji Tegaskan Pesantren Harus Aman: Satgas PRA Resmi Dibentuk se-Kaltim

SAMARINDA, indcyber.com — Komitmen menciptakan lingkungan pendidikan keagamaan yang bebas dari kekerasan dan perundungan resmi…

4 days ago

Skandal Aset IPA Loa Bakung: Perumda Tirta Kencana Samarinda Gunakan Aset Pemkot Tanpa Legalitas Penyertaan Modal, BUMD dan BPKAD Diduga Tabrak Aturan!

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik pengolahan dan komersialisasi air bersih di Kota Samarinda mendadak disorot tajam.…

4 days ago

Dibalik Piala Bertabur Gelar: Ironi Penghargaan Pembangunan Kaltara dan Dugaan Pengabaian Hak Konstitusional Warga Krayan

TANJUNG SELOR, indcyber.com— Sebuah ironi besar tersaji dalam panggung pemerintahan Kalimantan Utara. Di saat Gubernur…

4 days ago