Jaringan Narkoba di Balik Jeruji Terbongkar, Polresta Samarinda Tangkap Pelaku

Kapolresta Samarinda AKBP Hendri Umar bersama jajaran terkait menggelar konferensi pers pengungkapan jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam rutan. ( Foto : Fathur )

INDCYBER.COM, Samarinda – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Samarinda kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda sukses mengungkap jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Samarinda.

Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial H, warga Samarinda, yang kedapatan membawa sabu seberat 10,69 gram bruto. “Tim Satreskoba awalnya mengamankan tersangka H beserta barang bukti narkotika,” ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar dalam konferensi pers pada Selasa (4/1/2025).

Namun, penyelidikan tidak berhenti di situ. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa H tidak bertindak sendiri. Ia mendapat instruksi langsung dari seorang narapidana berinisial HW yang saat ini tengah menjalani hukuman di dalam Rutan Samarinda.

Jaringan Narkoba di Balik Penjara

Temuan ini mendorong aparat kepolisian untuk berkoordinasi dengan pihak Rutan Kelas I Samarinda. Hasilnya, HW berhasil diamankan bersama dengan sebuah ponsel yang diduga menjadi alat komunikasi dalam mengatur distribusi narkoba.

Lebih dalam, polisi menemukan bahwa HW bukan satu-satunya aktor dalam skema ini. Ia mendapatkan pasokan narkotika dari narapidana lain berinisial W (42), yang juga menghuni rutan yang sama.

“Pengungkapan ini menunjukkan bagaimana jaringan peredaran narkoba masih bisa dikendalikan dari dalam penjara. Oleh karena itu, pengawasan dan sinergi antara kepolisian dan lembaga pemasyarakatan harus terus diperkuat,” tegas Hendri Umar.

Ancaman Hukuman Berat

Seluruh tersangka kini berada dalam tahanan Polresta Samarinda dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main—mereka bisa menghadapi hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa jaringan narkotika terus mencari celah untuk beroperasi, bahkan dari balik jeruji besi. Aparat berkomitmen untuk terus menekan peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di Samarinda.#

Reporter : Fathur | Editor :  Awang

Awang

Recent Posts

Rapat III DPD ABPEDNAS Kaltim Tegaskan Restrukturisasi Organisasi, Fokus Perkuat Konsolidasi dan Kinerja Pengurus

Samarinda, indcyber.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kalimantan Timur…

7 hours ago

Fakultas Kedokteran UMKT Gelar Silaturahmi dan Serap Aspirasi Bersama Ketua RT se-Kelurahan Sidodadi

Samarinda, indcyber.com – Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) menggelar rapat diskusi dan edukasi yang…

14 hours ago

Proyek Rp1,2 Miliar Diduga “Dikondisikan”, Dalih Penipuan Dinilai Tak Bisa Hapus Unsur Tipikor

MENGAPA PEMBERI SUAP MELENGGANG BEBAS ?   SAMARINDA, indcyber.com — Publik Kalimantan Timur kembali disuguhkan…

3 days ago

Diduga Korsleting Listrik, Satu Rumah di Bontang Baru Hangus Terbakar

BONTANG, indcyber.com – Sebuah rumah tinggal yang berlokasi di Jalan P. Suryanata, Gang Pemula, No.…

6 days ago

Diduga Babat 11 Hektare Mangrove Tanpa PBG, PT Lima Dua Prosperindo Didemo IMPERIUM di DPMPTSP Kaltim

SAMARINDA, indcyber.com – Aliansi yang mengatasnamakan Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Hukum (IMPERIUM) menggelar aksi…

6 days ago

Aroma Penyalahgunaan Wewenang DPC INSA Samarinda, Mengundang BUP hingga Berburu Investor secara Ilegal?

SAMARINDA, indcyber.com – Sebuah langkah berani sekaligus sarat kontroversi dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang (Indonesian…

7 days ago